Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Ketua Bawaslu RI Monitoring Langsung PSU di Indragiri Hulu

Rudi Kurniawansyah
21/4/2021 06:25
Ketua Bawaslu RI Monitoring Langsung PSU di Indragiri Hulu
Ketua Bawaslu RI Abhan turun langsung monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada Bupati Indragiri Hulu di TPS 03, Selasa (2(MI/Rudi Kurniawansyah)

KETUA Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Republik Indonesia Abhan turun langsung monitoring pelaksanaan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu di TPS 03 Desa Ringin, Kecamatan Batang Gangsal, Indragiri Hulu, Selasa (20/4).

Kedatangan Abhan didampingi Gubernur Riau Syamsuar, Kapolda Riau Irjen Agung Setya Imam Effendi dan Danrem 031/WB Brigjen TNI M. Syekh Ismed. Selain itu, Ketua Bawaslu Riau Rusidi Rusdan beserta anggota lainnya Neil Antariksa juga turut serta dalam rombongan tersebut.

Di lokasi TPS, rombongan Abhan disambut oleh Forkopimda Kabupaten Indragiri Hulu, Penyelenggara Pemilu, dan tim gabungan pengamanan yang terdiri dari TNI, Kepolisian dan Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Indragiri Hulu.

Abhan mengatakan jajaran Pengawas Pemilu di Riau sudah melakukan pengawasan pelaksanaan secara baik terhadap pelaksanaan PSU di Kabupaten Indragiri Hulu.

"Saya bahagia melihat antusias masyarakat Desa Ringin yang memiliki hak pilih di TPS 03, datang ke TPS guna menggunakan hak pilihnya meski dalam keadaan hujan. Saya berharap kepada seluruhnya, baik penyelenggara, tim keamanan gabungan, serta masyarakat agar tetap mematuhi protokol kesehatan, baik di dalam TPS maupun di Luar TPS," ujar Abhan.

Abhan mengatakan apresiasi kepada masyarakat atau pemilih yang telah datang ke TPS 03 untuk menggunakan hak pilihnya dan berpesan kepada masyarakat yang hadir untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.

Perkara PHP Bupati dan Wakil Bupati Indragiri Hulu No: 93/PHP.BUP-XIX/2021 dalam amar putusannya memerintahkan untuk melaksanakan PSU di TPS 03 Desa Ringin karena di TPS tersebut telah terjadi penyobekan 76 surat suara oleh KPPS.

Mahkamah Konstitusi juga memerintahkan kepada KPU untuk mengganti dan mengangkat KPPS baru. Adapun jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada TPS 03 Desa Ringin yaitu sebanyak 307 Pemilih.(OL-13)

Baca Juga: Positif Covid-19 di Riau Bertambah 410 Orang



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Muhamad Fauzi
Berita Lainnya