Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Sidang Gugatan Pilkada Banggai Telusuri Dugaan Petahana Gunakan APBD untuk Kampanye

Devi Harahap
12/2/2025 18:48
Sidang Gugatan Pilkada Banggai Telusuri Dugaan Petahana Gunakan APBD untuk Kampanye
Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi Saldi Isra bersiap memimpin sidang perselisihan hasil Pilkada 2024(MI/Usman Iskandar)

MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2). 

Para ahli/saksi yang dihadirkan para pihak menyampaikan pendapat mengenai dalil pasangan calon (paslon) nomor urut 3 Sulianti Murad dan Samsul Bahri Mang selaku pemohon, yang mempersoalkan dugaan adanya tindakan mobilisasi perangkat daerah hingga penggunaan APBD oleh cabup petahana nomor urut 1, Amirudin. 

Tindakan itu dituangkan lewat Peraturan Bupati Banggai Nomor 49 Tahun 2023 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat pada 31 Oktober 2023 atau sekitar 10 bulan menjelang pendaftaran calon bupati dan wakil bupati Banggai.

Saksi pemohon, Margarito Kamis mengatakan penerbitan Peraturan Bupati (Perbup) Banggai tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Kepada Camat menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang untuk kepentingan kontestasi.

“Dari segi penalaran yang logis tidak ada cara untuk menyangkal bahwa itu Perbup dibuat sepenuhnya untuk memenangkan pertarungan,” ujar Margarito di hadapan Majelis Hakim Panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra didampingi Hakim Konstitusi Ridwan Mansyur dan Hakim Konstitusi Arsul Sani pada Rabu (12/2).

Untuk diketahui, dalam permohonannya, pemohon mendalilkan calon bupati Amirudin selaku petahana Bupati Banggai membuat kebijakan terkait perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024 di pertengahan tahun. 

Melalui perubahan tersebut, Amirudin dinilai memasukkan program-program pelimpahan kewenangan bupati kepada camat dengan anggaran yang dicairkan di penghujung tahun menjelang pendaftaran paslon.

Dari anggaran tersebut, sejumlah camat menyalurkan sejumlah bantuan sosial kepada masyarakat seperti mesin pemotong rumput di tengah tahapan pilkada. 

Tindakan inilah yang membuat pemohon menduga kebijakan petahana bupati Banggai ditujukan guna paslon nomor urut 1 Amirudin-Furqanuddin Masulili selaku pihak terkait dalam Pemilihan Bupati (Pilbup) Banggai Tahun 2024.

Akan tetapi, ahli pihak terkait sekaligus Analis Kebijakan Ahli Madya Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri, Edi Cahyono di persidangan mengatakan Undang-Undang Pemerintah Daerah telah mengamanatkan camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati untuk melaksanakan sebagian urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan ditetapkan dengan keputusan bupati/wali kota.

Pengaturan pelimpahan sebagian kewenangan bupati kepada camat diharapkan dapat memperpendek rentang kendali penyelenggaraan pemerintah daerah dan mempercepat pencapaian arah kebijakan pembangunan daerah yang tertuang dalam visi dan misi pemerintah daerah. 

Menurut dia, pelimpahan kewenangan yang dilakukan Bupati Banggai bukan berarti mengambil alih keseluruhan pelaksanaan urusan pada dinas, tetapi sebatas kewenangan skala kecamatan melalui pemetaan oleh bupati dengan pertimbangan efektivitas dan efisiensi jika dilaksanakan camat.

“Kebijakan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai sesuai dengan Peraturan Bupati dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” kata Edi.

Lebih lanjut, Edi menuturkan pelimpahan kewenangan bupati kepada camat di Kabupaten Banggai telah diinisiasi sejak 2022. Namun katanya, pelimpahan kewenangan sebelumnya tidak sesuai ketentuan hukum sehingga ia menyarankan untuk melakukan evaluasi. 

“Kami menyarankan agar dilakukan evaluasi sekaligus diberikan kewenangan kepada camat. Kenapa harus berikan kepada camat karena camat adalah perangkat daerah artinya dia melaksanakan sebagian kewenangan untuk otonomi daerah jika tidak ada pelimpahan maka camat bisa kita katakan bukan sebagai perangkat daerah yang sesungguhnya,” jelasnya. (Dev/M-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya