Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024 yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Anggota KPU, Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU telah terlatih untuk menghadapi sidang sengketa pilkada sejak 2004. Hal itu dikatakan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
“Menghadapi sengketa dan hasil Pilkada bukanlah hal baru, karena memang UU Pilkada telah mengatur hal tersebut. UU Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada untuk mendapatkan keadilan,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (2/1).
Selain itu, pihaknya telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan berbagai persiapan dan strategi baik secara administratif dan substantif jelang PHP-kada yang rencananya akan digelar 8 Januari 2025 mendatang.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari kami mengkoordinasikan ini kepada KPU di daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Salah satu persiapan itu kata Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1.871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
“Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan,” ujar Idham.
Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum khusus.
“Penyelenggara Pilkada sampai KPU juga akan membentuk konsultan hukum dan berkaitan dengan persiapan KPU di daerah,” tuturnya.
Idham menegaskan bahwa KPU RI dalam sidang PHP-kada, berperan sebagai pihak yang akan mengkoordinasikan pihak termohon yakni adalah KPU di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat menghadapi sengketa dengan baik.
“Kami juga telah mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan saat ini seluruh jajaran KPU yang digugat di MK sedang mempersiapkan bahan materi untuk menjawab berbagai gugatan yang dilayangkan pemohon.
“KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil pilkada resmi yang telah ditetapkan.
“Setelah menerima dokumen permohonan dari para pemohon, KPU akan mempersiapkan jawaban sebaik mungkin karena KPU di daerah punya kewajiban mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Dev/I-2)
Setelah melalui serangkaian persidangan sengketa informasi,Pengamat Kebijakan Publik, Bonatua Silalahi resmi menerima salinan dokumen ijazah mantan Presiden Jokowi tanpa sensor dari KPU.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
Pasal 65 UU TNI sejatinya telah memuat semangat politik hukum untuk memisahkan kewenangan peradilan, baik dari sisi subjek maupun objek perkara.
Mahkamah Konstitusi menggelar uji materi UU APBN 2026 terkait dugaan pemangkasan anggaran pendidikan akibat masuknya program Makan Bergizi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
Penerapan pasal-pasal tersebut terhadap kliennya justru melanggar hak konstitusional warga negara, terutama kebebasan berekspresi dan hak memperoleh informasi.
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved