Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi Gerindra Bahtra Banong mengaku serius mengkaji opsi pemilihan kepala daerah melalui DPRD. Bahtra mengatakan berdasarkan pelaksanaan Pilkada 2024 lalu, pihaknya melakukan evaluasi apakah sistem pemilihan langsung terus dilakukan.
"Sistem pelaksanaan Pilkada, apakah itu tetap dilaksanakan secara langsung dipilih masyarakat atau dipilih DPRD tentu akan kami kaji lebih lanjut termasuk Fraksi Gerindra dari penyampaian Presiden Prabowo bahwa alangkah baiknya Pilkada kembali dipilih oleh DPRD itu juga merupakan suatu solusi atas kegelisahan yang kita rasakan," kata Bahtra di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/12).
Bahtra mengatakan kegelisahan politisi saat pemilihan kepala daerah tingkat kabupaten atau kota ialah biaya politik yang mahal. Selain itu, ia melihat politik uang telah merasuk ke tatanan masyarakat paling bawah.
Maka dari itu, ia menilai dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengatasi persoalan biaya politik tinggi dan politik uang di daerah.
"Kalau dirasa pemilihan DPRD justru cepat mencapai kesejahteraan masyarakat dengan berbagai pertimbangan seperti biaya mahal, money politic makin jauh menyentuh masyarakat harus dibenahi, tidak ada salahnya kita akan kembali ke pemilihan DPRD," katanya. (Faj/I-2)
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.
Peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
PRAKTISI hukum Taufik Basari mengatakan masa jabatan DPRD tidak bisa diperpanjang atau dikosongkan selama dua tahun.
PAKAR hukum Pemilu FH UI, Titi Anggraini mengusulkan jabatan kepala daerah dan anggota DPRD provinsi, kabupaten, dan kota yang terpilih pada Pemilu 2024 diperpanjang.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Aria Bima, menanggapi wacana perpanjangan masa jabatan anggota DPRD sebagai konsekuensi dari Putusan MK.
Sebanyak 33 diorama yang ada di Museum Bajra Sandhi banyak menceritakan perjalanan masyarakat Bali, dari masa pra sejarah, penjajahan, hingga masa kemerdekaan.
Dalam rancangan yang disepakati DPRD dan Pemkab Klungkung, fokus utama diarahkan pada pengembangan infrastruktur, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kesejahteraan masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved