Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
MENTERI Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto bertandang ke Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan. Dia bertemu Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin membahas transfer of prisoner atau pemindahan tahanan atau narapidana (napi).
“Kami bahas masalah transfer of prisoner yang ada permintaan dari beberapa negara kepada pemerintah Indonesia,” kata Agus di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Senin (25/11).
Agus menjelaskan pengembalian napi tersebut masih dalam kajian pemerintah. Meski, kebijakan pengembalian tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 Tentang Pemasyarakatan atau UU Pemasyarakatan.
“Tentunya ini masih dalam pembahasan, dari aspek hukum. Jadi, memang sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022, memang dimungkinkan dilaksanakan transfer of prisoner,” kata mantan Wakapolri itu.
Namun, Agus menyebut dalam Pasal 2 UU Pemasyarakatan disebutkan kebijakan pemindahan tahanan tersebut harus diatur dalam aturan turunan. Hingga saat ini aturan turunan itu belum ada.
Padahal, kata Agus, aturan turunan itu penting agar ada kesepakatan bersama antara satu negara dengan negara lain. Maka itu, dia menyebut saat ini masih mencari solusi terbaik dalam pemindahan tahanan tersebut.
“Karena bila tidak, nanti kita transfer ke sana mudah-mudahan kita juga akan mendapatkan hal yang sama untuk warga negara Indonesia. Ini masih dalam pembahasan," pungkas purnawirawan Polri yang mendapat kenaikan pangkat jenderal penuh atau jenderal polisi bintang empat itu.
Sementara itu, Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin menyambut baik kedatangan Menteri Imigrasi Agus Andrianto. Menurutnya, dalam pertemuan itu yang paling penting ia membahas sinergitas kerja sama yang baik antara Kejaksaan dengan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
"Dalam rangka kita melaksanakan tugas-tugas pengabdian kita kepada masyarakat, bangsa, dan negara," kata Burhanuddin. (Yon/I-2)
KEPALA Rutan Kelas I Salemba Wahyu Trah Utomo memimpin langsung pemindahan 300 narapidana dalam semalam ke berbagai Lembaga Pemasyarakatan di Jawa Barat dan Banten pada Selasa (25/3).
Ryan sejatinya pernah ditahan pada Selasa, 24 Agustus 2021. Namun, saat itu buron itu terjangkit covid-19 dan harus dirawat.
Pers dalam KUHP baru adalah isu yang kompleks, melibatkan tarik menarik antara kebebasan berekspresi dan kebutuhan akan ketertiban sosial.
Pencegahan terhadap Nadiem dilakukan sampai enam bulan ke depan. Tujuannya untuk memperlancar proses penyidikan.
PENYIDIK Kejaksaan Agung (Kejagung) merampungkan berkas kasus dugaan korupsi Pertamina dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang.
Bambang menegaskan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menaruh perhatian khusus pada proses pembaruan hukum acara pidana bukan hanya sebagai kebutuhan.
BANK-bank yang mayoritas kepemilikan sahamnya oleh asing akan diwajibkan membangun pusat data di Indonesia
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved