Headline
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Pengacara Tannos menggunakan segala cara demi menolak ekstradisi ke Indonesia.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
SIDANG gugatan sengketa Pilkada Siak berakhir dengan pemungutan suara ulang (PSU). Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan PSU di tiga lokasi, yakni RSUD Tengku Rafian, TPS 3 Desa Jayapura, Kecamatan Bungaraya, dan TPS 3 Desa Buantan Besar, Kecamatan Siak.
Dalam sidang MK yang digelar Senin (24/2) malam, Ketua MK Suhartoyo mengabulkan permohonan pasangan calon (paslon) petahana Bupati dan Wakil Bupati Siak, Alfedri-Husni Thamrin, dan menolak eksepsi dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Siak serta paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal yang diketahui diusung oleh Partai NasDem.
Selain itu, MK juga membatalkan Surat Keputusan KPU Siak Nomor 1120 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Siak pada 5 Desember 2024. Diketahui pada saat itu, paslon Afni Zulkifli-Syamsurizal menang dari paslon petahana dengan selisih sangat tipis sebanyak 224 suara.
Hakim MK juga memutuskan pemilih yang akan mengikuti PSU di RSUD Tengku Rafian harus berdasarkan data pemilih per 27 November 2024. Ketetapan itu untuk pemilih yang berada di rumah sakit pada hari pemungutan suara dan belum menggunakan hak pilihnya. Kemudian MK juga memerintahkan pembentukan Tempat Pemungutan Suara di Lokasi Khusus (TPS LK) di RSUD Tengku Rafian. Pemilih di TPS LK ini meliputi pasien dewasa, pendamping pasien dewasa, dan seluruh petugas rumah sakit yang belum menggunakan hak pilihnya.
Sedangkan PSU di TPS 3 Desa Jayapura dan TPS 3 Desa Buantan Besar akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Pindahan (DPPh) yang sama dalam pemungutan suara pada 27 November 2024 lalu. Adapun hasil PSU Pilkada Siak tersebut akan digabungkan dengan perolehan suara sah yang tidak dibatalkan MK.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
“KPU Riau akan konsultasi dengan KPU RI tentang putusan MK tersebut,” kata Nugroho yang akrab disapa Nugi, Selasa (25/2).
Ia mengungkapkan, KPU Siak akan menjalankan putusan MK tanpa kecuali. “KPU Riau memastikan KPU Siak akan mematuhi putusan Mahkamah Konstitusi,” tegasnya.
Ia juga mengimbau semua pihak untuk mendukung proses PSU Pilkada Siak supaya dapat terlaksana dengan baik dan lancar. “Kami memohon doanya agar pelaksanaan putusan MK dapat dilaksanakan dengan baik,” pungkasnya. (H-1)
Paslon nomor urut 2, Afni-Syamsurizal yang juga kader Partai NasDem menang secara dramatis dengan selisih tipis 224 suara dari paslon petahanan nomor urut 3, Alfedri-Husni.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved