Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
TIDAK menerima formulir undangan untuk mencoblos mungkin membuat Anda bingung, bahkan khawatir kehilangan hak pilih. Dalam pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, warga yang belum menerima formulir undangan tetap bisa menggunakan hak pilih mereka, dengan mengikuti prosedur yang telah ditetapkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
Ternyata, ada cara untuk tetap mencoblos meskipun tanpa undangan. Simak langkah-langkahnya berikut ini berdasarkan pedoman dari Buku Pintar KPPS Pilkada 2024 agar tetap bisa ikut menentukan pilihan Anda!
Langkah-Langkah Mencoblos Tanpa Formulir C
1. Pastikan Anda terdaftar di DPT
Pemilih dapat memeriksa nama mereka di Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang tersedia di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Jika masih merasa bingung, Anda bisa mengecek status pendaftaran secara online melalui laman KPU atau langsung ke Panitia Pemungutan Suara (PPS).
2. Datang ke TPS dengan identitas resmi
Jika Anda belum memiliki formulir undangan, Anda dapat membawa salah satu dokumen e-KTP atau Identitas Kependudukan Digital (IKD) atau Surat keterangan (Suket) dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil. Petugas KPPS akan memverifikasi dokumen tersebut dengan data yang ada di DPT.
3. Ikuti urutan waktu pemungutan suara
Pemilih yang tidak membawa formulir undangan tetap dilayani sesuai urutan kehadiran. Bagi Anda yang hanya membawa e-KTP dan tidak terdaftar di DPT, pelayanan dilakukan satu jam terakhir sebelum TPS ditutup (biasanya pukul 12.00-13.00), tergantung ketersediaan surat suara?.
4. Proses pemungutan suara
Bagi Anda yang membawa identitas akan diperiksa untuk memastikan bahwa Anda belum mencoblos di TPS lain.
Setelah verifikasi, Anda akan diminta mengisi daftar hadir dan diberi surat suara.
Surat suara dicoblos di bilik yang tersedia, lalu dimasukkan ke kotak suara sesuai instruksi petugas.
5. Pemilihan khusus
Jika Anda tidak terdaftar di DPT tetapi memiliki e-KTP, Anda akan dicatat dalam Daftar Pemilih Khusus (DPK). Nama dan identitas dicatat secara manual oleh KPPS, dan surat suara diberikan sesuai aturan. Pemilih DPK hanya bisa mencoblos setelah seluruh pemilih DPT selesai dilayani.
Tidak ada formulir undangan bukan halangan untuk mencoblos. Selama Anda membawa identitas resmi dan mengikuti prosedur di TPS, hak pilih Anda tetap terjamin. Pastikan datang tepat waktu dan ikuti Arah petugas KPPS di lokasi? (KPU/Z-3)
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Maka dari itu, ia menilai dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengatasi persoalan biaya politik tinggi dan politik uang di daerah.
Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.
Peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
Pemerintah Kota Batam melalui Disdukcapil terus berupaya meningkatkan akses layanan administrasi kependudukan, khususnya perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (e-KTP).
Buron kasus korupsi pengadaan KTP elektronik (KTP-E) Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT) saat ini ditahan di Changi Prison.
Buron kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura.
Pengajuan kepindahan alamat Kependudukan tersebut sebagai persyaratan administrasi sesuai aturan sebelum dilantik sebagai Gubernur Jabar harus berdomisili di Bandung.
Target capaian kinerja penyelesaian perekaman dan pencetakan e-KTP belum secara jelas membedakan antara capaian pencetakan e-KTP pertama kali dengan pencetakan e-KTP.
TIM Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (Rido), menyoroti rendahnya partisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Jakarta. Hal itu dikaitkan dengan kegagalan KPU Jakarta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved