Headline
Setnov telah mendapat remisi 28 bulan 15 hari.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK telah memetakan berbagai potensi konflik kepentingan hakim agar sidang PHP-kada berjalan transparan.
“Sebagaimana PHPU Pileg, ada tim yang sedang melakukan pemetaan untuk meminimalkan benturan kepentingan,” ujar Enny kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Jumat (27/12).
Enny menuturkan bahwa pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Hasilnya dirapatkan dalam RPH bersamaan dengan gelar perkara. Sehingga yang dikhawatirkan banyak orang bisa sejak awal kami hindari seperti sidang pemilihan legislatif yang lalu,” ujar Enny.
Menurut Enny, MK saat ini semakin diperkuat dengan lahirnya pembaharuan aturan MK mengenai kode etik. Dikatakan bahwa lewat aturan baru yang terbentuk atas saran MKMK, ia menjamin proses sidang PHP-kada akan lebih demokratis.
“MK sudah memiliki mekanisme untuk memitigasi konflik kepentingan sebagaimana MK dalam menyelesaikan sengketa PHP-kada, termasuk pilkada juga sudah memiliki hukum acara dan SOP internal,” tuturnya.
Selain itu, Enny menyebut, pihaknya juga bakal melakukan pembagian perkara setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan pada 3 Januari 2024.
“Pembagian perkara dilakukan bersamaan gelar perkara setelah BRPK tanggal 3 Januari,” tandasnya.
Sebelumnya, pada PH-Pilkada 2024, MK telah menerima 313 permohonan perkara yang terdiri dar 23 sengketa pilgub, 241 sengketa pilbup, dan 49 sengketa pilwalkot. (Dev/I-2)
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
GURU Besar Ilmu Media dan Jurnalisme Fakultas Ilmu Sosial Budaya UII, Masduki, mengajukan judicial review (JR) terkait UU Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) pasal 65 ke MK.
DPC FPE KSBSI Mimika Papua Tengah mengajukan permohonan uji materi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) ke MK
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Panel 3 terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat (Ketua Panel) dengan didampingi oleh Hakim Konstitusi Anwar Usman dan Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved