Headline

Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.

Bawaslu Sulsel Siapkan Strategi Pengawasan Preventif Jika Pilkada Kembali ke DPRD

Lina Herlina
09/1/2026 19:14
Bawaslu Sulsel Siapkan Strategi Pengawasan Preventif Jika Pilkada Kembali ke DPRD
Bawaslu Sulsel menyiapkan langkah-langkah apabila wacana Pilkada melalui DPRD terealisasi.(MI/Lina Herlina)

MENYIKAPI wacana kembalinya Pilkada ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan segera menyusun langkah antisipasi. 

Dalam rapat internalnya, pimpinan Bawaslu Sulsel menekankan pentingnya strategi pencegahan berbasis masyarakat dan efisiensi anggaran untuk menjawab dinamika perubahan regulasi pemilu mendatang.

Wacana perubahan sistem Pilkada menjadi isu sentral dalam Rapat Penyamaan Persepsi Perencanaan Program Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel. Para pimpinan secara terbuka menyoroti tantangan yang akan muncul jika skenario tersebut menjadi kenyataan.

Anggota Bawaslu Sulsel, Andarias Duma, menyatakan bahwa perubahan aturan utama seperti ini memerlukan kesiapan menyeluruh. “Tantangan tahun ini salah satunya adalah isu terkait kembalinya pemilihan kepala daerah ke DPR. Perubahan Undang-Undang Pemilu yang sedang disusun harus kita jawab dengan integritas dan kegiatan yang menarik untuk menjaga partisipasi publik,” ujarnya.

Sementara itu, Anggota Bawaslu Sulsel lainnya, Saiful Jihad lebih khawatir pada implikasi teknis dan anggaran. Ia mengingatkan bahwa dinamika regulasi akan beriringan dengan keterbatasan alokasi dana. 

“Tantangan ini harus kita jawab dengan menghadirkan agenda-agenda kegiatan non-budgeter serta melanjutkan program pencegahan yang relevan, seperti pengawasan ketat terhadap Pemutakhiran Data Pemilih (PDP),” jelas Jihad, menawarkan efisiensi sebagai solusi.

Menyambut analisa tersebut, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli memberikan arahan operasional. Ia menekankan bahwa terlepas dari sistem yang digunakan, fundamental pengawasan tetap pada data dan jejaring masyarakat. 

“Lakukan pendataan pemilih secara proaktif, termasuk warga yang baru berusia 17 tahun atau pindah domisili. Selain itu, jalin kembali dan rawat jejaring dengan pengawas pemilu periode sebelumnya. Mereka adalah aset kunci untuk deteksi dini potensi pelanggaran,” tegas Mardiana. (LN/E-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya