Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan bahwa pemerintah pusat dan daerah wajib secara bertahap menggratiskan pendidikan dasar di tingkat SD, SMP, dan madrasah atau sederajat, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Ketentuan ini disampaikan dalam Putusan MK Nomor 3/PUU-XXII/2024 yang dibacakan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (27/5).
Enny mengatakan pendidikan dasar tanpa biaya adalah bagian dari pemenuhan hak atas ekonomi, sosial, dan budaya (ekosob). Berbeda dengan hak sipil dan politik yang harus dipenuhi secara langsung, pemenuhan hak atas pendidikan sebagai bagian dari hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan negara.
Enny menambahkan, pemenuhan hak ekosob sangat bergantung pada ketersediaan sarana, prasarana, sumber daya, dan anggaran negara.
“Oleh karena itu, perwujudan pendidikan dasar yang tidak memungut biaya berkenaan dengan pemenuhan hak ekosob dapat dilakukan secara bertahap, secara selektif, dan afirmatif tanpa memunculkan perlakuan diskriminatif,” kata Enny.
MK menilai bahwa frasa "wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya" dalam Pasal 34 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mengandung multitafsir dan berpotensi diskriminatif.
Karena itu, MK memutuskan untuk mengubah frasa tersebut, sehingga berbunyi:
“Pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar minimal pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya, baik untuk satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun satuan pendidikan dasar yang diselenggarakan oleh masyarakat.”
MK mengkritik penerapan kebijakan pendidikan dasar yang selama ini hanya berfokus pada sekolah negeri. Padahal, banyak anak Indonesia terpaksa bersekolah di sekolah swasta karena keterbatasan daya tampung sekolah negeri.
Jika kebijakan bebas biaya hanya berlaku di sekolah negeri, maka negara secara tidak langsung mengabaikan hak pendidikan anak-anak yang bersekolah di lembaga swasta. Oleh sebab itu, MK menegaskan pentingnya kebijakan pembiayaan yang adil di seluruh satuan pendidikan dasar.
Menurut MK, jika frasa “wajib belajar tanpa biaya” hanya berlaku bagi sekolah negeri, negara mengabaikan kenyataan bahwa keterbatasan daya tampung sekolah negeri memaksa banyak anak bersekolah di sekolah swasta yang biayanya lebih tinggi.
Situasi ini dinilai bertentangan dengan kewajiban negara untuk menjamin pendidikan dasar tanpa biaya bagi seluruh warga. Oleh sebab itu, negara harus mengatur pembiayaan pendidikan dasar, baik di sekolah negeri maupun swasta, melalui bantuan atau subsidi pendidikan.
Lebih jauh, MK meminta pemerintah mengutamakan anggaran pendidikan untuk penyelenggaraan pendidikan dasar, termasuk di sekolah swasta, dengan memperhatikan kebutuhan khusus sekolah swasta, misalnya yang menerapkan kurikulum tambahan di luar kurikulum nasional.
MK juga menyoroti keberadaan sekolah swasta yang tidak menerima bantuan dari pemerintah dan sepenuhnya membiayai operasional dari iuran peserta didik.
Dalam kasus ini, MK menilai tidak tepat memaksa sekolah swasta tersebut untuk tidak memungut biaya, mengingat keterbatasan kemampuan fiskal pemerintah dalam memberikan bantuan.
Namun demikian, MK meminta sekolah swasta yang membiayai sendiri kegiatannya agar tetap menyediakan kemudahan pembiayaan bagi peserta didik di lingkungan mereka.
“Terutama bagi daerah yang tidak terdapat sekolah/madrasah yang menerima pembiayaan dari pemerintah dan/atau pemerintah daerah,” ucap Enny. (Ant/P-4)
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Presiden Prabowo akan menyaksikan pengambilan sumpah Adies Kadir sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) di Istana Negara
Guru dan pakar peringatkan "erosi" kemampuan mengeja pada siswa. Penggunaan autocorrect dan ChatGPT disebut memperparah penurunan literasi dasar.
Lestari Moerdijat mendukung kebijakan Kemendikdasmen menjadikan bahasa Inggris wajib di SD mulai 2027/2028.
PEMERINTAH Australia mendukung peningkatan mutu pendidikan dasar di Nusa Tenggara Timur (NTT), sebagai upaya membantu pemerintah daerah menekan angka putus sekolah yang masih tinggi.
Program Guru Transformasional dirancang untuk memberdayakan guru agar mampu menghadirkan pembelajaran yang kreatif dan relevan dengan kebutuhan siswa masa kini.
Aspek demografis ialah wilayah kajian yang kompleks karena di dalamnya kita berhadapan dengan jumlah, persebaran, dan perpindahan penduduk.
Revisi UU Sisdiknas yang mencakup akan UU Guru dan Dosen, UU Dikti, dan UU Pesantren dengan skema kodifikasi menjadi momentum yang sangat tepat untuk pembenahan sistem pendidikan Indonesia.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved