Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI menyatakan siap menghadapi 314 permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024 yang terdiri dari gubernur, bupati, dan wali kota ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Anggota KPU, Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU telah terlatih untuk menghadapi sidang sengketa pilkada sejak 2004. Hal itu dikatakan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) No.10 Tahun 2016 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Wali Kota.
“Menghadapi sengketa dan hasil Pilkada bukanlah hal baru, karena memang UU Pilkada telah mengatur hal tersebut. UU Pilkada telah menjamin hak hukum peserta Pilkada untuk mendapatkan keadilan,” katanya kepada Media Indonesia pada Kamis (2/1).
Selain itu, pihaknya telah membekali jajaran KPU di berbagai daerah dengan berbagai persiapan dan strategi baik secara administratif dan substantif jelang PHP-kada yang rencananya akan digelar 8 Januari 2025 mendatang.
“Kami sudah mempersiapkan segala sesuatunya mulai dari kami mengkoordinasikan ini kepada KPU di daerah di seluruh Indonesia,” jelasnya.
Salah satu persiapan itu kata Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1.871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil Pilkada.
“Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan,” ujar Idham.
Selain itu, untuk memperkuat pembuktian dan argumentasi KPU dalam menghadapi gugatan, Idham menjelaskan pihaknya telah membentuk tim hukum khusus.
“Penyelenggara Pilkada sampai KPU juga akan membentuk konsultan hukum dan berkaitan dengan persiapan KPU di daerah,” tuturnya.
Idham menegaskan bahwa KPU RI dalam sidang PHP-kada, berperan sebagai pihak yang akan mengkoordinasikan pihak termohon yakni adalah KPU di daerah baik provinsi maupun kabupaten/kota agar dapat menghadapi sengketa dengan baik.
“Kami juga telah mengumpulkan dokumentasi kegiatan pemungutan suara Pilkada 2024 pada 27 November 2024 untuk menguatkan argumentasi KPU selaku penyelenggara,” tuturnya.
Lebih lanjut, Idham menegaskan saat ini seluruh jajaran KPU yang digugat di MK sedang mempersiapkan bahan materi untuk menjawab berbagai gugatan yang dilayangkan pemohon.
“KPU Provinsi ke KPU Kabupaten Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka kami akan lakukan kajian terlebih dahulu,” katanya.
Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara memiliki kewajiban untuk mempertahankan hasil pilkada resmi yang telah ditetapkan.
“Setelah menerima dokumen permohonan dari para pemohon, KPU akan mempersiapkan jawaban sebaik mungkin karena KPU di daerah punya kewajiban mempertahankan hasil Pilkada yang telah ditetapkan,” tandasnya. (Dev/I-2)
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Tiga lembaga yang menduduki tingkat kepercayaan terendah dari 15 daftar lembaga ditempati oleh partai politik (parpol), Komisi Pemilihan Umum (KPU), dan DPR RI.
KETUA Komisi Pemilihan Umum (KPU) Mochammad Afifuddin menjawab perihal polemik penggunaan jet pribadi oleh para anggota KPU yang disebut melebihi anggaran.
Karena ragam kondisi tersebutlah Afif dan jajarannya sepakat menggunakan jasa pesawat jet demi tersebarnya seluruh logistik pemilu ke seluruh wilayah Indonesia.
Anggota KPU RI Idham Holik mengatakan, pendaftaran sengketa Pilkada 2024 merupakan hak konstitusi dari setiap pasangan calon.
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved