Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan akan menghindari konflik kepentingan selama menyidangkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) 2024.
Hakim MK, Enny Nurbaningsih mengatakan bahwa MK telah memetakan berbagai potensi konflik kepentingan hakim agar sidang PHP-kada berjalan transparan.
“Sebagaimana PHPU Pileg, ada tim yang sedang melakukan pemetaan untuk meminimalkan benturan kepentingan,” ujar Enny kepada Media Indonesia melalui pesan tertulis pada Jumat (27/12).
Enny menuturkan bahwa pihaknya juga telah memperkuat sistem persidangan dengan adanya pembagian seluruh perkara ke berbagai panel dengan pengawasan Majelis Kehormatan MK (MKMK).
“Hasilnya dirapatkan dalam RPH bersamaan dengan gelar perkara. Sehingga yang dikhawatirkan banyak orang bisa sejak awal kami hindari seperti sidang pemilihan legislatif yang lalu,” ujar Enny.
Menurut Enny, MK saat ini semakin diperkuat dengan lahirnya pembaharuan aturan MK mengenai kode etik. Dikatakan bahwa lewat aturan baru yang terbentuk atas saran MKMK, ia menjamin proses sidang PHP-kada akan lebih demokratis.
“MK sudah memiliki mekanisme untuk memitigasi konflik kepentingan sebagaimana MK dalam menyelesaikan sengketa PHP-kada, termasuk pilkada juga sudah memiliki hukum acara dan SOP internal,” tuturnya.
Selain itu, Enny menyebut, pihaknya juga bakal melakukan pembagian perkara setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) diterbitkan pada 3 Januari 2024.
“Pembagian perkara dilakukan bersamaan gelar perkara setelah BRPK tanggal 3 Januari,” tandasnya.
Sebelumnya, pada PH-Pilkada 2024, MK telah menerima 313 permohonan perkara yang terdiri dar 23 sengketa pilgub, 241 sengketa pilbup, dan 49 sengketa pilwalkot. (Dev/I-2)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Pasal 21 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Lulusan SMA sederajat tetap bisa jadi polisi
MK menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, di sekolah negeri maupun swasta.
EMPAT mahasiswi FH UII menggugat Pasal 18 Ayat (1) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang pengangkatan/pengisian hakim konstitusi karena tidak mengatur kuota perempuan.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
Saldi Isra didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved