Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BESOK, 27 November 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah. Momen ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.
Untuk memastikan proses pencoblosan berjalan lancar, setiap pemilih perlu memahami tahapan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih yang sudah berada di TPS sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos meski antrean masih berlangsung.
Kenakan pakaian yang netral, Hindari pakaian atau atribut yang mencerminkan dukungan pada salah satu calon untuk menjaga netralitas di TPS.
Ketika Anda tiba di TPS, ikuti langkah berikut:
Perhatikan petunjuk lokasi pendaftaran, bilik suara, dan kotak suara.
Serahkan Formulir C6 dan e-KTP kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Setelah registrasi, pemilih akan diminta menunggu hingga nomor antrean dipanggil. Tunggu dengan tertib di area yang telah disediakan oleh panitia.
Menerima Surat Suara
Ketika giliran Anda tiba :
Petugas KPPS akan memberikan surat suara.
Periksa kondisi surat suara dengan teliti:
Pastikan surat suara dalam keadaan bersih, tidak sobek, dan tidak ada noda.
Surat suara harus ditandatangani oleh petugas KPPS agar sah.
Jika surat suara rusak, segera minta penggantian kepada petugas sebelum mencoblos.
Masuklah ke bilik suara dan lakukan langkah berikut :
Lipat surat suara sesuai petunjuk, biasanya tiga kali lipatan, untuk menjaga kerahasiaan.
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan di TPS.
Setelah selesai mencoblos dan mencelupkan jari ke tinta, Anda dapat meninggalkan TPS. Jaga to ketertiban dan hindari aktivitas yang melanggar aturan, seperti membagikan pilihan politik secara terbuka atau memotret di area TPS.
Mengetahui dan mengikuti tahapan memilih membantu memastikan suara Anda sah dan mendukung keberhasilan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Partisipasi Anda bukan hanya sekadar hak, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
Besok, gunakan hak pilih Anda dengan bijak. Pilihan Anda menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan! (KPU/Z-3)
Berikut enam tips dalam memilih calon kepala daerah pada saat Pilkada Serentak 2024 pada 27 November di 508 kabupaten/kota di Indonesia.
Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024, mencakup pemilihan serentak di 545 daerah, termasuk 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota di Indonesia.
Bingung di mana TPS kamu buat nyoblos pada Pilkada 2024? Ini panduan lengkap untuk mengetahui lokasi TPS kamu.
Kamu menemukan pelanggaran kecurangan Pilkada? Jangan takut, yuks segera laporkan. Ini caranya.
Besok saatnya menentukan pilihan kepala daerahmu. Yuk pastikan namamu ada di dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Ini caranya.
Pastikan anda membawa sejumlah dokumen ini sebelum besok datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memberikan suara pada Pilkada 2024.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved