Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum kepala daerah (PHPU Pilkada) 2024. Pada Kamis (16/1), sebanyak 30 sengketa PHPU Pilkada akan disidangkan secara terbuka yang terdiri dari tiga panel.
Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.
Tujuh sengketa Pilkada di tingkat Provinsi Papua yang akan diperiksa meliputi Provinsi Papua Barat Daya dengan pemohon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw, serta dari Provinsi Papua Tengah dengan pemohon Wiliem Wandik dan Aloysius Giyai.
Selanjutnya dari Provinsi Papua Tengah, ada juga pemohon atas nama Natalis Tabuni dan Titus Natkime, serta pemohon atas nama Wempi Watipo dan Agustinus Anggaibak.
Selain itu, dari Provinsi Papua Selatan, ada pemohon atas nama M Andrean Saefudin dan Salsabila, serta pemohon atas nama Perhimpunan Pemilih Indonesia (PPI). Ada pula pemohon atas nama Darius Gewilom dan Yusak Yulawo.
MK sudah menyidangkan 280 perkara PHPU Pilkada hingga Rabu, 15 Januari 2025 dalam Persidangan Pendahuluan. Diketahui, rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.
Komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel.
Puluhan sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan itu akan diperiksa oleh sembilan Hakim Konstitusi yang terdiri dari tiga Panel Majelis Hakim.
Panel I terdiri atas Hakim Konstitusi Suhartoyo sebagai Ketua Panel, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic Foekh dan Hakim Konstitusi Guntur Hamzah.
Panel II diketuai Hakim Konstitusi Saldi Isra, didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani. Terakhir, Panel III terdiri dari Hakim Konstitusi Arief Hidayat sebagai Ketua, didampingi Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dan Hakim Konstitusi Anwar Usman. (Dev/P-2)
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi, sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa sebanyak 10 hasil pilkada NTT dari sejumlah wilayah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
KPU RI mengemukakan pihaknya saat ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved