Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketentuan ini disampaikan dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5).
Enny mengatakan pendidikan dasar tanpa biaya adalah bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara langsung, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan negara.
Enny menambahkan, pemenuhan hak ekosob sangat bergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
MK menilai bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengandung multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Karena itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut, sehingga berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
MK mengkritik penerapan kebijakan pendidikan dasar yang selama ini hanya berfokus pada sekolah negeri. Padahal, banyak anak Indonesia terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Jika kebijakan bebas biaya hanya berlaku di sekolah negeri, maka negara secara tidak langsung mengabaikan hak pendidikan anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta. Oleh sebab itu, MK menegaskan pentingnya kebijakan pembiayaan yang adil di seluruh satuan pendidikan dasar.
Menurut MK, jika frasa “wajib belajar tanpa biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, negara mengabaikan kenyataan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak bersekolah di sekolah swasta yang biayanya lebih tinggi.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, negara harus mengatur pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui bantuan atau subsidi pendidikan.
Lebih jauh, MK meminta pemerintah mengutamakan anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dengan memperhatikan kebutuhan khusus sekolah swasta, misalnya yang menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional.
MK juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dari pemerintah dan sepenuhnya membiayai operasional dari iuran peserta didik.
Dalam kasus ini, MK menilai tidak tepat memaksa sekolah swasta tersebut untuk tidak memungut biaya, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah dalam memberikan bantuan.
Namun demikian, MK meminta sekolah swasta yang membiayai sendiri kegiatannya agar tetap menyediakan kemudahan pembiayaan bagi peserta didik di lingkungan mereka.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny. (Ant/P-4)
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Revisi UU Sisdiknas yang mencakup akan UU Guru dan Dosen, UU Dikti, dan UU Pesantren dengan skema kodifikasi menjadi momentum yang sangat tepat untuk pembenahan sistem pendidikan Indonesia.
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Ubaid juga menegaskan bahwa putusan ini tidak bisa hanya dialamatkan kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tapi kepada Presiden selaku Kepala Negara.
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Esti Wijayati menekankan prioritas pendidikan dasar gratis dilakukan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pendidikan SD-SMP negeri, termasuk swasta, tanpa dipungut biaya atau gratis akan dimasukkan ke UU Sisdiknas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved