Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan putusan sengketa Pilkada 2024 bakal dibacakan paling lambat 11 Maret 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan merujuk pada PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.
"Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," kata Faiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).
Menurut Faiz, MK tak memiliki kendala dalam mengadili 310 perkara sengketa Pemilu. Pasalnya, MK telah terbiasa menangani ratusan perkara. Contohnya, kata ia, MK mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.
"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggar waktu. Nah untuk Pilkada Serentak ini MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan tidak lebih dari 45 hari kerja," katanya.
Diketahui, MK menerima 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.
Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.
(Faj/I-2)
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan meranta.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menjelaskan dasar hukum yang mereka gunakan adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, khususnya Pasal 54c.
Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara
Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik uang yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024.
Saldi Isra menegur kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur karena tak lengkap dalam memberikan data saat lanjutan sidang gugatan Pilgub Jatim 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved