Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
HAKIM Mahkamah Konstitusi (MK) diminta menjaga netralitasnya dalam menangani perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik.
"Agar kepercayaan publik terhadap MK terus terjaga dengan baik. Dan kami percaya bahwa para hakim konstitusi sangat berintegritas tinggi," kata Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, melalui keterangan tertulis, Rabu, (8/1).
MK, kata dia, juga harus memutus perkara berdasarkan prinsip-prinsip yang diatur dalam konstitusi. Hal ini juga demi tegaknya konstitusi.
"Harapan kami MK memutus perkara berdaskan prinsip-prinsip sebagaimana yang diatur dalam konstitusi, dan menjadi penjaga konstitusi demi tegaknya konstitusionalitas hukum kita," kata Bahtra.
Politikus Partai Gerindra itu juga menekankan pentingnya menghormati putusan MK. Ini dilakukan sebagai wujud kedewasaan demokrasi.
"Apa pun yang diputuskan Mahkamah Konstitusi terkait hasil gugatan para paslon, kita harus hormati dengan baik," ujar Bahtra.
Sidang perdana perkara PHPU Pilkada 2024 dimulai hari ini, Rabu, 8 Januari 2025. Berdasarkan data MK, sebanyak 310 perkara telah terdaftar, yang terdiri atas 23 perkara PHPU gubernur dan wakil gubernur, 49 perkara PHPU wali kota dan wakil wali kota, serta 238 perkara PHPU bupati dan wakil bupati.
Sidang perkara PHPU ini menggunakan mekanisme panel, di mana sembilan Hakim Konstitusi dibagi menjadi tiga panel, masing-masing terdiri atas tiga hakim.
Adapun komposisi panel hakim adalah sebagai berikut:
Panel I: Hakim Konstitusi Suhartoyo, Daniel Yusmic P. Foekh, dan M. Guntur Hamzah.
Panel II: Hakim Konstitusi Saldi Isra, Arsul Sani, dan Ridwan Mansyur.
Panel III: Hakim Konstitusi Arief Hidayat, Enny Nurbaningsih, dan Anwar Usman. (Fah/I-2)
PBHI melontarkan kritik keras terhadap rangkaian putusan dan kebijakan internal Mahkamah Konstitusi (MK) yang dinilainya sarat persoalan konstitusional dan minim transparansi publik.
Pengamanan lebih ketat diberlakukan saat penanganan perkara yang menarik perhatian publik. Tekanan politik ini bisa muncul dari mekanisme pemilihan hakim oleh DPR. Kualitas keilmuan dan rasa keadilan akan muncul dalam putusan jika hakim merasa aman.
Mahfud turut membagikan pengalaman menjelang masa jabatannya sebagai Ketua MK habis.
Inosentius Samsul yang menjadi calon tunggal disepakati menggantikan hakim konstitusi Arief Hidayat.
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Ketentuan Pasal 18 ayat (1) UU MK tersebut tidak menentukan secara jelas mengenai jumlah komposisi hakim konstitusi perempuan dan laki-laki.
Maka dari itu, ia menilai dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengatasi persoalan biaya politik tinggi dan politik uang di daerah.
Bahtra menjelaskan bahwa ketua panitia kerja (panja) mengenai kenaikan PPN 12% pada waktu itu adalah kader PDIP sekaligus Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Dolfie Othniel.
Pemda harus terus mengecek persiapan pilkada, seperti logistik maupun tempat pemungutan suara (TPS).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved