132 Perkara Sengketa Pilkada yang Disetop MK, 40 Dilanjutkan
Media Indonesia
06/2/2025 11:05
Layar menampilkan siaran langsung sidang pengucapan putusan perkara dilanjutkan atau tidak (dismissal) sengketa Pilkada 2024 di halaman Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (5/2/2025)(ANTARA/Hafidz Mubarak A)
PUTUSAN dismissal dari Mahkamah Konstitusi menyebut sebanyak 132 perkara sengketa Pilkada Serentak 2024 tidak akan dilanjutkan ke sidang pembuktian. Sementara itu, pemeriksaan sebanyak 20 perkara lain dilanjutkan.
Putusan dismissal sesi ketiga dibacakan tadi di Gedung MK, Jakarta Pusat, Rabu (5/2/2025). Di sesi ketiga, sebanyak 42 perkara telah dibacakan.
"Sesi ketiga malam hari ini yang dipanggil untuk hadir dalam sidang sejumlah 48 perkara. (Rincian) 42 perkara telah dibacakan putusan dan ketetapan, ada enam perkara yang belum dibacakan," kata Hakim MK Arief Hidayat, Rabu (5/2/2025).
Adapun, enam perkara di antaranya lanjut ke pemeriksaan pembuktian. Sidang lanjutan akan digelar pada 7-17 Februari 2025 mendatang.
"Sikap dari mahkamah untuk itu pada kesempatan ini perlu disampaikan ada 6 perkara yang akan dilanjutkan dalam sidang pembuktian lanjutan dengan agenda yang akan diselenggarakan pada 7 sampai 17 Februari 2025," ujarnya.
Sementara, di sesi 1 dari 49 perkara yang dipanggil, 42 perkara disetop dan 7 perkara berlanjut ke pembuktian. Lalu, untuk sesi 2 dari 55 perkara yang dipanggil, 48 perkara disetop dan 7 perkara berlanjut ke pembuktian.
132 Perkara yang Disetop
Secara keseluruhan, total ada 132 perkara yang disetop MK dalam sidang Rabu (5/2):
Perkara 194/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Dogiyai
Perkara 127/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Teluk Wondama
Perkara 120/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kerinci
Perkara 121/PHPU.WAKO-XXIII/2025 Walikota Tidore Kepulauan
Perkara 125/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kerinci
Perkara 126/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Kerinci
Perkara 128/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Mappi
Perkara 136/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Ogan Komering Ulu Selatan
Perkara 158/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Biak Numfor
Perkara 188/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Fak Fak
Perkara 190/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Raja Ampat
Perkara 228/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pegunungan Bintang
Perkara 244/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Pegunungan Bintang
Perkara 103/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Bone Bolango
Perkara 109/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Banggai Kepulauan
Perkara 268/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Maluku Tenggara
Perkara 273/PHPU.BUP-XXIII/2025 Bupati Barito Selatan.
40 Perkara Lanjut
MK telah memutuskan 20 perkara akan berlanjut ke pemeriksaan pembuktian pada Selasa (4/2). Jika diakumulasikan dengan putusan Rabu (5/2), maka total 40 perkara dipastikan lanjut ke pemeriksaan pembuktian.
"Artinya hingga hari ini ada 40 perkara yang lanjut pada sidang pembuktian," kata Ketua MK Suhartoyo. (H-2)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) belum kunjung memutuskan perkara uji formil UU No 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas UU No 5 Tahun 1990 tentang KSDAHE (UU KSDAHE).
GURU Besar Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana Umbu Rauta menanggapi berbagai tanggapan terhadap putusan MK tentang pemisahan Pemilu.
PAKAR hukum tata negara Feri Amsari merespons sejumlah partai politik yang bereaksi cukup keras terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan Pemilu.
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada