Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024 mulai besok, Rabu (8/1). Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan soal independensi para hakim konstitusi dalam mengadili ratusan perkara yang sudah diregister.
Menurut Titi, MK harus memastikan unsur keberimbangan, keadilan, kecermatan, ketelitian, maupun keprofesionalan dalam menangani perkara pilkada 2024. Tercatat, ada 309 perkara yang sudah diregister MK, baik sengketa hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota.
"MK juga harus pastikan betul independensi dan integritas personel MK, baik untuk hakim maupun pegawai Kesekjenan dalam menangani perkara. Jangan sampai ada celah kecurangan atau permainan yang bisa merusak kredibilitas MK," sambung Titi kepada Media Indonesia, Selasa (7/1).
Di samping itu, ia menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara menjadi hal yang perlu dipastikan oleh MK. Tujuannya, agar ruang main mata selama proses persidangan tidak terjadi. Titi juga mengimbau seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun para kuasa hukum tidak menggoda MK.
"Atau mencari-cari celah untuk mengganggu profesionalitas, integritas, dan independensi MK," lanjutnya.
Dalam sejarahnya, Titi mengungkit sudah ada hakim konstitusi maupun pegawai MK yang pernah terjerumus praktik transaksional berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada di Tanah Air. Baginya, kredibilitas maupun kepercayaan publik terhadap MK sedang berada di titik yang sangat baik.
"Jangan sampai hal itu terdistorsi dan menjadi dipertaruhkan akibat perilaku pragmatis dan oportunis sejumlah orang. MK harus dijaga agar selalu barada dalam koridor konstitusi dan demokrasi dalam rangka mewujudkan keadilan electoral secara optimal bagi semua pihak yang berperkara di MK," pungkas Titi.
Dari 309 perkara yang teregister, 131 di antaranya sudah memiliki jadwal sidang. Berdasarkan laman resmi MK, sampai hari ini, tercatat ada 47 perkara yang bakal disidangkan besok. 46 perkara disidangkan pertama kali pada Kamis (9/1), sementara sisanya, yakni 38 perkara, dimulai pada Jumat (10/1).
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, MK tidak dapat menolak jika ada pihak yang masih ingin mengajukan permohonan.
"Saat ini, para hakim konstitusi tlah mempelajari berkas permohonan yang akan disidangkan. Sementara itu, para pihak, baik pemohon, KPU dan Bawaslu di provinsi, kabupaten/kota, serta pihak terkait juga sudah dikirimkan pemberitahuan hari sidang pertamanya," jelas Faiz. (H-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved