Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KETUA Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) MPR RI Ahmad Basarah mengatakan negara akan mengalami disintegrasi dan perpecahan jika seorang presiden dan elite politik menggiring serta memanfaatkan aparat negara seperti TNI dan Polri ke dalam kontestasi elektoral.
“Sekali lagi saya ingatkan, membawa-bawa institusi TNI dan Polri ke dalam politik praktis akan sangat membahayakan negara, apalagi jika itu dilakukan oleh seorang presiden,” ujar Basarah dalam keterangannya pada Kamis (5/12).
Lebih lanjut Basarah menegaskan bahwa TNI dan Polri harus selamanya tegak lurus kepada negara berdasarkan Pancasila. Mandat itu katanya, secara tegas telah diatur dalam Undang-undang No 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, yang mengamanatkan TNI harus profesional.
“Undang-undang melarang TNI dan Polri melakukan politik partisan dan golongan dalam undang-undang tentang TNI itu, khususnya pada Bab II Pasal 2 huruf d, jelas dinyatakan anggota TNI harus menjadi tentara yang terlatih, terdidik, tidak berpolitik praktis, juga tidak berbisnis,” jelasnya.
Sedangkan peran dan netralitas politik Polri, lanjut Basarah, ditegaskan dalam Pasal 28 ayat 1 Undang Undang No 2 Tahun 2002 tentang Polri. Pasal itu menyatakan Polri harus bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
Selain itu, Basarah juga mengingatkan bahwa demi terlaksananya netralitas Korps Bhayangkara tersebut, ayat 2 pasal telah menegaskan secara tersurat bahwa anggota Polri tidak menggunakan hak memilih dan dipilih. “Itu artinya Polri benar-benar harus netral, tidak boleh digiring-giring ke dalam politik praktis,” tegasnya.
Basarah mengaku prihatin adanya keterlibatan aparat Polri yang diduga kuat dimobilisasi untuk memenangkan kontestan tertentu pada Pilpres dan Pilkada Serentak 2024.
“Ingat, anggota kedua institusi itu TNI/Polri diizinkan membawa senjata api. Apa jadinya jika mereka yang masih aktif masuk politik praktis, atau sengaja dimasuk-masukkan ke dalam politik praktis, bisa-bisa demokrasi akan mati suri,” pungkasnya. (J-2)
POLRI menegaskan komitmennya dalam mengimplementasikan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) secara komprehensif. Selain menjalankan fungsi penegakan hukum,
Penanganan kasus Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di sejumlah kantor kepolisian yang penyidiknya merupakan seorang laki-laki, harusnya peyidik perempuan.
Para perwira muda polisi itu memiliki tantangan yang sangat berbeda dengan generasi sebelumnya.
Prabowo berpesan kepada 2.000 perwira tersebut untuk mengabdikan diri pada bangsa dan negara.
Para tersangka memiliki peran berbeda dalam sindikat tersebut, mulai dari perekrut awal, perawat bayi, pembuat dokumen palsu, hingga pengiriman bayi ke luar negeri.
Tugas Polri tidaklah mudah karena banyak persoalan internal dan eksternal yang muncul.
Mereka menuliskan sebagai relawan BARIS (bersama Ridwan Kamil dan Suswono)
Pemkot Bengkulu, Provinsi Bengkulu, kembali mengingatkan ketua rukun warga (RW) dan ketua rukun tetangga (RT) di Kota Bengkulu, dilarang berpolitik praktis pada Pilkada serentak 2024.
Kemenag menghimbau para aktor dakwah dan layanan keagamaan serukan seluruh umat dan jemaahnya menjaga kerukunan dan kedamaian pada Pemilu 2024.
ASN harus fokus pada tugas dan fungsinya sebagai pelayan masyarakat.
Jaksa Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) harga mati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved