Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tanya Dosa Khofifah-Emil Sehingga Harus Didiskualifikasi

Rachmatul Fajri
08/1/2025 14:58
MK Tanya Dosa Khofifah-Emil Sehingga Harus Didiskualifikasi
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) Arsul Sani mempertanyakan petitum permohonan kubu Tri Rismaharini atau Risma dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans yang meminta MK mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak di Pilgub Jawa Timur. Arsul mengatakan kubu Risma-Gus Hans harus menguraikan dengan lengkap dan jelas pelanggaran dan kecurangan yang dilakukan Khofifah-Emil sehingga harus didiskualifikasi.

"Kalau saya baca di uraian ini gak tergambar, apa sih dosanya paslon yang ingin didiskualifikasi itu? Yang salah bansos itu kan disebut dosanya penjabat gubernur. Penyalahgunaan itu apakah mengampanyekan, dikasih bansos, jangan lupa coblos paslon nomor 2, itu belum tergambar," kata Arsul ketika sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

"Harus digambarkan ini, saya bantu anda lho. Sebab kalau gak digambarkan bagaimana mahkamah mau diyakinkan," katanya.

Selain itu, Arsul juga meminta kubu Risma-Gus Hans untuk menjelaskan hubungan sebab akibat antara dugaan pelanggaran yang dilakukan dengan perolehan suara Khofifah-Emil. Ia juga meminta kubu Risma-Gus Hans menghitung berapa seharusnya selisih perolehan suara antara masing-masing paslon.

"Hubungan sebab akibatnya anomali dengan perolehan suara berapa sih harusnya? Signifikansinya berapa? Ini disebut beda suaranya 5.449.170, ini yang harus diyakinkan. Kalau anomali merugikan suara anda cuma 500 ribu, jadi kurang 500 ribu masih tetap menang ini (Khofifah-Emil). Jadi harus dibuktikan yang anomali itu nilainya adalah 5 jutaan itu," katanya.

Sebelumnya, pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor urut 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans meminta Mahkamah Konstitusi (MK) mendiskualifikasi pasangan Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak. Selain itu, kubu Risma dan Gus Hans juga meminta KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di seluruh TPS di Jawa Timur tanpa menyertakan Khofifah-Emil.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Jawa Timur untuk melaksanakan pemungutan suara ulang dalam pemilihan gubernur dan wakil gubernur Jawa Timur tahun 2024 di seluruh TPS se-Provinsi Jawa Timur yang diikuti oleh pasangan calon nomor 1 Luluk Nur Hamidah dan H Lukmanul Hakim dan pasangan calon dengan nomor 3 Tri Rismaharini dan Zahrul Azhar Asumta Gus Hans dengan tidak mengikut sertakan pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Timur nomor 2 Khofifah Indar Parawansa dan Emil Elestianto Dardak," kata kuasa hukum Risma-Gus Hans, Triwiyono Susilo saat sidang gugatan hasil Pilkada di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (8/1).

Triwoyono menyebut ada kecurangan pada Pilgub Jawa Timur yang memenangkan Khofifah-Emil. Ia mengatakan terdapat selisih suara yang lebar sebanyak 6.341.164 antara perhitungan KPU Jawa Timur dan kubu Risma-Gus terkait perolehan suara Khofifah-Emil. Berdasarkan perhitungan KPU Jatim, Khofifah-Emil mendapatkan 12.192.165 suara (58,81%) dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 (32,52%). Sementara berdasarkan perhitungan pihak Risma-Gus Hans, Khofifah-Emil mendapatkan 5.851.001 suara dan Risma-Gus Hans mendapatkan 6.743.095 suara.

Triwiyono menuding ada manipulasi suara dengan mengubah data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda. 

"Berdasarkan laporan dan investigasi tim saksi, ditemukan dugaan manipulasi pada dokumen Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur di sejumlah TPS, dengan rincian, penggunaan tipeks untuk menghapus perolehan suara paslon 01 dan paslon 03 sehingga menjadi 0, sementara suara paslon 02 tetap signifikan. Pencoretan hasil suara paslon 03 untuk menurunkan angka suara, sehingga perolehan suara tidak sebenarnya," katanya.

Selain itu, Triwiyono menduga manipulasi suara juga terjadi lewat sistem informasi rekapitulasi (Sirekap). Ia mengatakan data TPS yang dianggap tidak mendukung stabilitas hasil tertentu diabaikan. "Sistem yang seharusnya menjamin keadilan malah digunakan untuk mengarahkan hasil sesuai dengan kepentingan tertentu," kata Triwiyono.

Lebih lanjut, Triwiyono menyebut adanya penyaluran bantuan sosial PKH sejumlah 1.467.753 keluarga yang telah melanggar keputusan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait larangan penyaluran bantuan sosial (Bansos) sampai Pilkada 2024 selesai.

"Bahwa, pembagian Bantuan sosial PKH memiliki dampak suara sejumlah 3.555.409 suara. Bahwa dengan anomali nilai partisipasi pemilih 90-100% memiliki dampak suara sejumlah 743.784 suara. Bahwa, pemindahan suara dari paslon 03 kepada paslon 02 sejumlah 837.361 suara. Bahwa, anomali suara tidak sah sejumlah 1.204.610 suara. Jika digabungkan sejumlah 6.341.164 (selisih suara dari KPU dan Pemohon)," jelasnya. (Faj/I-2)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya