Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
BURON kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura, usai bepergian ke luar negeri. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sumber terpercaya.
"Ia ditangkap di Changi setelah pulang dari luar negeri," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com melalui pernyataan tertulis pada Jumat (24/1).
Namun, sumber tersebut enggan memberikan detail terkait proses penangkapan Tannos. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengupayakan langkah-langkah hukum untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, serta Polri untuk memenuhi persyaratan ekstradisi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selain dirinya, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tannos dan Miryam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, KPK terus bekerja untuk memastikan bahwa seluruh tersangka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(Z-10)
Pengajuan red notice Interpol terhadap Tannos telah dilakukan sejak lima tahun lalu. Namun, pengajuan itu ternyata belum terdaftar ke dalam sistem Interpol.
KPK menerima informasi Paulus Tannos telah mengganti kewarganegaraannya. Kondisi ini yang membuatnya sulit untuk ditangkap.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos sudah berganti kewarganegaraan. Paspornya tercatat ada di salah satu negara
KPK curiga ada yang membantu buronan Paulus Tannos untuk mengubah nama kewarganegaraannya.
KPK menyatakan mereka yang membantu Paulus Tannos mengganti kewarganegaraan masuk dalam kategori perintangan penyidikan.
KPK menyebut ada sejumlah kendala di pencarian buronan kasus rasuah pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos. Salah satu yang jadi kendala adalah terkait tidak adanya perjanjian ekstradisi.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
KPK akan menyerahkan berkas-berkas buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos ke otoritas Singapura. Penyerahan itu disebut akan dilaksanakan pada pekan depan.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) menyayangkan keputusan Mahkamah Agung (MA) yang mengurangi masa tahanan eks Ketua DPR Setya Novanto (Setnov).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved