Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak semahal yang kerap dipersepsikan elite politik. Jika dihitung per individu pemilih, biaya Pilkada hanya berkisar Rp 40 ribu hingga Rp50 ribu untuk satu orang selama lima tahun.
Ida menjelaskan, desain Pilkada serentak sejak awal memang dibangun dengan semangat efisiensi anggaran. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada secara serentak justru menekan biaya dibandingkan jika dilakukan secara terpisah.
“Dari sisi anggaran, desain Pilkada serentak itu diawali dari semangat efisiensi biaya. Pemilihan yang dilakukan secara serentak jelas lebih murah dibandingkan Pilkada yang diselenggarakan terpisah,” ujar Ida di Jakarta pada Kamis (14/1).
Ia menambahkan, efisiensi tersebut juga didukung oleh mekanisme pembiayaan yang dapat dilakukan melalui sharing anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
“Pembiayaan Pilkada bisa dilakukan melalui pembagian anggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga bebannya tidak sepenuhnya ditanggung daerah,” katanya.
Lebih lanjut, Ida menguraikan bahwa apabila biaya yang dikelola penyelenggara pemilu mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, hingga pengelolaan logistik dibagi dengan jumlah pemilih di Indonesia, maka angka biaya per orang menjadi sangat kecil.
“Kalau dihitung dari biaya yang dikelola oleh penyelenggara pemilu untuk pendaftaran pemilih, pencalonan, sampai logistik, lalu dibagi dengan jumlah pemilih, maka menarik untuk dilihat bahwa biaya per individu pemilih itu tidak lebih dari Rp40 ribu selama lima tahun,” jelasnya.
Menurut Ida, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa anggapan Pilkada sebagai kegiatan yang terlalu mahal perlu dilihat secara lebih proporsional.
“Apakah masih bisa dinyatakan Pilkada itu terlalu mahal, kalau ternyata untuk satu orang pemilih biayanya tidak lebih dari Rp40 ribu hingga Rp50 ribu dalam lima tahun?” ujarnya.
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
“Negara memang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak konstitusional warga negara agar bisa berpartisipasi memilih wakil-wakilnya lima tahun sekali. Dan ternyata, biaya untuk satu orang itu tidak lebih dari Rp40 ribu sampai Rp50 ribu,” tegas Ida. (H-2)
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Yusril Ihza Mahendra, menilai pemilihan kepala daerah (pilkada) secara tidak langsung melalui DPRD lebih efektif untuk menekan praktik politik uang.
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved