Headline
Kemenu RI menaikkan status di KBRI Teheran menjadi siaga 1.
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menyebut banyaknya permohonan sengketa Pilkada 2024 yang diajukan ke MK menunjukkan tingginya perhatian dan partisipasi masyarakat dalam proses demokrasi, serta menunjukkan bahwa perselisihan hasil pemilihan kepala daerah (PHPKADA) menjadi tahapan yang cukup penting untuk menjaga integritas dan keadilan dalam pilkada.
Namun tingginya perkara ini juga bisa diartikan ada permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024, baik dari sisi pelaksanaan, administrasi, maupun pengawasan, yang kemudian berpengaruh pada persepsi publik terhadap keadilan hasil pilkada.
Merespons itu, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin menuturkan pihaknya fokus menyiapkan segala hal yang berkaitan dengan gugatan para pihak atau para pemohon.
“Jadi ya kita sedang menyiapkan segala hal berkaitan dengan gugatan para pihak, para pemohon yang tidak puas untuk kemudian apakah lanjut atau tidak, nanti kita lihat putusan Mahkamah Konstitusi,” ujar Afif, yang dikutip Minggu (22/12).
Pada prinsipnya, kata Afif, KPU siap untuk menghadapi gugatan-gugatan tersebut. Afif mengemukakan pihaknya saat ini sedang konsolidasi dengan KPU Provinsi dan Kabupaten dalam rangka menghadapi gugatan.
“Dan pada saatnya nanti kalau ada putusan-putusan Mahkamah Konstitusi, kita pasti ikuti, kita pasti hormati putusan Mahkamah Konstitusi,” tuturnya.
Sementara itu, anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI Puadi, membantah jika tingginya perkara diartikan adanya permasalahan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, temuan yang disampaikan dalam sidang MK dapat menjadi masukan penting untuk perbaikan regulasi dan prosedur Pilkada di masa mendatang.
“Dengan memberikan keterangan, Bawaslu menunjukkan akuntabilitasnya dalam mengawasi dan menangani potensi pelanggaran selama Pilkada,” ujar Puadi kepada Media Indonesia, Minggu (22/12).
Keterangan Bawaslu di sidang MK, kata Puadi, bukan hanya penting untuk menyelesaikan sengketa hasil Pilkada, tetapi juga merupakan bagian dari mekanisme demokrasi yang menjamin bahwa proses Pilkada berlangsung sesuai dengan prinsip keadilan, transparansi, dan kepastian hukum. (H-2
LOKATARU Foundation melaporkan sembilan Hakim Konstitusi ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) atas dugaan pelanggaran kode etik terkait dalam sengketa Pilkada 2024
Yusril mengatakan bahwa sebagai pihak yang berada dalam kekuasaan eksekutif, pemerintah tidak bisa ikut campur dalam proses gugatan PHP-kada.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) masih membuka pendaftaran terkait permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) kepala daerah
Pembatasan tersebut diperlukan agar gugatan PHP yang berulang tidak terjadi, sehingga tidak berdampak terhadap masa jabatan kepala dan wakil kepala daerah.
Peraturan KPU memperumit lembaga pemantau untuk bisa melaporkan gugatan perkara
Pemilih 100% justru mencerminkan rendahnya akuntabilitas dan transparansi proses pemilihan.
Melansir laman MK, dari 30 sengketa yang diperiksa hari ini, terdapat 7 perkara pilkada tingkat provinsi, 22 perkara tingkat kabupaten, dan 1 berkas perkara pilkada tingkat kota.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Nusa Tenggara Timur (NTT) mengatakan bahwa sebanyak 10 hasil pilkada NTT dari sejumlah wilayah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved