Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia sekaligus mantan Staf Khusus (Stafsus) Wakil Presiden, Satya Arinantoa, menjadi ahli yang dihadirkan DPR untuk memberi keterangan pada sidang lanjutan gugatan Undang-Undang TNI di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (21/7).
Satya mengatakan kecenderungan masalah peranan dan keterlibatan ahli dalam proses pembentukan dan sosialisasi peraturan perundang-undangan selalu muncul dan dijadikan sebagai pintu masuk untuk menggugat undang-undang ke Mahkamah Konstitusi (MK).
“Apabila ada sesuatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus atau aktivis, kemudian gagasannya tidak masuk dalam RUU atau dalam UU langsung disebut partisipasi publiknya tidak ada. Mohon izin saya ngomong jujur ya, jadi satu saja tidak masuk langsung (menganggap) ‘wah kami pendapatnya tidak masuk, tidak ada partisipasi publik di situ’, langsung digugat diajukan ke MK. Jadi lama-lama ini seperti kutunggu kau di MK,” ujar Satya.
Satya mengklaim bahwa DPR RI telah melaksanakan serangkaian agenda rapat dengan para pemangku kepentingan dan melibatkan peran aktif dari masyarakat sebagai bagian pemenuhan prinsip partisipasi yang bermakna (meaningful participation) dalam menyusun UU TNI.
“Sebagaimana ditetapkan dalam Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/20 yang pada pokoknya adalah untuk mengimplementasikan right to be heard, right to be considered, dan right to be explained. Sebelum memasuki tahap pembahasan, DPR RI telah mengadakan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan berbagai komponen masyarakat pada 3 Maret 2025, 4 Maret 2025, dan 10 Maret 2025,” jelasnya.
Selanjutnya, Satya menjelaskan DPR juga telah menyelenggarakan pembahasan RUU dengan kegiatan rapat kerja Komisi I DPR RI, rapat panitia kerja Komisi I DPR RI, sampai rapat paripurna DPR RI dengan agenda pembicaraan tingkat II atau pengambilan keputusan terhadap Rancangan Undang-Undang TNI.
“Selama proses pembahasan UU TNI, sifat rapat dinyatakan terbuka kecuali rapat tim perumus dan tim sinkronisasi,” katanya.
Satya mengatakan beberapa kendala dalam penerapan prinsip yang ideal terkait peranan dan/atau keterlibatan ahli yang kemudian sering kali menimbulkan ancaman untuk menggugat ke MK atau frasa “Kutunggu di MK”.
Pertama, kata dia, cukup banyaknya pemangku kepentingan atau stakeholder dalam suatu proses pembentukan peraturan perundang-undangan di suatu tema tertentu. Kedua, para pengurus dan aktivis dari stakeholder yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan tersebut orangnya cenderung berganti-ganti.
Ketiga, lanjut Satya, tidak semua pengurus dan aktivis yang menghadiri proses pembahasan suatu rancangan peraturan perundang-undangan benar-benar memahami seluk beluk dari topik peraturan perundang-undangan yang dibahas tersebut secara mendalam sehingga agak terkendala saat memberikan masukan.
Lalu keempat, Satya menjelaskan adanya peranan lembaga donor dalam memberikan arah masukan dalam proses tersebut. Dan kelima, apabila ada suatu isu tertentu yang diperjuangkan oleh pengurus dan aktivis tersebut yang kemudian tidak masuk dalam rumusan peraturan perundang-undangan yang sudah menjadi suatu hukum positif, langsung muncul tuduhan bahwa proses pembentukan peraturan perundang-undangan tersebut tidak melibatkan partisipasi masyarakat dalam pembahasannya.
Dia mengatakan partisipasi publik diperuntukkan bagi kelompok masyarakat yang terdampak langsung atau memiliki perhatian (concern) terhadap rancangan undang-undang yang sedang dibahas.
“Peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation) dalam pembentukan peraturan perundang-undangan telah mengalami perkembangan yang pesat dalam 25 tahun terakhir ini,” tukasnya.
Dalam kesimpulan keterangan yang disampaikan, Satya menyimpulkan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing), sehingga permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima. Ia meminta agar permohonan para Pemohon ditolak untuk seluruhnya dan keterangan DPR RI secara keseluruhan diterima.
Selain itu, proses pembentukan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (UU TNI) dinyatakan telah sesuai dengan UUD 1945 dan telah memenuhi ketentuan pembentukan peraturan perundang-undangan.
Sebagai informasi, sidang hari ini digelar sekaligus untuk Perkara Nomor 45, 56, 69, 75, dan 81/PUU-XXIII/2025. Para Pemohon mempersoalkan pelanggaran sejumlah asas dalam pembentukan peraturan perundang-undangan yang diatur Pasal 5 Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Asas dimaksud di antaranya asas kejelasan tujuan; asas kelembagaan atau pejabat pembentuk yang tepat; asas kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; asas dapat dilaksanakan; asas kedayagunaan dan kehasilgunaan; asas kejelasan rumusan; serta asas keterbukaan. (Dev/P-1)
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hal itu disampaikan Misbakhun usai rapat kerja Komisi XI DPR bersama Kementerian Keuangan terkait penyerahan daftar inventarisasi masalah (DIM) revisi Undang-Undang P2SK, Rabu (4/2).
Diperlukan perubahan UU P2SK agar pengaturannya selaras dengan arah dan semangat putusan Mahkamah Konstitusi melalui pengusulan RUU kumulatif terbuka.
Menurutnya, seorang tokoh agama memikul tanggung jawab moral yang besar untuk menjadi teladan bagi umat, bukan justru terlibat dalam tindakan kekerasan.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved