Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketentuan ini disampaikan dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5).
Enny mengatakan pendidikan dasar tanpa biaya adalah bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara langsung, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan negara.
Enny menambahkan, pemenuhan hak ekosob sangat bergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
MK menilai bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengandung multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Karena itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut, sehingga berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
MK mengkritik penerapan kebijakan pendidikan dasar yang selama ini hanya berfokus pada sekolah negeri. Padahal, banyak anak Indonesia terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Jika kebijakan bebas biaya hanya berlaku di sekolah negeri, maka negara secara tidak langsung mengabaikan hak pendidikan anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta. Oleh sebab itu, MK menegaskan pentingnya kebijakan pembiayaan yang adil di seluruh satuan pendidikan dasar.
Menurut MK, jika frasa “wajib belajar tanpa biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, negara mengabaikan kenyataan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak bersekolah di sekolah swasta yang biayanya lebih tinggi.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, negara harus mengatur pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui bantuan atau subsidi pendidikan.
Lebih jauh, MK meminta pemerintah mengutamakan anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dengan memperhatikan kebutuhan khusus sekolah swasta, misalnya yang menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional.
MK juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dari pemerintah dan sepenuhnya membiayai operasional dari iuran peserta didik.
Dalam kasus ini, MK menilai tidak tepat memaksa sekolah swasta tersebut untuk tidak memungut biaya, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah dalam memberikan bantuan.
Namun demikian, MK meminta sekolah swasta yang membiayai sendiri kegiatannya agar tetap menyediakan kemudahan pembiayaan bagi peserta didik di lingkungan mereka.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny. (Ant/P-4)
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Lestari Moerdijat mendukung kebijakan Kemendikdasmen menjadikan bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027/2028.
PEMERINTAH Australia mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai upaya membantu pemerintah daerah menekan angka putus sekolah yang masih tinggi.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
Aspek demografis ialah wilayah kajian yang kompleks karena di dalamnya kita berhadapan dengan jumlah, persebaran, dan perpindahan penduduk.
Revisi UU Sisdiknas yang mencakup akan UU Guru dan Dosen, UU Dikti, dan UU Pesantren dengan skema kodifikasi menjadi momentum yang sangat tepat untuk pembenahan sistem pendidikan Indonesia.
MK mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar 9 tahun dari SD hingga SMP. Muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved