Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Hakim Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum yang tak Paham Wewenang MK

Devi Harahap
21/1/2025 13:55
Hakim Saldi Isra Tegur Kuasa Hukum yang tak Paham Wewenang MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra menegur Tim Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Belitung Timur, Kamarudin Muten dan Khairil Anwar. Hal itu karena dalam permohonan dalilnya, tim kuasa hukum mengatakan bahwa MK tidak berwenang memutuskan perkara aquo. 

Hal itu disampaikan dalam Sidang lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) Kabupaten Belitung Timur 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa (21/1).

Pada awalnya, perwakilan tim kuasa hukum pihak terkait, Adetia Sulius Putra meminta kepada MK untuk memaknai dirinya sendiri sebagai pihak yang tidak memiliki kewenangan dalam memutuskan perkara 

“Dalam eksepsi tentang kewenangan mahkamah, kami memohon kepada mahkamah agar memaknai dirinya sendiri tidak memiliki kewenangan untuk memutus dan menangani terhadap perkara aquo,” kata  membacakan permohonan. 

Belum selesai Adetia membacakan permohonannya, Saldi dengan nada yang cukup tinggi memotong dan meminta agar persidangan disudahi. 

 “Kalau begitu, kita tutup persidangan,” jelas Saldi. 
 
“Tetapi itu permohonan, Yang Mulia,” timpal Adetia.

Pada kesempatan tersebut, Saldi menegaskan bahwa jika tim kuasa hukum menganggap MK tak memiliki kewenangan dalam memutus perkara aquo, maka lebih baik sidang perkara tersebut dihentikan. 

“Kalau Anda mengatakan kami tidak berwenang, ya tidak perlu kita sidang ini. Nanti Anda belajar lagi,” tegas Saldi. 

“Siap, Yang Mulia,” jawab Adetia. 

Lebih lanjut, Saldi menjelaskan bahwa MK sebagai lembaga hukum tertinggi yang menguji undang-undang dan menangani perkara tidak hanya memutus berdasarkan pada alat bukti berbasis angka namun juga nona-angka. 

“Dari zaman bahela, sejak tahun 2004 itu Mahkamah tidak hanya menilai berdasarkan kepada angka semata, tapi juga non-angka,” jelasnya. 
 
“Permohonan kami meminta seperti itu,” jawab Adetia. 

Saldi kembali menegaskan jika yang pihak termohon masih memiliki pernyataan yang sama maka sebaiknya sidang perkara kasus tersebut dihentikan. 
 
“Kalau begitu, Anda langsung tutup saja. Yang lain tidak usah dibacakan,” ujar Saldi dengan nada tinggi.
 
“Saya izin, Yang Mulia, melanjutkan. Tentang waktu permohonan tidak akan…,” kata Adetia.

“Tapi kan Anda bilang Mahkamah tidak ada berwenang, jadi yasudah tidak usah dilanjutkan. Berhenti saja,” jawab Saldi menegaskan. 

“Mohon maaf, Yang Mulia. Kemudian, kedudukan hukum pemohon..,” imbuh Adetia. 

Melihat hal tersebut, Saldi kemudian meminta agar kuasa Adetia sebagai hukum memperbaharui kembali terkait  keputusan-keputusan dari hakim MK terdahulu dalam menghadapi suatu perkara yang tidak diatur di dalam UU dan dijadikan sebagai pedoman bagi para hakim yang lain untuk menyelesaian suatu perkara yang sama. 
 
“Makanya kalau lawyer itu baca, jadi  yurisprudensi-yurisprudensi itu dibaca. Berkali-kali kami memutuskan dan mengatakan bahwa mahkamah itu tidak hanya ini kewenangannya,” jelasnya. 
 
“Siap, Yang Mulia. Mohon maaf, Yang Mulia. Izin saya melanjutkan,” jawab Adetia. 


Bantah politik uang 

Pada permohonannya, Adetia mengatakan bahwa dalil-dalil yang diajukan pemohon masih mengandung kekaburan informasi. Salah satu poin yang dibantah adalah tuduhan terkait dugaan pelanggaran politik uang yang dinilai tidak diuraikan secara jelas dalam gugatan pemohon.

“Kami melihat adanya kekaburan informasi dalam dalil yang diajukan. Pemohon menuding pasangan Nyaman Bekawan melakukan dugaan pelanggaran politik uang, namun tidak ada uraian yang jelas terkait hal tersebut," kata Adetia dalam sidang.

Selain itu, Adetia juga menyoroti lampiran bukti berupa foto yang digunakan pemohon terkait kegiatan bazar beras murah yang dihadiri oleh Kamarudin Muten. 

Menurutnya, foto yang dijadikan bukti memang benar adanya, namun diambil pada Juli-Agustus 2024, ketika Kamarudin Muten belum berstatus sebagai calon bupati.

“Bazar beras murah tersebut memang pernah diadakan, dan foto yang dilampirkan juga benar. Namun, kegiatan itu berlangsung pada Juli-Agustus 2024, saat Kamarudin Muten belum menjadi calon bupati. Hal ini bisa dibuktikan melalui akun media sosial ‘Afa Menyapa' yang masih bisa diakses hingga kini,” jelas Adetia.

Dalam salah satu petitumnya, Tim Kuasa Hukum Nyaman Bekawan meminta MK agar menolak seluruh permohonan pemohon dan menyatakan pasangan Nyaman Bekawan sebagai pemenang yang sah dalam Pilkada Belitung Timur 2024.

“Tim Kuasa Hukum berharap Yang Mulia bisa mempertimbangkan keterangan pihak terkait. Tim PH Bekawan yakini Mahkamah putus dismissal perkara,” katanya. (Dev/I-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya