Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) mulai menyiapkan pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) usai putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Besaran anggaran PSU Pilkada Banjarbaru diperkirakan Rp11 miliar atau separuh dari anggaran Pilkada serentak 2024 lalu.
Komisioner KPU Kota Banjarbaru, Haris Fadillah, mengatakan pihaknya telah berkoordinasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI terkait pelaksanaan coblos ulang.
"Sejak putusan MK soal PSU, KPU Banjarbaru sudah langsung bekerja melakukan koordinasi internal berdasar petunjuk dan konsultasi bersama KPU Provinsi dan KPU RI secara berjenjang. Kita juga secara maraton berkomunikasi dengan pemerintah kota termasuk juga DPRD kota," katanya, Jumat (28/2).
Untuk anggaran PSU pihaknya masih menunggu petunjuk teknis lengkapnya dari KPU RI. "Untuk sementara berproses dengan asumsi mekanisme serupa prosedur penganggaran pemilihan calon wali kota-wakil wakil wali kota 2024 lalu," kata Haris.
Demikian juga dengan besaran anggaran PSU masih akan dibahas dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Pemkot Banjarbaru. Besaran anggaran juga masih menunggu Juknis dari KPU RI, namun diprediksi tidak melebihi Rp11 miliar atau 50% dari anggaran Pilkada 2024, yakni Rp22 miliar.
Sebelumnya, MK memutuskan pemungutan suara ulang Pilkada Kota Banjarbaru 2024. Pilkada ulang akan dilaksanakan dua bulan ke depan dengan mendapat supervisi dari KPU RI.
Selain memutuskan pilkada ulang Kota Banjarbaru, MK juga membatalkan keputusan KPU Banjarbaru yang memenangkan pasangan Lisa Halaby-Wartono. Putusan ini mendapat apresiasi dari kalangan masyarakat Kota Banjarbaru karena menilai MK masih mengakomodir hak pemilih dalam Pilkada Kota Banjarbaru yang berkeadilan, demokratis dan berintegritas, serta menegakkan aturan pemilu. (DY/P-2)
Direktur IPR, Iwan Setiawan, menyebutkan alokasi anggaran umum untuk Pilkada langsung tahun 2024 saja mencapai Rp38,2 triliun.
Kemendagri mendorong evaluasi rekrutmen politik dan sistem pilkada untuk menekan korupsi kepala daerah yang terus berulang meski pengawasan diperketat.
Pengamat politik Citra Institute Yusak Farchan menilai tingginya biaya politik dalam pilkada menjadi persoalan serius dalam demokrasi Indonesia.
Pilkada tak langsung bertentangan dengan semangat demokrasi lokal dan tidak menyelesaikan persoalan biaya politik tinggi.
Kepala Pusat Riset BRIN Mardyanto Wahyu Tryatmoko menilai wacana pilkada tidak langsung lewat DPRD tidak menjamin hilangnya politik uang dan justru berpotensi lebih mahal.
SISTEM pemilihan kepala daerah (pilkada) langsung yang telah berjalan dua dekade dinilai gagal mewujudkan demokrasi substansial.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pemerintah juga menolak anggapan bahwa penetapan status bencana rawan dipolitisasi karena belum adanya Peraturan Presiden (Perpres).
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia menegaskan peradilan militer bukan ruang impunitas dalam sidang uji materi UU Peradilan Militer di Mahkamah Konstitusi.
Ketentuan UU KPK yang dinilai membuka peluang anggota TNI dan Polri aktif menjabat pimpinan KPK digugat ke Mahkamah Konstitusi karena dianggap multitafsir.
Pengemudi ojol dan lembaga hukum menggugat ketentuan UU Perlindungan Konsumen dan UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi terkait praktik hangusnya kuota internet prabayar tanpa kompensasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved