Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
PARA guru merasa bangga dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan negara menggratiskan pendidikan dasar sembilan tahun dari SD hingga SMP. Di sisi lain, muncul pula ketakutan dari para guru, khususnya guru honorer yang takut gajinya menunggak atau dipotong.
"Menjadi ketakutan di kalangan guru-guru swasta karena mereka selama ini hanya mendapatkan pihak penggajian mereka ditentukan pungutan terhadap siswa jadi kalau itu digratiskan ini pasti akan berpengaruh terhadap gaji guru-guru," kata Kepala Bidang (Kabid) Perhimpunan Pendidikan dan Guru (P2G), Iman Zanatul Haeri saat dihubungi, Jumat (30/5).
Namun persoalan lainnya yakni sekolah-sekolah swasta sekarang juga menerima dana BOS namun tidak begitu cukup untuk menutupi seluruh pembiayaan. Maka dana BOS hanya bersifat bantuan sementara.
"Meskipun gaji guru swasta yang menengah bawah tentu saja itu juga tidak begitu sejahtera, jadi akan menjadi masalah dan akan menjadi khawatiran guru-guru," ucapnya.
Oleh sebab itu, lanjut Iman, pemerintah perlu mempertegas keputusan MK tersebut apakah akan berlaku untuk semua sekolah swasta atau tidak. Sehingga perlu dibuat peraturan di bawahnya agar tidak menimbulkan simpang siur.
"Jangan sampai itu berdampak terhadap kesejahteraan guru yang mana sampai hari ini pun kesejahteraan guru swasta juga tidak begitu baik," ungkapnya.
Ia menyebut berdasarkan survei dari Jobstreet bahwa lowongan kerja guru swasta di Jobstreet menyatakan ratanya kisarannya masih berkisar Rp2 juta. (Iam/M-3)
PUTUSAN Mahkamah Konstitusi (MK) soal kewajiban pemerintah menyediakan sekolah negeri dan sekolah swasta gratis harus dibarengi dengan jaminan soal honor guru swasta.
Aksi ini dilakukan untuk menyikapi skema kebijakan peningkatan kesejahteraan guru non-ASN) yang telah disampaikan oleh Presiden Prabowo Subianto pada Puncak Hari Guru Nasional.
Guru mengira akan mendapatkan penghasilan tambahan Rp2 juta untuk semua, nyatanya hanya naik Rp500 ribu dan itu pun hanya untuk sebagian kecil guru.
Harapan dari kenaikan gaji guru adalah semakin baik mutu pendidikan kita karena gurunya kompeten dan digaji layak.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO) Hasan Nasbi mengakui gaji guru Non-ASN yang memiliki sertifikasi sebelum tahun 2024 naik Rp500 Ribu sehingga menjadi Rp2 juta.
WAKIL Ketua DPR RI Adies Kadir menegaskan tidak ada rencana melakukan revisi UU Mahkamah Konstitusi (MK).
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dengan lokal telah melampaui kewenangannya
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Menurutnya, penting bagi DPR dan Pemerintah untuk bisa menjelaskan seberapa partisipatif proses pembentukan UU TNI.
Ketua Badan Legislasi DPP PKS, Zainudin Paru, menegaskan, putusan tersebut berpotensi melanggar konstitusi dan melewati batas kewenangan MK.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved