Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
JAKSA Agung Sanitiar (ST) Burhanuddin menegaskan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejaksaan pada saat pelaksanaan Pemilihan Presiden (Pilpres) harga mati.
"Netralitas ASN Kejaksaan adalah harga mati! Tidak ada ruang bagi Insan Adhyaksa untuk ikut-ikutan melakukan politik praktis," kata Jaksa Agung saat melantik kepala Kejaksaan Tinggi , Selasa (6/2).
Masing-masing Kajati yang dilantik adalah Narendra Jatna sebagai Kajati DKI Jakarta dan Ketut Sumedana sebagai Kajati Bali. Ketut saat ini masih merangkap jabatan sebagai Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung. Jaksa Agung belum menetapkan penggantinya.
Baca juga : DPR Peringatkan Intelijen Kejaksaan untuk Netral dalam Pemilu
"Untuk itu, saya tugaskan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta dan Kepala Kejaksaan Tinggi Bali untuk memastikan hal tersebut di masing-masing satuan kerja yang saudara pimpin,” ujar Kepala Korps Adhyaksa itu
Pelantikan kedua kepala kejaksaan itu dilakukan di Gedung Utama Kejaksaan Agung lantai 11, Jakarta Selatan.
Jaksa Agung berpesan kepada kedua pejabat yang baru dilantik itu jangan menyalahgunakan wewenang dan jabatan yang dapat mencoreng nama pribadi dan institusi.
Baca juga : Bawaslu Diminta Tindak Tegas ASN yang Langgar Netralitas Pemilu
"Sumpah serta janji jabatan yang saudara ucapkan tadi, harus dilaksanakan dengan sungguh-sungguh karena kelak akan saudara pertanggung jawabkan di hadapan Sang Pencipta," pungkas Jaksa Agung.
Untuk diketahui, Pemilu 2024 digelar sebentar lagi pada Rabu, 14 Februari 2024. Pada pemilu serentak yang digelar 7 hari lagi ini akan ada pencoblosan untuk pemilihan presiden (Pilpres) dan Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg). (Z-3)
Baca juga : Saan Mustopa: Netralitas Pimpinan Tertinggi ASN Jadi Contoh Bagi Bawahannya
Kenapa mereka berani mengusutnya? Apakah memang penegak hukum sudah kembali ke jalur yang semestinya dalam menegakkan hukum.
PRESIDEN Joko Widodo memasuki 2022 dengan kepercayaan tinggi.
Sentra Gakkumdu juga diminta tidak hanya berfokus pada penindakan tindak pidana Pilkada, tetapi juga mengantisipasi pencegahan kecurangan Pilkada 2024
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memperingatkan anggotanya yang tidak menjaga netralitasnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
KEBIJAKAN menunda proses hukum yang dilakukan Kejaksaan Agung terhadap calon kepala daerah peserta Pilkada 2024 dinilai politis.
KEJAKSAAN Agung menunda proses hukum calon kepala daerah (cakada) dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
STIH Adhyaksa hadir untuk menghasilkan mahasiswa dan lulusan yang relevan dengan kondisi saat ini serta mampu mengembangkan keilmuan bidang hukum.
Jaksa Agung memerintahkan setiap Kepala Kejaksaan Tinggi dan Kepala Kejaksaan Negeri seluruh Indonesia untuk segera menelusuri dan mengidentifikasi praktik curang pupuk bersubsidi.
Menurut Burhanuddin, legal audit dapat menutup celah potensi korupsi.
Burhanuddin menyampaikan penelitian dan pendalaman terkait kasus tersebut dilakukan secara intensif dalam beberapa bulan terakhir.
Dugaan korupsi itu mulanya ditangani oleh Pusat Polisi Militer (Puspon) TNI. Setidaknya, lima orang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved