Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Sengketa Pilkada 2024 Terakhir Disidangkan 11 Maret

Rachmatul Fajri
08/1/2025 19:09
Sengketa Pilkada 2024 Terakhir Disidangkan 11 Maret
ilustrasi.(Mi)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) memastikan putusan sengketa Pilkada 2024 bakal dibacakan paling lambat 11 Maret 2025. Kepala Biro Humas dan Protokol MK Pan Mohamad Faiz menjelaskan merujuk pada PMK Nomor 14 Tahun 2024 yang mengatur bahwa MK memiliki waktu 45 hari kerja untuk mengadili perkara sengketa Pilkada 2024.

"Di Peraturan Mahkamah Konstitusi itu sudah ditentukan paling akhir MK akan memutuskan perkara atau sengketa persidangan yang hasil Pilkada ini pada tanggal 11 Maret," kata Faiz di Gedung MK, Jakarta, Rabu (8/1).

Menurut Faiz, MK tak memiliki kendala dalam mengadili 310 perkara sengketa Pemilu. Pasalnya, MK telah terbiasa menangani ratusan perkara. Contohnya, kata ia, MK mengadili 306 sengketa Pemilu Anggota Legislatif (Pileg) 2024 maupun sengketa pilkada tahun-tahun sebelumnya dengan tepat waktu.

"Jadi pengalaman MK bukan baru kali ini saja. Bahkan di pemilu legislatif kemarin juga jumlahnya hampir sama. Begitu juga dengan di Pilkada atau penyelesaian Sengketa Pilkada sebelumnya. Kita selalu bisa menyelesaikan seluruh perkara itu bahkan sebelum tenggar waktu. Nah untuk Pilkada Serentak ini MK diberi kewenangan untuk menyelesaikan tidak lebih dari 45 hari kerja," katanya.

Diketahui, MK menerima 310 perkara sengketa Pilkada 2024 yang teregistrasi dan dibagi ke dalam tiga panel. Panel satu dan panel tiga menangani 103 perkara. Sementara panel dua menangani 104 perkara.

Adapun, panel satu diketuai Ketua MK Suhartoyo didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Guntur Hamzah, panel dua diketuai Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani, serta panel tiga diketuai Hakim Konstitusi Arief Hidayat didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih.

(Faj/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik