Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) akan menggelar sidang sengketa hasil pilkada atau Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PH-Pilkada) 2024 mulai besok, Rabu (8/1). Pakar hukum pemilu dari Universitas Indonesia Titi Anggraini mengingatkan soal independensi para hakim konstitusi dalam mengadili ratusan perkara yang sudah diregister.
Menurut Titi, MK harus memastikan unsur keberimbangan, keadilan, kecermatan, ketelitian, maupun keprofesionalan dalam menangani perkara pilkada 2024. Tercatat, ada 309 perkara yang sudah diregister MK, baik sengketa hasil pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati, maupun wali kota-wakil wali kota.
"MK juga harus pastikan betul independensi dan integritas personel MK, baik untuk hakim maupun pegawai Kesekjenan dalam menangani perkara. Jangan sampai ada celah kecurangan atau permainan yang bisa merusak kredibilitas MK," sambung Titi kepada Media Indonesia, Selasa (7/1).
Di samping itu, ia menilai bahwa transparansi dan akuntabilitas penanganan perkara menjadi hal yang perlu dipastikan oleh MK. Tujuannya, agar ruang main mata selama proses persidangan tidak terjadi. Titi juga mengimbau seluruh pihak, baik pemohon, termohon, maupun para kuasa hukum tidak menggoda MK.
"Atau mencari-cari celah untuk mengganggu profesionalitas, integritas, dan independensi MK," lanjutnya.
Dalam sejarahnya, Titi mengungkit sudah ada hakim konstitusi maupun pegawai MK yang pernah terjerumus praktik transaksional berkaitan dengan penanganan sengketa pilkada di Tanah Air. Baginya, kredibilitas maupun kepercayaan publik terhadap MK sedang berada di titik yang sangat baik.
"Jangan sampai hal itu terdistorsi dan menjadi dipertaruhkan akibat perilaku pragmatis dan oportunis sejumlah orang. MK harus dijaga agar selalu barada dalam koridor konstitusi dan demokrasi dalam rangka mewujudkan keadilan electoral secara optimal bagi semua pihak yang berperkara di MK," pungkas Titi.
Dari 309 perkara yang teregister, 131 di antaranya sudah memiliki jadwal sidang. Berdasarkan laman resmi MK, sampai hari ini, tercatat ada 47 perkara yang bakal disidangkan besok. 46 perkara disidangkan pertama kali pada Kamis (9/1), sementara sisanya, yakni 38 perkara, dimulai pada Jumat (10/1).
Menurut Kepala Biro Humas dan Protokol MK, Pan Mohamad Faiz, angka tersebut masih berpotensi bertambah. Pasalnya, MK tidak dapat menolak jika ada pihak yang masih ingin mengajukan permohonan.
"Saat ini, para hakim konstitusi tlah mempelajari berkas permohonan yang akan disidangkan. Sementara itu, para pihak, baik pemohon, KPU dan Bawaslu di provinsi, kabupaten/kota, serta pihak terkait juga sudah dikirimkan pemberitahuan hari sidang pertamanya," jelas Faiz. (H-3)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Dalam konteks pilkada, komunikasi ini meliputi interaksi antara peserta pemilihan, penyelenggara, serta masyarakat.
Guru Besar Ilmu Hukum Konstitusi Andi Muhammad Asrun mengungkapkan sejumlah pola yang kerap terjadi dalam sengketa pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kuasa hukum pemohon berpandangan harus melayani sesuai keinginan pasangan yang kalah demi memenuhi prinsip gugur kewajiban.
Permohonan terbanyak berasal dari sengketa hasil pilkada tingkat kabupaten, yakni sebanyak 55 permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah menerima 81 permohonan perselisihan atau sengketa Pilkada Serentak 2024, baik untuk pemilihan bupati-wakil bupati maupun wali kota-wakil wali kota
Ridwan Kamil (RK)-Suswono akan mengajukan gugatan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan suara Pilkada Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved