Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Besaran anggaran PSU Pilkada Banjarbaru diperkirakan Rp11 miliar atau separuh dari anggaran Pilkada serentak 2024 lalu.
Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadillah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI terkait pelaksanaan coblos ulang.
"Sejak putusan MK soal PSU, KPU Banjarbaru sudah langsung bekerja melakukan koordinasi internal berdasar petunjuk dan konsultasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI secara berjenjang. Kita juga secara maraton berkomunikasi dengan pemerintah kota termasuk juga DPRD kota," katanya, Jumat (28/2).
Untuk anggaran PSU pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lengkapnya dari KPU RI. "Untuk sementara berproses dengan asumsi mekanisme serupa prosedur penganggaran pemilihan calon wali kota-wakil wakil wali kota 2024 lalu," kata Haris.
Demikian juga dengan besaran anggaran PSU masih akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Banjarbaru. Besaran anggaran juga masih menunggu Juknis dari KPU RI, namun diprediksi tidak melebihi Rp11 miliar atau 50% dari anggaran Pilkada 2024, yakni Rp22 miliar.
Sebelumnya, MK memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pilkada ulang akan dilaksanakan dua bulan ke depan dengan mendapat supervisi dari KPU RI.
Selain memutuskan pilkada ulang Kota Banjarbaru, MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono. Putusan ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat Kota Banjarbaru karena menilai MK masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas, serta menegakkan aturan pemilu. (DY/P-2)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada, Pilkada tetap langsung tak melalui DPRD.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan penerapan pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pelaksanaan pilkada dapat menghemat anggaran secara signifikan.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
MK telah mengambil langkah berani dalam menempatkan posisi wartawan sebagai pilar penting dalam sistem demokrasi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terkait perlindungan hukum terhadap wartawan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi Undang-Undang Ibu Kota Negara (UU IKN) yang mempersoalkan kepastian hukum pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Anggota Komisi III DPR RI Adang Daradjatun menegaskan kritik terhadap KUHP dan KUHAP baru adalah bagian demokrasi. DPR membuka ruang koreksi melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved