Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
KETUA Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda menyoroti dua agenda besar bangsa saling berkait yakni kemandirian fiskal daerah dan desain demokrasi elektoral pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini disampaikan pada diskusi hybrid dengan Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) di Jakarta, Rabu (20/8). Diskusi dimoderatori Sekjen Apkasi Joune Ganda (Bupati Minahasa Utara) dan dihadiri jajaran Dewan Pengurus dan Ketua Korwil Apkasi.
Rifqi, biasa Rifqinizamy disapa, mengatakan sekitar 90,3% daerah di Indonesia atau 493 dari 546 daerah masih bergantung pada transfer pusat dengan kategori kapasitas fiskal lemah. Hanya 26 daerah (4,76%) yang mampu berdiri di atas kaki sendiri yakni pendapatan asli daerah (PAD)-nya lebih besar daripada dana transfer.
“Kondisi ini jadi tantangan serius dalam optimalisasi BUMD, BLUD, dan pengelolaan aset daerah. Ruang fiskal untuk investasi dan berinovasi sangat terbatas,” tegasnya.
Dia mengusung konsep Kabupaten Merdeka Fiskal, yakni bukan berarti memutus hubungan dengan pusat, melainkan membangun fondasi pendapatan yang kokoh sehingga transfer pusat berfungsi sebagai stimulan, bukan napas utama. Strateginya meliputi diversifikasi PAD, reformasi total BUMD, optimalisasi aset daerah, dan pemanfaatan transfer lebih efektif.
Ia menyatakan salah satu langkah konkret yang sedang digarap Komisi II DPR adalah RUU Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
"Kami bersama Kemendagri mendesain rancangan undang-undang ini untuk menciptakan tata kelola korporasi modern, memisahkan penugasan layanan publik dari bisnis komersial, seleksi direksi yang profesional dan bebas intervensi politik, serta pengawasan ketat," katanya.
Ia menambahkan juga harus ada pemisahan jelas antara tugas sosial (public service obligation/PSO) dan bisnis. Khusus PSO, harus ada kompensasi jelas agar tidak terjadi subsidi silang yang membebani BUMD. Terkait isu implikasi Putusan MK No 135/PUU–XXII/2024 yang memisahkan Pemilu Nasional (Pilpres, Pileg DPR, DPD) dengan Pemilu Lokal (Pilkada dan Pileg DPRD), Rifqi menyatakan putusan ini ibarat gempa konstitusional karena merobek desain pemilu serentak yang dibangun.
Ia menyoroti tiga masalah utama, pertama, soal tumpang tindih norma, yakni pemisahan waktu hingga 2,5 tahun dinilai bertentangan dengan roh Pasal 22E UUD 1945 yang mengamanatkan pemilu lima tahunan yang serentak. Kedua, ada krisis masa jabatan, yakni Pemilu Lokal 2024 yang sudah digelar berpotensi membuat masa jabatan kepala daerah dan DPRD harus diperpanjang hingga 2031, sebuah langkah tanpa dasar hukum yang jelas dan melanggar prinsip periodisasi.
Hal ketiga ada kecenderungan pergeseran fungsi MK, yakni MK dinilai melampaui kewenangannya sebagai negative legislature (penguji UU) dan beralih jadi positive legislature (pembentuk norma baru) yang sejatinya adalah kewenangan DPR dan pemerintah.
“Ini problematik kenegaraan yang serius. Posisi DPR sebagai pembentuk UU seolah dipotong,” ujarnya.
Ia menambahkan jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
RUU Kodifikasi ini akan mengintegrasikan setidaknya enam UU yakni UU Pemilu, UU Pilkada, UU Partai Politik, UU Pemerintahan Daerah, UU MD3, serta hukum acara penyelesaian sengketa.
“Tujuannya menciptakan kepastian hukum, menyederhanakan regulasi yang tumpang-tindih, menghemat anggara, dan terpenting, menyiapkan desain Pemilu 2029 yang terintegrasi dan sistemik,” jelasnya.
Ketua Umum Apkasi Bursah Zarnubi menambahkan pihaknya akan membangun komunikasi dan konsultasi untuk membahas masalah politik, ekonomi dan pembangunan di daerah, dalam mengawal program strategis nasional.
Bupati Lahat ini juga mengingatkan para bupati agar memanfaatkan event Apkasi Otonomi Expo 2025 pada 28-30 Agustus di ICE BSD, Tangerang. "Pameran ini kontribusi Apkasi dalam menggerakkan ekonomi daerah. Bukan seremoni semata, mari jadikan momentum ini untuk menggalang kerjasama antar kabupaten, gerakkan ekonomi dari daerah," katanya.(H-2)
Lucius menilai pernyataan agar MK tidak menghantam DPR justru mereduksi peran lembaga peradilan konstitusi itu.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
Data dari Pansus Haji DPR bisa dikaitkan dengan keterangan saksi yang akan diperiksa nanti. Termasuk juga diperdalam dengan temuan barang bukti, atas penggeledahan.
Pakar Hukum Tata Negara (HTN) Feri Amsari menyoroti proses seleksi calon hakim Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan menggantikan posisi hakim Arief Hidayat.
Koordinator Tim Kuasa Hukum Iwakum, Viktor Santoso Tandiasa, menilai Pasal 8 UU Pers tidak memberikan kepastian hukum bagi wartawan
Masa jabatan keuchik tetap sesuai Pasal 115 ayat (3) Undang-Undang nomor 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, yakni dibatasi enam tahun.
Mahkamah Konstitusi membacakan putusan terhadap 15 perkara pengujian undang-undang.
Harimurti menambahkan ketidakpastian hukum ini dapat dilihat dari data empiris yang menunjukkan adanya variasi putusan pengadilan dalam memaknai Pasal 31 UU No 24 Tahun 2009.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved