Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menerima 32 permohonan baru terkait perselisihan hasil pemungutan suara ulang pemilihan (PSU) dan perhitungan suara ulang kepala daerah.
Menanggapi hal itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta KPU di provinsi dan kabupaten/kota agar lebih cermat, berhati-hati dan memahami prosedur dalam melaksanakan PSU.
Komisioner KPU RI Hasyim Asy'ari mengatakan KPU daerah akan mengeluarkan keputusan baru, setelah menggelar PSU dan perhitungan suara ulang. Materinya dapat menjadi obyek hukum baru dalam sengketa perselisihan hasil Pilkada di MK jilid dua.
Baca juga: Bawaslu Minta Sosialisasi PSU Lebih Digencarkan
"Karena hasilnya dituangkan dalam keputusan baru, potensial dijadikan obyek hukum baru sengketa hasil di MK," jelas Hasyim, Jumat (7/5).
Selain itu, KPU RI juga meminta KPU daerah dapat menyiapkan anggaran untuk advokat sebagai kuasa hukum. Dalam hal ini, jika ada permohonan sengketa hasil pilkada pascapelaksanaan PSU atau penghitungan suara ulang.
Baca juga: Perludem: Lima Prasyarat Perubahan Model Keserentakan Pemilu
Diketahui, MK telah memerintahkan KPU daerah menggelar PSU di 16 daerah dan perhitungan suara ulang di satu daerah, sebagai putusan sengketa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKada). Namun, pada PHPKada 2020, terdapat perbedaan dengan putusan MK terhadap PHPKada sebelumnya, yakni 2018.
Setelah PSU dan perhitungan suara digelar, KPU tidak harus melaporkan ke MK. Menurut Hasyim, dalam semua amar putusan tersebut, KPU diperintahkan untuk menerbitkan keputusan baru hasil PSU dan perhitungan suara ulang. Sehingga, itu bisa menjadi objek gugatan baru sengketa pilkada.(OL-11)
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik mengatakan anggaran untuk penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Papua 2024 belum sepenuhnya cair.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Komisionet KPU August Mellaz mendorong seluruh jajaran KPU di seluruh daerah untuk berhati-hati dalam memberikan maupun mencabut akreditasi terhadap lembaga pemantau pemilihan.
Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) dinilai tidak profesional menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memerintahkan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada di 24 daerah.
Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum.
Akan tetapi, bila diukur dengan indikator jumlah kabupaten/kota maka yang paling banyak terdapat pengaduan adalah Papua Pegunungan.
KPU Daerah (KPUD) Bantul menggelar Rapat Pleno Terbuka Pengundian Nomor Urut dan Penetapan Nomor Urut Calon Bupati dan Wakil Bupati Pilkada Bantul 2024, Senin (24/9).
Empat bakal pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jabar 2024 telah memenuhi syarat administratif.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved