Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
BURON kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura, usai bepergian ke luar negeri. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sumber terpercaya.
"Ia ditangkap di Changi setelah pulang dari luar negeri," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com melalui pernyataan tertulis pada Jumat (24/1).
Namun, sumber tersebut enggan memberikan detail terkait proses penangkapan Tannos. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengupayakan langkah-langkah hukum untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, serta Polri untuk memenuhi persyaratan ekstradisi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selain dirinya, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tannos dan Miryam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, KPK terus bekerja untuk memastikan bahwa seluruh tersangka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(Z-10)
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Kubu tersangka kasus korupsi pengadaan KTP-el itu memiliki banyak alasan atas penolakan tersebut, salah satunya tidak sesuai dengan aturan di Singapura.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Lembaga Antirasuah itu mengapresiasi Pemerintah Singapura yang membantu Indonesia menyoba memulangkan Tannos untuk diadili.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
KPK akan menyerahkan berkas-berkas buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos ke otoritas Singapura. Penyerahan itu disebut akan dilaksanakan pada pekan depan.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved