Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
BESOK, 27 November 2024, Indonesia akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di berbagai daerah. Momen ini menjadi kesempatan penting bagi masyarakat menentukan pemimpin daerah yang akan membawa perubahan selama lima tahun ke depan.
Untuk memastikan proses pencoblosan berjalan lancar, setiap pemilih perlu memahami tahapan memilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pilkada dimulai pukul 07.00 hingga 13.00 waktu setempat. Pemilih yang sudah berada di TPS sebelum pukul 13.00 tetap diperbolehkan mencoblos meski antrean masih berlangsung.
Kenakan pakaian yang netral, Hindari pakaian atau atribut yang mencerminkan dukungan pada salah satu calon untuk menjaga netralitas di TPS.
Ketika Anda tiba di TPS, ikuti langkah berikut:
Perhatikan petunjuk lokasi pendaftaran, bilik suara, dan kotak suara.
Serahkan Formulir C6 dan e-KTP kepada petugas KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara).
Setelah registrasi, pemilih akan diminta menunggu hingga nomor antrean dipanggil. Tunggu dengan tertib di area yang telah disediakan oleh panitia.
Menerima Surat Suara
Ketika giliran Anda tiba :
Petugas KPPS akan memberikan surat suara.
Periksa kondisi surat suara dengan teliti:
Pastikan surat suara dalam keadaan bersih, tidak sobek, dan tidak ada noda.
Surat suara harus ditandatangani oleh petugas KPPS agar sah.
Jika surat suara rusak, segera minta penggantian kepada petugas sebelum mencoblos.
Masuklah ke bilik suara dan lakukan langkah berikut :
Lipat surat suara sesuai petunjuk, biasanya tiga kali lipatan, untuk menjaga kerahasiaan.
Masukkan surat suara ke dalam kotak suara yang telah disediakan di TPS.
Setelah selesai mencoblos dan mencelupkan jari ke tinta, Anda dapat meninggalkan TPS. Jaga to ketertiban dan hindari aktivitas yang melanggar aturan, seperti membagikan pilihan politik secara terbuka atau memotret di area TPS.
Mengetahui dan mengikuti tahapan memilih membantu memastikan suara Anda sah dan mendukung keberhasilan Pilkada yang jujur, adil, dan transparan. Partisipasi Anda bukan hanya sekadar hak, tetapi juga bentuk kontribusi nyata dalam membangun demokrasi yang lebih baik.
Besok, gunakan hak pilih Anda dengan bijak. Pilihan Anda menentukan arah pembangunan daerah selama lima tahun ke depan! (KPU/Z-3)
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
TePI Indonesia menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagaimana pernyataan Prabowo, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sukses menyelenggarakan pilkada tidak langsung.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
MK memerintahkan 24 daerah untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved