Headline
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
DPR klaim proses penjaringan calon tunggal hakim MK usulan dewan dilakukan transparan.
Peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai DPR keliru dalam menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Ia merespons pernyataan anggota Komisi III DPR yang meminta MK tidak menghantam DPR melalui keputusannya.
Menurut Lucius, cara pandang tersebut menunjukkan pola pikir yang salah. Putusan MK, kata dia, bukan didasarkan pada relasi suka atau tidak suka terhadap DPR sebagai pembuat undang-undang, melainkan murni pada tafsir konstitusi.
"Kan MK memang menguji UU berdasarkan UUD. Bukan menguji UU berdasarkan tafsir kepentingan politik pembuat UU," ujarnya saat dihubungi, Kamis (21/8).
Lebih jauh, Lucius menilai pernyataan agar MK tidak menghantam DPR justru mereduksi peran lembaga peradilan konstitusi itu. Padahal, kata dia, DPR semestinya memandang putusan MK sebagai koreksi terhadap legislasi, bukan serangan terhadap parlemen.
Ia menambahkan, jika DPR merasa terpojok dengan putusan MK, seharusnya hal itu dijadikan momentum untuk memperbaiki proses pemilihan hakim konstitusi. DPR perlu memastikan hakim yang dipilih benar-benar memiliki kapasitas, integritas, dan kualitas yang memadai.
Lucius menyinggung pelaksanaan fit and proper test yang baru saja digelar DPR, di mana hanya ada satu kandidat yang diuji. Menurutnya, hal ini memberi sinyal buruk terhadap keseriusan DPR. "Proses fit and proper yang hanya diikuti oleh seorang kandidat seperti menonton drama yang sudah diskenariokan," tuturnya.
Ia mendorong agar seleksi hakim MK dilakukan secara terbuka dengan melibatkan publik untuk memeriksa rekam jejak calon. Fit and proper test, lanjutnya, harus diikuti lebih dari satu kandidat agar prosesnya benar-benar menghasilkan hakim yang mumpuni.
Lucius mengingatkan, proses seleksi yang tertutup dan sarat kompromi politik hanya akan melahirkan hakim yang rentan terhadap pesanan kepentingan politik. Hal ini berbahaya karena bisa merusak konstitusi.
"Hakim MK yang mumpuni hanya mungkin lahir dari proses yang transparan dan partisipatif. Tanpa itu, ya tak ada jaminan hakim MK benar-benar akan dengan bijak membuat keputusan," pungkas Lucius. (Mir/P-1)
ANGGOTA Komisi IX DPR RI Irma Suryani Chaniago menyayangkan Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel yang terjerat operasi tangkap tangan (OTT) KPK
Jalan keluarnya antara lain mengkodifikasi semua undang-undang terkait pemilu dan politik ke dalam satu payung hukum tunggal, mungkin melalui metode omnibus law.
Klaster makelar kasus, yakni Zarof Ricar dan Ronny Bara Pratama, putra Zarof Ricar. Keempat, klaster aparat penegak hukum yang diduga melakukan perintangan.
Sahroni memastikan anggota DPR memberikan perhatian ke masyarakat. Uang gaji yang diterima legislator bakal dikembalikan juga ke rakyat.
Lucius juga menyoroti pernyataan salah satu anggota DPR yang meminta calon hakim MK untuk tidak ‘menghantam’ kepentingan DPR dalam persoalan uji Undang-Undang (UU).
duta besar (dubes) luar negeri Indonesia tidak boleh mengalami kekosongan sebab posisi dubes memiliki peran yang strategis bukan hanya sebagai simbol resmi representasi Indonesia
Melansir berbagai sumber, ada beberapa nama beken muncul dalam daftar dubes yang melakukan fit and proper test.
Pemerintah telah memberikan pertimbangan matang dan kuat dalam mengusulkan nama-nama calon dubes tersebut.
DPR akan mendalami sejumlah hal kepada calon Dubes, di antaranya pemahaman politik luar negeri dan strategi diplomasi.
Tak hanya itu, transportasi hingga masalah buang air besar sembarangan (BABS) juga menjadi fokus untuk dituntaskan para calon wali kota dan bupati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved