KPU Bengkulu Tunggu Putusan Tertulis MK Terkait Penetapan Pasangan

Marliansyah
19/1/2025 16:43
KPU Bengkulu Tunggu Putusan Tertulis MK Terkait Penetapan Pasangan
Ilustrasi(MI/Marliyansah)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu, Provinsi Bengkulu, memastikan masih menunggu putusan tertulis dari MK terkait penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota Bengkulu, terpilih. Meskipun pasangan Dedi Ermansyah-Agi telah mencabut gugatan di MK.

Anggota KPU Kota Bengkulu, Anggi Stephensent, di Bengkulu, mengatakan, KPU hingga saat ini masih menunggu keputusan tertulis MK terkait penetapan pasangan Dedy Wahyudi- Roni sebagai wali kota dan wakil wali Kota Bengkulu, terpilih.

"KPU masih menunggu keputusan tertulis MK yang dijadwalkan keluar pada pertengahan Februari," katanya.

Saat ini, lanjut dia, KPU telah mengikuti sidang pemeriksaan pendahuluan yang diadakan sebelumnya dan saat dilaksanakan sidang para penggugat tidak hadir. 

Meskipun pasangan Dedi Ermansyah-Agi telah mencabut gugatan di MK, maka proses hukum tetap berjalan hingga keluarnya putusan resmi.

Pada sidang sebelumnya, MK telah memutuskan bahwa sidang ini adalah yang terakhir.  "Setelah putusan tertulis diterima, KPU akan segera melaksanakan penetapan pasangan wali kota dan wakil wali kota terpilih sesuai ketentuan yang berlaku," imbuhnya.

Namun, kata dia, terkait pelantikan kepala daerah terpilih merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Tugas KPU hanya sebatas menetapkan pasangan calon terpilih, terkait pelantikan bukan wewenang KPU.

Proses penyelesaian sengketa ini menjadi bagian dari tahapan penting dalam memastikan pilkada berlangsung sesuai prinsip demokrasi dan hukum. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya