Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

MK Tolak Sengketa Pilkada Dumai, Kemenangan Paslon Usungan NasDem Paisal-Sugiyarto Sah

Rudi Kurniawansyah
04/2/2025 14:27
MK Tolak Sengketa Pilkada Dumai, Kemenangan Paslon Usungan NasDem Paisal-Sugiyarto Sah
Komisioner KPU Riau Nugroho Noto Susanto.(MI/Rudi Kurniawansyah)

KOMISIONER KPU Riau Nugroho Noto Susanto mengonfirmasi Mahkamah Konstitusi (MK) telah menolak permohonan sengketa Pilkada Kota Dumai dalam perkara Nomor Reg: 89/PHPU.BUP-XXIII/2025.

"Perkara tersebut dinyatakan tidak diterima oleh hakim MK," kata Nugroho, Selasa (4/2).

Sebelumnya, perkara serupa juga sudah ditolak oleh MK adalah sengketa Pilkada Kuantan Singingi (Kuansing) dan sengketa Pilkada Kota Pekanbaru. Dengan demikian, sengketa pilkada di tiga daerah di Riau telah selesai di tingkat MK. Sementara KPU Riau bersama tujuh kabupaten/kota lainnya yang mengalami sengketa pilkada terus mempersiapkan diri menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi pada 4-5 Februari 2025.

Daerah-daerah yang mengalami sengketa selain Kuansing, Dumai, dan Pekanbaru adalah Kampar, Rokan Hilir, Rokan Hulu, dan Siak.

Adapun perkara terkait Pilkada Kota Dumai teregister dengan nomor 89/PHPU.WAKO-XXIII/2025, yang diajukan oleh pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Dumai tahun 2024, Ferdiansyah dan Soeparto. Dalam sidang tersebut, MK menyatakan permohonan mereka tidak dapat diterima. Amar putusan MK menyebutkan bahwa meskipun majelis hakim menolak eksepsi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai dan pihak terkait, pasangan Paisal-Sugiyarto, terkait kewenangan MK serta anggapan bahwa permohonan pemohon kabur atau tidak jelas, namun MK mengabulkan eksepsi KPU Kota Dumai dan Paisal-Sugiyarto terkait kedudukan hukum pemohon.

Gugatan ini dilayangkan oleh pasangan Ferdiansyah-Soeparto yang didampingi oleh kuasa hukum Eko Saputra dan Associates Law Office. Mereka menuding adanya pelanggaran yang dilakukan oleh Paisal, selaku petahana, antara lain kampanye sebelum tahapan resmi Pemilu, pelibatan Aparatur Sipil Negara (ASN), penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), serta keterlibatan anak-anak dalam kampanye.

Sementara itu, di pihak termohon, KPU Kota Dumai bertindak sebagai penyelenggara pemilu, sedangkan pasangan Paisal-Sugiyarto didampingi oleh kuasa hukum Zulchairi Pahlawan dan timnya. Dengan putusan ini, pasangan Paisal-Sugiyarto tetap sah sebagai pemenang Pilkada Kota Dumai 2024. KPU Riau siap menghadapi proses lebih lanjut terkait sengketa pilkada di daerah-daerah yang masih berjalan. (RK/J-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri yuliani
Berita Lainnya