Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
BURON kasus dugaan korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP), Paulus Tannos, telah berhasil ditangkap di Bandara Internasional Changi, Singapura, usai bepergian ke luar negeri. Informasi tersebut dikonfirmasi oleh sumber terpercaya.
"Ia ditangkap di Changi setelah pulang dari luar negeri," ujar sumber yang tidak ingin disebutkan namanya kepada Metrotvnews.com melalui pernyataan tertulis pada Jumat (24/1).
Namun, sumber tersebut enggan memberikan detail terkait proses penangkapan Tannos. Sementara itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan sedang mengupayakan langkah-langkah hukum untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.
“KPK saat ini bekerja sama dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, Kejaksaan, serta Polri untuk memenuhi persyaratan ekstradisi,” ungkap Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto.
Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP. Selain dirinya, mantan anggota DPR Miryam S. Haryani juga menjadi tersangka dalam kasus ini.
Tannos dan Miryam dijerat Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Kasus ini menjadi salah satu sorotan utama dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Hingga saat ini, KPK terus bekerja untuk memastikan bahwa seluruh tersangka yang terlibat dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya di depan hukum.(Z-10)
Pemulangan Tannos juga dinilai penting bagi Singapura untuk membuktikan perjanjian dengan Indonesia berjalan dengan baik.
Pakar HI Hikmahanto Juwana menyampaikan perjanjian ekstradisi antara Pemerintah Indonesia dan Pemerintah Singapura telah berlaku efektif sejak 21 Maret 2024.
Sidang pendahuluan mengenai kelayakan ekstradisi Paulus Tannos di pengadilan Singapura akan berlangsung pada 23-25 Juni mendatang.
proses ekstradisi buron kasus korupsi KTP Elektronik (KTP-E) Paulus Tannos masih cukup panjang.
PEMERINTAH didorong untuk menggencarkan diplomasi ke Singapura perihal pentingnya buronan Paulus Tannos kembali ke Indonesia.
DPR meminta Pemerintah, khususnya Kementerian Hukum untuk mengawal proses ekstradisi secara agresif dan strategis, memastikan semua dokumen hukum disiapkan secara rapi dan meyakinkan.
KPKĀ akan menyerahkan berkas-berkas buronan kasus korupsi KTP-el Paulus Tannos ke otoritas Singapura. Penyerahan itu disebut akan dilaksanakan pada pekan depan.
Penghargaan tersebut diserahkan Wakil Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Arya Bima Sugiarto kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi Kaltim, Kasmawati.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved