Headline
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
SERANGAN brutal dan mematikan dari Israel-Amerika Serikat (AS) ke Iran pada Sabtu (28/2) lalu membuat dunia terhenyak.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus mantan Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden, Satya Arinantoa, menjadi ahli yang dihadirkan DPR untuk memberi keterangan pada sidang lanjutan gugatan Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7).
Satya mengatakan kecenderungan masalah peranan dan keterlibatan ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan selalu muncul dan dijadikan sebagai pintu masuk untuk menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada. Mohon izin saya ngomong jujur ya, jadi satu saja tidak masuk langsung (menganggap) ‘wah kami pendapatnya tidak masuk, tidak ada partisipasi publik di situ’, langsung digugat diajukan ke MK. Jadi lama-lama ini seperti kutunggu kau di MK,” ujar Satya.
Satya mengklaim bahwa DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam menyusun UU TNI.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/20 yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai komponen masyarakat pada 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, Satya menjelaskan DPR juga telah menyelenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan rapat kerja Komisi I DPR RI, rapat panitia kerja Komisi I DPR RI, sampai rapat paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI.
“Selama proses pembahasan UU TNI, sifat rapat dinyatakan terbuka kecuali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi,” katanya.
Satya mengatakan beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal terkait peranan dan/atau keterlibatan ahli yang kemudian sering kali menimbulkan ancaman untuk menggugat ke MK atau frasa “Kutunggu di MK”.
Pertama, kata dia, cukup banyaknya pemangku kepentingan atau stakeholder dalam suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu. Kedua, para pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan tersebut orangnya cenderung berganti-ganti.
Ketiga, lanjut Satya, tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar memahami seluk beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas tersebut secara mendalam sehingga agak terkendala saat memberikan masukan.
Lalu keempat, Satya menjelaskan adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut. Dan kelima, apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif, langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Dia mengatakan partisipasi publik diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 tahun terakhir ini,” tukasnya.
Dalam kesimpulan keterangan yang disampaikan, Satya menyimpulkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Ia meminta agar permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya dan keterangan DPR RI secara keseluruhan diterima.
Selain itu, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinyatakan telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. (Dev/P-1)
Penaikan iuran JKN bagi peserta mandiri belum tepat dilakukan dalam waktu dekat. Ia mengingatkan bahwa kondisi ekonomi masyarakat masih menghadapi tekanan.
Selain RUU Perampasan Aset, Dasco menyebut DPR RI juga menyiapkan pembahasan sejumlah rancangan undang-undang lainnya.
Amnesty International Indonesia menilai kematian pelajar 14 tahun di Tual, Maluku, memperpanjang dugaan pembunuhan di luar hukum oleh aparat dan mendesak reformasi struktural Polri.
Jika pengadaan kendaraan dilakukan melalui impor besar-besaran, pemerintah perlu menjelaskan secara transparan alasan teknis dan kapasitas produksi dalam negeri.
Firman Soebagyo kritik impor garam Australia dan nilai pemerintah lemah lindungi petani lokal. Komisi IV DPR desak bangun industri garam nasional.
Kepala BPKH Fadlul Imansyah menilai desain kelembagaan BPKH sudah tepat, namun perlu penguatan koordinasi teknis dan harmonisasi regulasi dalam RUU Pengelolaan Keuangan Haji.
PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum (RUU Pemilu) kembali masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2026.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved