Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
MENGACU pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024, pemungutan suara dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024. Pelaksanaan itu usai masa kampanye resmi berakhir pada 23 November.
Pada hari pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024, masyarakat akan menuju Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilihnya. Agar pelaksanaan berjalan dengan tertib, masyarakat perlu memahami denah TPS yang telah ditentukan.
Adanya denah TPS dapat mendukung kelancaran proses pemilihan sesuai ketentuan yang telah ditetapkan.
Dengan memahami lokasi TPS ini, masyarakat bisa lebih mudah menggunakan hak pilihnya dan berpartisipasi aktif menentukan masa depan daerah. (Buku Pintar KPPS Pilkada 2024/Z-3)
Pilkada tak langsung bisa membengkokkan aspirasi rakyat di daerah, karena bisa jadi antara kepentingan DPRD dengan rakyat atas figur kepala daerah bisa berbeda.
Sistem pemilihan langsung merupakan hasil dari perjuangan reformasi dan tidak semestinya dihapus begitu saja.
TePI Indonesia menolak keras wacana pengembalian sistem pemilihan kepala daerah (Pilkada) dari pemilihan langsung oleh rakyat menjadi pemilihan oleh DPRD.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, pemilihan kepala daerah (Pilkada) dapat dilakukan dengan cara tidak langsung, alias dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Sebagaimana pernyataan Prabowo, kata dia, negara-negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia pun sukses menyelenggarakan pilkada tidak langsung.
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved