Headline
Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.
Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.
BADAN Pengawas Pemilu (Bawaslu) meminta sosialisasi pemungutan suara ulang (PSU) pemilihan kepala daerah (pilkada) di beberapa daerah lebih masif. Pasalnya, Bawalu menemukan masih ada pemilih yang tidak tahu penyebab PSU digelar.
Hal itu terungkap saat melakukan supervisi pengawasan PSU di tempat pemungutan suara (TPS) 01 Desa Supu, Kecamatan Loloda Utara, Halmahera Utara, Maluku Utara, pada Rabu (28/4) kemarin. Beberapa warga yang sedang berada di TPS tidak paham alasan mereka harus memilih kembali.
"Memang sering kali sosialisasi disampaikan kurang detail. Sehingga, masyarakat tidak tahu dengan lengkap penyebab PSU," ujar Anggota Bawaslu Ratwa Dewi Pettaloo dalam keterangan resmi, Kamis (29/4).
Baca juga: Pendistribusian Logistik Pemungutan Suara Ulang
Sosialisasi PSU yang diterima masyarakat terkadang hanya sebatas ajakan untuk menggunakan hak suara di TPS. Sosialisasi tidak dilengkapi informasi yang jelas terkait alasan pemilih wajib mencoblos. Alhasil, masih ada masyarakat yang tidak tahu dan hanya ikut memilih karena ajakan orang lain.
"Jangan sampai terulang kembali di daerah yang akan menggelar PSU. Masyarakat harus diberi pendidikan politik, agar menjatuhkan pilihan dengan alasan yang tepat," imbuh Dewi.
Baca juga: Ketua Bawaslu RI Monitoring Langsung PSU di Indragiri Hulu
PSU di Kabupaten Halmahera Utara digelar atas perintah putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Selama proses pemilihan bupati dan wakil bupati Halmahera Utara, ditemukan persoalan dengan enam warga masih berstatus tahanan. Namun, namanya digunakan oleh orang lain untuk mencoblos di TPS.
Dalam putusannya, MK memerintahkan KPU Kabupaten Halmahera Utara untuk melakukan PSU di TPS 01 dan TPS 02 Desa Supu. Dari 16 daerah yang diperintahkan MK menggelar PSU, ada beberapa yang sudah dilaksanakan, yakni Teluk Wondama, Sekadau, Morowali Utara, Indragili Hulu, Rokan Hulu, Penukabl Abab Lematang Ilir, Labuanbatu, Labuanbatu Selatan, Mandailing Natal, Hamahera Utara dan Banjarmasin.(OL-11)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Daerah yang menggelar PSU besok adalah Kabupaten Mahakam Ulu, Kota Palopo, dan Kabupaten Pesawaran.
WAKIL Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya, mengungkapkan bahwa pemerintah akan melakukan diskusi khusus dengan MK untuk membahasPSU berulang
Bawaslu telah mendorong langkah preventif meliputi patroli pengawasan, edukasi pemilih, serta pendampingan kepada jajaran pengawas
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
PSU Pilkada 2024 di sejumlah daerah berpotensi terjadi lagi. Apalagi, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah menerima sejumlah permohonan sengketa hasil PSU Pilkada 2024 jilid I
Masyarakat termasuk generasi muda diharapkan menggunakan hak pilihnya dalam Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan yang akan berlangsung, Sabtu (19/4).
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
Ketua Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Haedar Nashir memberikan hak suaranya untuk Pilkada Serentak 2024.
Dia mengajak semua pemilih untuk dapat hadir ke tempat pemungutan suara (TPS) dan menggunakan hak pilihnya.
Tidak menerima formulir undangan bukan berarti Anda kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024. Ini caranya tetap bisa mencoblos.
PEMERINTAH memastikan hak pilih pengungsi erupsi Gunung Lewotobi di Flores Timur, Nusa Tenggara Timur (NTT) terjamin
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved