Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
TIM Pemenangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jakarta nomor urut 1, Ridwan Kamil-Suswono memastikan akan mengajukan permohonan gugatan perselisihan tentang hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada Jakarta 2024 kepada Mahkamah Konstitusi (MK).
Tim Bidang Hukum Ridwan Kamil-Suswono, Muslim Jaya Butar mengatakan bahwa pendaftaran tersebut masih ada waktu hingga pukul 23.59 WIB, sebab waktu pendaftaran gugatan ke MK diberikan tiga hari kerja sejak penetapan rekapitulasi. Hal itu kata Muslim, mengacu pada peraturan MK nomor 4 tahun 2024,
“Pilkada DKI Jakarta ditetapkan Minggu maka hitungan hari kerja Senin sampai Rabu. Batas waktu Rabu itu jam 23.59 WIB,” kata Muslim kepada Media Indonesia di Jakarta pada Rabu (11/12).
Saat ini, lanjut Muslim, tim hukum paslon RK–Suswono masih menyiapkan segala dokumen yang penting untuk dibawa ke Mahkamah Konstitusi.
Atas dasar itu, Muslim meminta agar seluruh pihak menunggu pengajuan gugatan yang akan dilakukan paslon Ridwan Kamil-Suswono.
“Untuk itu ditunggu saja, semoga lancar. Tim hukum sudah mempersiapkan segala sesuatu dengan baik,” ujar Muslim.
Diketahui, Hari ini 11 Desember 2024, merupakan tenggat terakhir untuk mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada ke MK, mengacu ketentuan di Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
Pada ketentuan tersebut, kontestan memiliki waktu mengajukan permohonan perselisihan hasil pilkada paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU mengumumkan penetapan perolehan suara. Adapun KPU Jakarta telah mengumumkan hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi pada Minggu, 8 Desember lalu. (Dev/I-2)
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
Pemerintah dan DPR sebagai pembentuk undang-undang sudah melakukan proses revisi Undang-Undang Pemilu.
Penjelasan ini penting untuk perumusan revisi undang-undang pemilu sehingga pembaruan produk hukum itu tidak menyalahi konstitusi.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
MK juga mengusulkan antara pemilu nasional dan pemilu daerah diberi jarak waktu paling singkat 2 tahun dan paling lama 2 tahun 6 bulan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved