Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Eks KPU Bantah Pilkada Mahal: Biaya Rp40 Ribu per Pemilih

Devi Harahap
14/1/2026 17:45
Eks KPU Bantah Pilkada Mahal: Biaya Rp40 Ribu per Pemilih
Ilustrasi(Dok Litbang MI)

ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2012–2017, Ida Budhiati, menyebut biaya penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tidak semahal yang kerap dipersepsikan elite politik. Jika dihitung per individu pemilih, biaya Pilkada hanya berkisar Rp 40 ribu hingga Rp50 ribu untuk satu orang selama lima tahun.

Ida menjelaskan, desain Pilkada serentak sejak awal memang dibangun dengan semangat efisiensi anggaran. Menurutnya, pelaksanaan Pilkada secara serentak justru menekan biaya dibandingkan jika dilakukan secara terpisah.

“Dari sisi anggaran, desain Pilkada serentak itu diawali dari semangat efisiensi biaya. Pemilihan yang dilakukan secara serentak jelas lebih murah dibandingkan Pilkada yang diselenggarakan terpisah,” ujar Ida di Jakarta pada Kamis (14/1).

Ia menambahkan, efisiensi tersebut juga didukung oleh mekanisme pembiayaan yang dapat dilakukan melalui sharing anggaran antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

“Pembiayaan Pilkada bisa dilakukan melalui pembagian anggaran antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat, sehingga bebannya tidak sepenuhnya ditanggung daerah,” katanya.

Lebih lanjut, Ida menguraikan bahwa apabila biaya yang dikelola penyelenggara pemilu mulai dari pendaftaran pemilih, pencalonan, hingga pengelolaan logistik dibagi dengan jumlah pemilih di Indonesia, maka angka biaya per orang menjadi sangat kecil.

“Kalau dihitung dari biaya yang dikelola oleh penyelenggara pemilu untuk pendaftaran pemilih, pencalonan, sampai logistik, lalu dibagi dengan jumlah pemilih, maka menarik untuk dilihat bahwa biaya per individu pemilih itu tidak lebih dari Rp40 ribu selama lima tahun,” jelasnya.

Menurut Ida, perhitungan tersebut menunjukkan bahwa anggapan Pilkada sebagai kegiatan yang terlalu mahal perlu dilihat secara lebih proporsional.

“Apakah masih bisa dinyatakan Pilkada itu terlalu mahal, kalau ternyata untuk satu orang pemilih biayanya tidak lebih dari Rp40 ribu hingga Rp50 ribu dalam lima tahun?” ujarnya.

Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.

“Negara memang memiliki tanggung jawab untuk memenuhi hak konstitusional warga negara agar bisa berpartisipasi memilih wakil-wakilnya lima tahun sekali. Dan ternyata, biaya untuk satu orang itu tidak lebih dari Rp40 ribu sampai Rp50 ribu,” tegas Ida. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik