Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KETUA Divisi Hukum dan Pengawasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Iffa Rosita memaparkan terkait perkembangan permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Ia menyebut ada tiga daerah yang nihil laporan sengketa pilkada.
“Dari total 281 permohonan yang masuk ke MK per 13 Desember pukul 13.00 WIB, minus Jakarta, DIY, dan Bali yang tanpa permohonan. Jadi ada 3 daerah yang tidak ada permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan,” ujar Iffa di Gedung KPU RI, Jumat (13/12).
Dia menjelaskan bahwa pihaknya telah mempersiapkan beberapa strategi dan teknis untuk menghadapi proses persidangan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan di MK. Salah satunya menyiapkan tim khusus mitigasi dan administrasi yang ditempatkan di Jakarta.
“Kita akan membentuk tim yang terdiri dari tim mitigasi berupa tim administrasi di MK, tim jawaban dan alat bukti, tim penataan dan distribusi. Kemudian ada tim non-litigasi yaitu tim helpdesk, tim umum untuk menerima konsultasi dari kawan-kawan KPU provinsi, kabupaten/kota,” katanya.
Berikutnya, KPU juga telah menerbitkan keputusan Komisi Pemilihan Umum tentang pedoman teknis penyelesaian perselisihan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota sebagai petunjuk atau panduan bagi KPU provinsi, kabupaten/kota untuk menyelesaikan seluruh proses perselisihan hasil pemilihan.
“Hal ini ini mengatur mulai dari proses persiapan dan penyelesaian perselisihan hingga akhirnya berkonsultasi dengan kami di KPU RI,” tuturnya.
Berdasarkan Peraturan Mahkamah Konstitusi nomor 4 tahun 2024 tentang tahapan kegiatan dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil pemilihan gubernur, bupati dan wali kota, jadwal persidangan akan meliputi pemeriksaan pendahuluan pada 24-31 Desember 2024, pemeriksaan pendahuluan pada 9-14 Januari 2025. “Kenapa ada kata atau? Kalau sengketanya banyak maka dibuka gelombang kedua.”
Selain itu, untuk sesi pemeriksaan persidangan akan dilaksanakan pada 31 Desember 2024 hingga 16 Januari 2025 atau 17-30 Januari 2025. Berikutnya, pengucapan putusan atau ketetapan pada 30-31 Desember 2024 atau 12-13 Januari 2025.
Penyampaian salinan putusan pada 30 Januari hingga 4 Februari 2025 atau 12-7 Februari 2025, dan pemeriksaan persidangan lanjutan pada 3-12 Februari 2025 atau 14-25 Februari 2025.
Selain itu, jadwal pengucapan putusan atau ketetapan akan dilaksanakan pada 24-26 Februari 2025 atau 7-11 Maret 2025. Terakhir, penyampaian salinan putusan 24-28 Februari 2025 atau 7-13 Maret 2025.
Iva menjelaskan, berdasarkan update data per 13 Desember 2024 pukul 13.00 WIB, total jumlah permohonan hasil pemilihan (PHP) Pilkada 2024 di MK yang masuk sebanyak 281 permohonan sengketa PHP.
Laporan itu terdiri dari pemilihan gubernur dan wakil gubernur sebanyak 16 permohonan, yaitu Sumatra Utara (1), Kepulauan Bangka Belitung (1), Jawa Tengah (1), Jawa Timur (1), Kalimantan Timur (1), Kalimantan Tengah (1), Sulawesi Utara (1), Sulawesi Tenggara (1), Sulawesi Selatan (1), Maluku Utara (3), Papua Selatan (3), dan Papua Barat Daya (1).
Kemudian, terkait PHP pemilihan bupati dan wakil bupati sebanyak 217 permohonan, dan pemilihan wali kota dan wakil wali kota sebanyak 48 permohonan. (J-2)
Dari 40 perkara yang disidangkan, 24 di antaranya diputuskan untuk pemungutan suara ulang.
Menanggapi putusan MK, anggota KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengatakan pihaknya akan berkonsultasi dengan KPU RI terkait pelaksanaan PSU Pilkada Siak agar sesuai dengan aturan yang berlaku.
Advokat Donal Fariz mengatakan jika MK menghitung penjabat (Pj) atau posisi Wakil Bupati yang menjalankan tugas sebagai Bupati menjadi bagian dari jabatan definitif.
Laporan ke KPU Pasaman itu dilayangkan Wan Vibowo pada 21 September 2024 atau lewat dari masa tanggapan masyarakat yang ditetapkan KPU, yakni pada 15-18 September 2024.
. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Yusril Ihza Mahendra menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi soal pemisahan pemilu nasional dan lokal. Menurutnya pemilu tak bisa diundur
MK mengatakan pemisahan pemilu nasional dan lokal penting dilakukan untuk menyederhanakan proses bagi pemilih.
Presiden diwakili Menteri Hukum Supratman Andi Agtas Supratman membantah dalil para Pemohon yang menyebutkan pembentukan UU TNI Perubahan tidak memenuhi asas keterbukaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved