Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Tetap Nyoblos Meski Tanpa Undangan? Begini Caranya

Febriansah
26/11/2024 13:30
Tetap Nyoblos Meski Tanpa Undangan? Begini Caranya
Tidak menerima formulir undangan bukan berarti Anda kehilangan hak pilih dalam Pilkada 2024. Ini caranya tetap bisa mencoblos.(MI/Susanto)

TIDAK menerima formulir undangan untuk mencoblos mungkin membuat Anda bingung, bahkan khawatir kehilangan hak pilih. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, warga yang belum menerima formulir undangan tetap bisa menggunakan hak pilih mereka, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Ternyata, ada cara untuk tetap mencoblos meskipun tanpa undangan. Simak langkah-langkahnya berikut ini berdasarkan pedoman dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 agar tetap bisa ikut menentukan pilihan Anda!

Langkah-Langkah Mencoblos Tanpa Formulir C

1. Pastikan Anda terdaftar di DPT 

Pemilih dapat memeriksa nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika masih merasa bingung, Anda bisa mengecek status pendaftaran secara online melalui laman KPU atau langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).

2. Datang ke TPS dengan identitas resmi

Jika Anda belum memiliki formulir undangan, Anda dapat membawa salah satu dokumen e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Petugas KPPS akan memverifikasi dokumen tersebut dengan data yang ada di DPT.

3. Ikuti urutan waktu pemungutan suara

Pemilih yang tidak membawa formulir undangan tetap dilayani sesuai urutan kehadiran. Bagi Anda yang hanya membawa e-KTP dan tidak terdaftar di DPT, pelayanan dilakukan satu jam terakhir sebelum TPS ditutup (biasanya pukul 12.00-13.00), tergantung ketersediaan surat suara?.

4. Proses pemungutan suara

Bagi Anda yang membawa identitas akan diperiksa untuk memastikan bahwa Anda belum mencoblos di TPS lain.
Setelah verifikasi, Anda akan diminta mengisi daftar hadir dan diberi surat suara.
Surat suara dicoblos di bilik yang tersedia, lalu dimasukkan ke kotak suara sesuai instruksi petugas.

5. Pemilihan khusus

Jika Anda tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP, Anda akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Nama dan identitas dicatat secara manual oleh KPPS, dan surat suara diberikan sesuai aturan. Pemilih DPK  hanya bisa mencoblos setelah seluruh pemilih DPT selesai dilayani.

Tidak ada formulir undangan bukan halangan untuk mencoblos. Selama Anda membawa identitas resmi dan mengikuti prosedur di TPS, hak pilih Anda tetap terjamin. Pastikan datang tepat waktu dan ikuti Arah petugas KPPS di lokasi? (KPU/Z-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Thalatie Yani
Berita Lainnya