Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sengketa Pilkada Pasaman Sumbar Persoalkan Status Cawabup Terpidana Kasus Penipuan

Devi Harahap
11/2/2025 16:38
Sengketa Pilkada Pasaman Sumbar Persoalkan Status Cawabup Terpidana Kasus Penipuan
Suasana sidang sengketa Pilkada 2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta .(MI/Devi Harahap)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang gugatan Pilkada Pasaman 2024. Saksi pemohon yang dihadirkan calon Bupati dan Wakil Bupati Pasaman nomor urut 2 Mara Ondak dan Desrizal secara terang mengungkap bahwa Calon Wakil Bupati (cawabup) nomor urut 1 Anggit Kurniawan Nasution pernah dihukum 2 bulan 24 hari penjara karena kasus penipuan.

Pada sidang perkara nomor 02/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang digelar di Gedung MK, Selasa (11/2), ahli dari pemohon, Charles Simabura mengatakan seluruh pasangan calon kepala daerah harus memenuhi persyaratan yang diatur Undang-Undang Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada, dalam hal ini ia mengutip Pasal 7 ayat (2) yang mengatur ketentuan status mantan terpidana harus diumumkan secara terbuka.

“Sebab persyaratan untuk serta secara jujur atau terbuka mengumumkan mengenai latar belakang jati dirinya sebagai mantan terpidana adalah syarat yang harus dipenuhi sebelum ditetapkan sebagai calon kepala daerah,” katanya saat memberikan keterangan.

Sementara itu, ahli pihak terkait, Zainal Arifin Mochtar, mengatakan bahwa status mantan terpidana menjadi wajib diumumkan terbuka jika ancaman pidananya minimal 5 tahun sesuai putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024.

“Artinya bagi mantan terpidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara kurang dari 5 tahun, tidak diharuskan memenuhi masa tunggu dan deklarasi,” tuturnya.

Pada kesempatan yang sama, ahli termohon KPU Pasaman, Khairul Fahmi menyoroti kewenangan KPU kabupaten/kota dalam meneliti kelengkapan persyaratan calon.

Ia mengutip Pasal 50 ayat (1) UU Pilkada bahwa KPU Kabupaten/Kota harus meneliti kelengkapan persyaratan administrasi paslon dan dapat melakukan klarifikasi kepada instansi yang berwenang jika diperlukan, dan menerima memasukan dari masyarakat terhadap keabsahan persyaratan paslon.

Menurut Khairul, kata ‘dapat’ dalam pasal tersebut bermakna klarifikasi yang dilakukan KPU kabupaten atau kota bersifat opsional.

“Jadi, pelaksanaan klarifikasi kepada instansi yang berwenang sangat bergantung pada kebutuhan proses penelitian kelengkapan berkas yang dilakukan,” jelasnya.

Sementara itu, Ketua MK Suhartoyo memberi penjelasan mengenai maksud Putusan MK Nomor 54/PUU-XXII/2024. Menurutnya, putusan itu berlaku bagi calon kepala daerah yang pernah dipidana dengan ancaman 5 tahun atau lebih, MK juga mengakomodir ketentuan terkait mantan terpidana yang ancaman pidananya di bawah 5 tahun.

“Jadi, kalau tidak masuk pada 5 tahun ke atas, tapi 5 tahun ke bawah, tapi bukan berkaitan dengan tindak pidana kealpaan maupun tindak pidana politik yang berbeda pendapat dengan pemerintah, aturannya adalah mengemukakan secara jujur. Itu ada di putusan putusan sebelum 2024,” ujar Suhartoyo.

Diketahui, status Anggit Kurniawan Nasution yang pernah dihukum penjara ini terungkap setelah masyarakat melapor ke KPU Pasaman dan Bawaslu Pasaman. Pelapor itu juga dihadirkan sebagai saksi di persidangan kali ini oleh pemohon.

Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024. Vibowo beralasan dirinya mendapat bukti soal Anggit pernah dipidana pada 20 September 2024. “Karena saya mencari bukti. Buktinya baru saya dapat tanggal 20 itu, baru saya lapor tanggal 21,” jelasnya.

Vibowo juga menunjukkan bukti berupa tangkapan layar Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri (SIPP PN) Jakarta Selatan. Dalam situs itu, Anggit tercatat dijatuhi hukuman 2 bulan 24 hari penjara karena kasus penipuan pada tahun 2022.

Komisioner KPU Pasaman, Juli Yusran juga menjelaskan alasan pihaknya tak menindaklanjuti laporan masyarakat karena terbatasnya waktu pelaksanaan penetapan Paslon Bupati dan Wakil Bupati sehari setelah mendapat laporan. “Jadi tanggal 21 itu tanggapan, tanggal 22 itu penetapan. Waktu kita tidak memungkinkan lagi,” terang Juli.

Petugas Sistem Informasi Pencalonan (Silon) KPU Pasaman, Yapto Nurmanto Putra, mengatakan Anggit sejak awal mengklaim status hukumnya tidak pernah dipidana. Dikatakan hal itu telah didukung dengan Surat Keterangan Tidak Pernah Dipidana dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang terbit pada 15 Agustus 2024.

“Untuk dokumen status hukum, seperti yang dijelaskan saksi sebelumnya, apabila calon itu memilih 'Tidak memiliki status hukum' maka dokumen yang harus diunggah hanya satu, surat keterangan tidak pernah dipidana saja,” katanya.

Suhartoyo menyebut persoalan yang terjadi di Pasaman termasuk dalam kategori ‘urgent’ sehingga persoalan itu harus ditangani dengan cepat. “Karena ini sudah berkaitan dengan tahap akan pencoblosan, sementara harus ada kepastian tentang status seseorang,” ujar Suhartoyo. (Dev/J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya