Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

PDIP: Jangan Giring TNI-Polri Masuk Politik Praktis

Devi Harahap
05/12/2024 18:19
PDIP: Jangan Giring TNI-Polri Masuk Politik Praktis
Ketua Fraksi PDIP MPR RI Ahmad Basarah .(Antara/Dok. Pri)

KETUA Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) MPR RI Ahmad Basarah mengatakan negara akan mengalami disintegrasi dan perpecahan jika seorang presiden dan elite politik menggiring serta memanfaatkan aparat negara seperti TNI dan Polri ke dalam kontestasi elektoral.

“Sekali lagi saya ingatkan, membawa-bawa institusi TNI dan Polri ke dalam politik praktis akan sangat membahayakan negara, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang presiden,” ujar Basarah dalam keterangannya pada Kamis (5/12).

Lebih lanjut Basarah menegaskan bahwa TNI dan Polri harus selamanya tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila. Mandat itu katanya, secara tegas telah diatur dalam Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengamanatkan TNI harus profesional.

“Undang-undang melarang TNI dan Polri melakukan politik partisan dan golongan dalam undang-undang tentang TNI itu, khususnya pada Bab II Pasal 2 huruf d, jelas dinyatakan anggota TNI harus menjadi tentara yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, juga tidak berbisnis,” jelasnya.

Sedangkan peran dan netralitas politik Polri, lanjut Basarah, ditegaskan dalam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal itu menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.

Selain itu, Basarah juga mengingatkan bahwa demi terlaksananya netralitas Korps Bhayangkara tersebut, ayat 2 pasal telah menegaskan secara tersurat bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. “Itu artinya Polri benar-benar harus netral, tidak boleh digiring-giring ke dalam politik praktis,” tegasnya.

Basarah mengaku prihatin adanya keterlibatan aparat Polri yang diduga kuat dimobilisasi untuk memenangkan kontestan tertentu pada Pilpres dan Pilkada Serentak 2024.

“Ingat, anggota kedua institusi itu TNI/Polri diizinkan membawa senjata api. Apa jadinya jika mereka yang masih aktif masuk politik praktis, atau sengaja dimasuk-masukkan ke dalam politik praktis, bisa-bisa demokrasi akan mati suri,” pungkasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya