Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
Para ahli/saksi yang dihadirkan para pihak menyampaikan pendapat mengenai dalil pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku pemohon, yang mempersoalkan dugaan adanya tindakan mobilisasi perangkat daerah hingga penggunaan APBD oleh cabup petahana nomor urut 1, Amirudin.
Tindakan itu dituangkan lewat Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau sekitar 10 bulan menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banggai.
Saksi pemohon, Margarito Kamis mengatakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi.
“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (12/2).
Untuk diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan calon bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di pertengahan tahun.
Melalui perubahan tersebut, Amirudin dinilai memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.
Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada.
Tindakan inilah yang membuat pemohon menduga kebijakan petahana bupati Banggai ditujukan guna paslon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai Tahun 2024.
Akan tetapi, ahli pihak terkait sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Edi Cahyono di persidangan mengatakan Undang-Undang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.
Pengaturan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempercepat pencapaian arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah daerah.
Menurut dia, pelimpahan kewenangan yang dilakukan Bupati Banggai bukan berarti mengambil alih keseluruhan pelaksanaan urusan pada dinas, tetapi sebatas kewenangan skala kecamatan melalui pemetaan oleh bupati dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan camat.
“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi.
Lebih lanjut, Edi menuturkan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022. Namun katanya, pelimpahan kewenangan sebelumnya tidak sesuai ketentuan hukum sehingga ia menyarankan untuk melakukan evaluasi.
“Kami menyarankan agar dilakukan evaluasi sekaligus diberikan kewenangan kepada camat. Kenapa harus berikan kepada camat karena camat adalah perangkat daerah artinya dia melaksanakan sebagian kewenangan untuk otonomi daerah jika tidak ada pelimpahan maka camat bisa kita katakan bukan sebagai perangkat daerah yang sesungguhnya,” jelasnya. (Dev/M-3)
CALON Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga anak Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, bersama pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel.
TIDAK ada gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah Sulawesi Barat atau Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Agar sidang dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai mandat MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa dikabulkan MK.
MK menyelenggarakan tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, Jumat (17/1) dengan 34 perkara diantaranya
APBD Jawa Barat 2024 akan difokuskan pada pembangunan di sektor pendidikan, kesehatan, dan infrastruktur
Pemkot dan DPRD Kota Bandung berhasil enyelesaikan rancangan APBD sebelum batas waktu yang ditentukan.
Dana CSR sebagai kewajiban moral perusahaan sangat membantu pembangunan di Jabar. Sebab dana APBD tidak akan bisa mencukupi seluruh kebutuhan masyarakat.
Nilai APBD Kota Sukabumi masih di kisaran Rp1,2 triliun. Hampir sebagian besar anggaran itu digunakan menggaji pegawai.
Dia mengaku sangat mendukung kerja penuntasan kasus stunting. Karena itu, tahun ini dikucurkan dana Rp200 miliar, yang tersimpan di sejumlah dinas terkait.
Solusi defisit keuangan atau tunggakan iuran BPJS Kesehatan di Sulteng bisa dengan cara mengajukan klaim kepada pemerintah provinsi untuk pelaksanaan pembiayaan kesehatan publik.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved