Headline
Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.
Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyebut adanya 24 daerah yang diperintahkan oleh putusan Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) atas Pilkada 2024 merupakan yang terbanyak sepanjang sejarah Indonesia.
"Saya kira ini sejarah, dalam sejarah Indonesia paling banyak yang diulang lagi," kata Doli saat peluncuran forum diskusi Politics and Colleagues Breakfast (PCB) bertema Urgensi Perbaikan Sistem Politik di Indonesia di Jakarta, Jumat (28/2).
Hal itu merujuk pada putusan MK yang mengabulkan 26 gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (PHPU Kada). Sebanyak 24 daerah diperintahkan untuk menggelar PSU secara keseluruhan maupun sebagian, satu daerah diperintahkan menggelar rekapitulasi suara ulang, dan satu daerah lainnya diminta perbaikan administratif.
Doli mengatakan, berbagai masalah yang timbul dalam pilkada maupun pemilu akan menjadi bahan bagi DPR dan pemerintah untuk memperbaiki sistem politik. Dia mengatakan perbaikan sistem politik di Indonesia sudah sangat mendesak.
Selain itu, dia pun menyoroti adanya ketidakcermatan para penyelenggara pemilu hingga menyebabkan harus adanya PSU. Di samping itu, dia pun menyoroti MK yang seharusnya hanya mengadili perkara, tetapi justru mengambil keputusan yang di luar kewenangannya.
Karena itu, Doli mempertanyakan apakah pemilu yang sudah digelar sebanyak enam kali setelah masa reformasi sudah benar-benar sesuai tujuannya. Karena dia menilai, sejauh ini pesta demokrasi belum masuk ke pada ranah substansial.
"Memang kita sudah saatnya berpikir untuk membuat sistem, apapun sistem di dalam negara kita," kata politisi Partai Golkar tersebut.
Menurut dia, sistem demokrasi di Indonesia kemungkinan sudah kehilangan alur atau ahistoris. Dia mengatakan, sistem pemilu di Indonesia kerap diubah di tengah jalan ketika menuju musim pemilu.
Karena itu, Doli menggagas pembentukan forum diskusi Politics & Colleagues Breakfast, sebuah forum informal untuk menjembatani gap antarpemangku kepentingan.
"Semoga kehadiran PCB dapat menjadi media untuk saling belajar bagi semua pihak, dan menghasilkan pemikiran-pemikiran yang segar, juga solusi out of the box," kata Doli. (Ant/E-1)
Pakar Hukum Pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini mengatakan perhelatan pilkada di Papua harus memiliki mekanisme khusus yang berbeda dari wilayah lainnya.
Dengan sistem presidensial, dia mengatakan bahwa presiden atau kepala daerah tidak bisa dimakzulkan, kecuali yang bersangkutan melakukan kesalahan yang sangat serius.
Maka dari itu, ia menilai dengan pemilihan kepala daerah melalui DPRD dapat mengatasi persoalan biaya politik tinggi dan politik uang di daerah.
Prabowo sebaiknya menghindari isu Pilkada dipilih DPRD. Politik Indonesia yang presidensial tak bisa disamakan dengan India, Singapura, atau Malaysia yang parlementer.
Peran pemimpin daerah yang dihasilkan dari proses demokrasi atas mandat otonomi daerah, sangat penting dalam menentukan arah dan kebijakan sesuai dengan potensi yang dimiliki daerah.
pemilu nasional dan lokal dipisah, , siapa yang bakal memimpin daerah setelah masa jabatan kepala daerah Pilkada 2024 berakhir?
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
Keputusan MK terkait PHPU kepala daerah pasca-PSU semestinya bisa memberikan kepastian hukum dan terwujudnya ketertiban di daerah.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengusulkan agar ke depannya anggaran penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
DIREKTUR DEEP Indonesia, Neni Nur Hayati menilai Bawaslu tidak serius dalam menangani proses penanganan politik uang saat PSU Pilkada Barito Utara
Kejadian di Barito Utara menunjukkan adanya permasalahan mendasar terkait pencegahan dan penegakan hukum atas pelanggaran politik uang saat pilkada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved