KPU RI Berhasil Selesaikan Rekapitulasi Pilkada secara Demokratis dan Telah Siap Hadapi Gugatan Sengketa

Devi Harahap
20/12/2024 06:00
KPU RI Berhasil Selesaikan Rekapitulasi Pilkada secara Demokratis dan Telah Siap Hadapi Gugatan Sengketa
HASIL PILKADA 2024: Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin (tengah) didampingi jajaran komisioner KPU, August Mellaz (kiri), dan Betty Epsilon Idroos, menyampaikan keterangan pers hasil Pilkada 2024 di Media Center, KPU, Jumat (13/12).(MI/Usman Iskandar)

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI mengumumkan bahwa tahap rekapitulasi hasil penghitungan secara berjenjang pada tingkat provinsi untuk pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Pilkada serentak 2024, sudah mencapai 100%. Provinsi Papua Pegunungan menjadi wilayah yang terakhir melaporkan hasil rekapitulasi suara. 

“Proses rekapitulasi, Alhamdulillah sudah selesai semuanya, pagi tadi sekitar sekitar pukul 4 pagi waktu Papua, KPU Papua Pegunungan telah selesaikan proses rekapitulasinya. Jadi, dengan demikian seluruh rekapitulasi sudah selesai di 37 provinsi,” kata anggota KPU, Idham Kholik kepada Media Indonesia, pada Selasa (17/12). 

Sedangkan untuk rekapitulasi tingkat kabupaten/kota, pemilihan gubernur dan wakil gubernur, kata dia, sebanyak 508 kabupaten/kota juga telah menyelesaikan rekapitulasi dan mengumumkan hasilnya.

Selain itu, KPU juga telah menyelesaikan pelaksanaan sejumlah rekomendasi dalam Pilkada 2024. Adapun rekomendasi itu ialah melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU), Pemungutan Suara Susulan (PSS), Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) dan Penghitungan Ulang Surat Suara (PUSS). 

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin menjelaskan bahwa pelaksanaan rekomendasi itu disebabkan karena pada pada beberapa TPS mengalami kendala saat pemungutan suara serentak. Sehingga berdasarkan ketentuan peraturan, Afif mengungkapkan bahwa rekomendasi tersebut harus dijalankan 10 hari sejak hari pemungutan suara. 

‘’Dari jumlah 37 provinsi, 415 kabupaten, dan 93 kota yang menyelenggarakan Pilkada, total secara keseluruhan, ada sebanyak 602 TPS yang telah melaksanakan PSS, PSL, PSU, dan PUSS. Saat ini semua sudah selesai, tidak ada pelaksanaan PSS, PSL, PSU, dan PUSS,” katanya.

Afif menyebutkan bahwa ada 249 TPS yang melaksanakan PSU, 247 TPS melaksanakan PSS, 102 TPS melaksanakan PSL, dan 4 TPS melaksanakan PUSS.

Siap hadapi sengketa pilkada
Rekapitulasi suara Pilkada telah selesai dilakukan, namun tahapan penetapan calon terpilih belum dapat dilakukan. Pasalnya, masih terbuka kesempatan bagi masyarakat untuk mengajukan atau mendaftarkan permohonan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Idham Kholik menjelaskan bahwa KPU RI bersama jajaran di daerah telah mempersiapkan sejumlah strategi baik secara administratif dan substantif untuk menghadapi sengketa PHP. Pihaknya juga telah membekali jajaran di daerah jelang PHP di MK. 

Salah satu persiapan itu, kata Idham, dengan menerbitkan Keputusan KPU Nomor 1871 Tahun 2024, tentang Pedoman teknis penyelesaian perseli­sihan hasil Pilkada. Pedoman tersebut, bisa menjadi panduan bagi KPU Provinsi maupun kabupaten/kota dalam menyelesaikan seluruh proses perseli­sihan hasil pemilihan.

Berbeda dengan pemilu, pihak termohon dalam gugatan sengketa hasil pilkada adalah KPU di daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota. Adapun KPU RI dalam hal ini bertugas mengkoordinasikan jajaran KPU daerah.

Lebih lanjut, Idham menegaskan saat ini seluruh jajaran KPU sebagai penyelenggara Pilkada yang digugat di MK juga sedang menunggu dokumen permohonan ini diajukan oleh pemohon penggugat. “KPU Provinsi ke KPU Kabupaten/Kota itu harus mempersiapkan jawaban. Nanti jawaban mereka akan kami kaji terlebih dahulu,” ujarnya. 

Idham menyampaikan bagi para paslon yang dinyatakan resmi melalui rekapitulasi suara resmi oleh KPU daerah, harus mempersiapkan berbagai bukti dokumen pendukung terkait hasil perolehan suara hingga di tingkat TPS. “Jika sekiranya mereka (pemenang) sudah mendapatkan informasi mengenai hasil gugatan di MK berkaitan dengan perselisihan hasil Pilkada, maka itu harus dipersiapkan dokumen hasil pemutaran suara sampai dengan tingkat TPS,” katanya. 

Menurut Idham, KPU sebagai penyelenggara memiliki ke­wajiban untuk mempertahankan hasil pilkada resmi yang telah ditetapkan. Jika mengacu pada revisi Per­aturan MK Nomor 4 Tahun 2024 tentang Tahapan PHP, proses penanganan perkara akan berlangsung sejak Januari 2025.

Tiga daerah tanpa sengketa
Dari total 545 daerah penyelenggara Pilkada 2024, nyaris separuhnya berujung ke MK. Hingga pukul 12.00 WIB Selasa (17/12), MK menerima 294 perkara. Terdiri dari 17 perkara pemilihan gubernur, 228 perkara pemilihan bupati, dan 49 perkara pemilihan wali kota.

Idham menjelaskan, bagi daerah-daerah yang tidak mengajukan permohonan sengketa, penetapan pasangan calon terpilih dapat dilakukan lebih awal. Namun, KPU tetap membutuhkan pemberitahuan dari MK terkait permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi. 

“Kalau sekiranya tidak ada registrasi perkara, setelah menerima buku informasi re­gistrasi perkara dari MK secara resmi, maka paling lambat 3 hari, KPU harus menetapkan pasangan calon terpilih,” ujarnya. 

Hal ini, lanjut Idham, sesuai amanat pasal 57 ayat (1) Per­aturan KPU No. 18 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon terpilih.

“Pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terjadwal dilaksanakan pada 7 Februari 2025 secara serentak. Untuk pelantikan kepala daerah tingkat kabupaten dan kota terjadwal pada 10 Februari 2025,” kata Idham. 

Jadwal ini hanya berlaku pada daerah-daerah yang tidak mengajukan permohon­an sengketa pilkada. Bagi yang masih berproses di MK, pelantikan masih menunggu putusan akhir dari MK.

Jika mengacu pada Peratur­an MK No 4/2024, terdapat dua fase jadwal sidang. Pada fase pertama, pemeriksaan pendahuluan diagendakan pada 24-31 Desember 2024, sementara fase kedua pada 9-14 Januari 2025. 

Putusan dijadwalkan paling akhir dibacakan pada Maret 2025. Setelah itu, KPU dapat menetapkan pasangan calon terpilih maksimal lima hari setelah menerima salinan penetapan dari MK.

Terpisah, anggota KPU RI, Iffa Rosita mengatakan pihaknya telah menyiapkan tim khusus yang akan standby dan akan mendampingi tim litigasi seperti administrasi, jawaban dan alat bukti, penataan dan distribusi, maupun tim non litigasi yaitu tim help desk tim umum.

Melalui data rekap PHPU berdasarkan provinsi, tercatat ada 3 wilayah yang tak melaporkan sengketa PHP yaitu Jakarta, Bali, dan DIY. (S-1)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Denny parsaulian
Berita Lainnya