Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pilkada Bengkulu, Ketua RW dan RT Dilarang Berpolitik Praktis

Marliansyah
04/11/2024 12:08
Pilkada Bengkulu, Ketua RW dan RT Dilarang Berpolitik Praktis
Kegiatan imbauan RW dan RT dilarang berpolitik praktis pada Pilkada Bengkulu.(Dok. MI)

PEMERINTAH Kota (Pemkot) Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali mengingatkan ketua rukun warga (RW) dan ketua rukun tetangga (RT) di Kota Bengkulu, dilarang berpolitik praktis pada Pilkada serentak 2024.

Pemkot Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali mengingatkan ketua RW dan RT di Kota Bengkulu, dilarang berpolitik praktis pada pilkada serentak 2024 karena sesuai dengan aturan harus netral.

Penjabat Sekretaris Daerah Kota Bengkulu, Eko Agusrianto di Bengkulu, mengatakan, pada Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan bahwa ketua RW dan RT dilarang berpolitik praktis.

"Pemkot kembali mengingatkan agar ketua RT dan RW harus mendukung pilkada 2024 berjalan dengan lancar dan menjaga kekondusifan lingkungannya," katanya.

Jika ditemukan ketua RW dan ketua RT, lanjut dia, yang terlibat dalam politik praktis maka harus mengundurkan diri dari jabatannya sesuai dengan aturan yang berlaku.

Larangan ini juga mengacu pada Permendagri No 18/2018, disebutkan bawah RT, RW itu termasuk lembaga kemasyarakatan desa (LKD).

Sedangkan LKD dilarang berafiliasi kepada partai politik maka RW dan RT bisa dikatakan dilarang untuk berkampanye atau terlibat politik praktis.

"Pemkot menegaskan RW dan RT serta ASN yang menerima upah dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dilarang untuk ikut berpolitik praktis," imbuhnya.

Pegawai yang menerima upah dari pemerintah, kata dia, seperti Aparatur Sipil Negara (ASN), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), tenaga honorer, Ketua RT dan Ketua RW.

Pemkot juga berjanji akan melakukan pengawasan ketat dan menindak tegas setiap pelanggaran yang ditemukan. Keterlibatan perangkat RT dan RW dalam politik praktis harus diwaspadai agar tidak mengganggu proses demokrasi yang sehat.

Selain itu, ASN dilarang menjadi tim kampanye dan tim sukses dalam kampanye Pemilu maupun pilkada  2024.

Aturan tentang larangan ASN ikut campur dalam politik praktis tertuang dalam Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Dalam Pasal 280 ayat (2) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 dijelaskan, selain ASN ada beberapa jabatan lain yang dilarang menjadi tim kampanye dalam kegiatan kampanye Pemilu. (Z-9)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya