Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pilkada Jayapura: KPU Acuhkan Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang

Devi Harahap
13/2/2025 18:15
Pilkada Jayapura: KPU Acuhkan Rekomendasi Bawaslu untuk Pemungutan Suara Ulang
Ketua MK Suhartoyo (tengah) memimpin Sidang sengketa pilkada di MK(Dok.MI)

SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK pada Kamis (13/2) dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli.  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di delapan tempat pemungutan suara (TPS) sesuai rekomendasi Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Jayapura.

Pada sidang Pemeriksaan Lanjutan untuk Perkara Nomor 274/PHPU.BUP-XXIII/2025 tersebut, Termohon yang merupakan Ketua KPU Kabupaten Jayapura Efra Jerianto Tunya menjelaskan, pihaknya memang menerima surat dari Bawaslu Kabupaten Jayapura yang meminta penjelasan soal tidak dilaksanakannya PSU di delapan TPS pada 2 Desember 2024. Ia pun mengakui, pihaknya tidak memberikan penjelasan tertulis terkait permintaan tersebut.

“Berkaitan dengan tanggal 2 (Desember) untuk penjelasan terkait dengan tindak lanjut daripada PSU atas rekomendasi, penelusuran rekomendasi yang dilakukan oleh Bawaslu, ya terhadap penjelasan itu kita KPU Kabupaten Jayapura tidak memberikan surat penjelasan itu sama sekali,” ujar Efra.

Diketahui, Bawaslu Kabupaten Jayapura menerima laporan adanya pelanggaran pemilihan dan merekomendasikan PSU di 18 TPS dari Panitia Pengawas Tingkat Distrik (Pandis). Atas dasar itu, Bawaslu Kabupaten Jayapura meneruskannya dan mengeluarkan surat rekomendasi PSU kepada KPU Kabupaten Jayapura.

KPU Kabupaten Jayapura melakukan kajian dan telaah, yang akhirnya memutuskan untuk melaksanakan PSU di 10 TPS yang ditetapkan lewat Keputusan Nomor 222 Tahun 2024 tertanggal 1 Desember 2024. Sedangkan delapan TPS yang tidak dilaksanakan PSU, yakni empat TPS di Distrik Sentani; satu TPS di Distrik Demta; satu TPS di Distrik Nimboran; satu TPS di Distrik Waibu; dan satu TPS di Distrik Depapre.

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih bertanya alasan tidak digelarnya PSU di 8 TPS karena hal tersebut tidak dijelaskan dalam Keputusan Nomor 222 Tahun 2024. 

Efra pun hanya menjawab, PSU tidak dilaksanakan setelah mereka melakukan klarifikasi kepada Panitia Pemilihan Distrik (PPD) dan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di delapan TPS terkait.

Lebih lanjut, Enny bertanya kepada Bawaslu Kabupaten Jayapura ihwal tindak lanjut setelah tidak dijalankannya PSU di delapan TPS. Terungkap bahwa Bawaslu Kabupaten Jayapura hanya menerima penjelasan lisan dari Ketua KPU Kabupaten Jayapura setelah keluarnya Keputusan Nomor 222 Tahun 2024.

“Kemudian di situ penjelasan bahwa dari 18 TPS ini, delapan yang tidak masuk dalam rekomendasi dikarenakan kurang alat bukti,” ujar Anggota Bawaslu Kabupaten Jayapura Austen E. Yakarimilena.

Hakim Konstitusi Arief Hidayat mendalami pernyataan Austen tersebut dan membuka fakta, rupanya terdapat Pandis yang tidak melampirkan bukti dugaan pelanggaran yang terjadi di TPS dalam formulir rekomendasi. Dikatakan bahwa bukti tersebut berisi foto dan video pemilih yang menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di TPS 002 Kampung Ambora dan TPS 001 Kampung Kuwase.

“Dari 8 TPS yang tidak di-PSU-kan itu, kami mendengar hasil penjelasan dari teman-teman (Pandis) ini memang kekurangan yang menjadi kekurangan kami dari rekom (rekomendasi) itu adalah alat bukti. Nah itu yang membuat KPU tidak bisa juga untuk (melakukan PSU),” ujar Austen.

Arief pun menimpali jawaban Austen itu dan mengatakan bahwa Mahkamah bisa saja mengambil alih pelaksanaan Pilbup Kabupaten Jayapura. Sebab ada ketentuan perundang-undangan terkait PSU yang belum dilaksanakan, karena adanya bukti pelanggaran pemilihan yang rupanya tak terlampir.

“Jadi kalau apa yang belum diselesaikan oleh Bawaslu dan itu merupakan ketentuan undang-undang, kan bisa saja Mahkamah mengambil alih untuk itu,” ujar Arief.

"Ini normatifnya sudah terlewat, tapi ada masalah yang belum diselesaikan itu, tapi ada memang Pandis yang kemudian mendapat pembinaan, itu dari sisi administrasinya sudah selesai. Tapi ada sisi yang kemudian baru muncul ya, belum diserahkan ada bukti yang belum diserahkan, tapi ternyata itu tidak ada bukti, tapi di sini ada satu TPS yang coblos dua kali belum dilaksanakan (PSU), itu nanti kita lihat, kita nilai,” sambungnya.


Ahli dari Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Jayapura Nomor Urut 3 Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rantetasak, Umbu Rauta menjelaskan, KPU seharusnya wajib menindaklanjuti rekomendasi Bawaslu mulai dari telaah, rapat pleno, dan keputusan terkait rekomendasi Bawaslu. 

Menurut Umbu, telaah sebagai awal dari tindak lanjut rekomendasi Bawaslu menjadi penting sebelum tahapan rapat pleno dan keputusan KPU. Terutama telaah hukum yang tepat dan ideal dengan didasarkan pada prinsip kehati-hatian serta harus berorientasi pada penyelesaian masalah, tidak sekadar persoalan prosedural.

“Apa yang dimaksud prinsip kehati-hatianan, yaitu mempertimbangkan segala hal terkait demi terciptanya pemilu yang bersih, jujur, dan adil. Kemudian bisa melibatkan berbagai macam pihak, tidak sekedar pihak internal penyelenggara KPU, tetapi juga pihak pelapor, terlapor, dan pihak-pihak lain yang berkepentingan,” ujar Umbu.


Sebelumnya, pasangan calon nomor urut 3, Jan Jap L Ormuseray-Asrin Rante Tasak dalam gugatannya mendalilkan KPU Kabupaten Jayapura yang tak melaksanakan rekomendasi PSU di empat TPS Distrik Sentani, satu TPS Distrik Demta, satu TPS Distrik Nimboran, satu TPS Distrik Waibu, dan satu TPS Distrik Depapre.

Selain itu, Pemohon juga mendalilkan terjadinya dugaan mobilisasi massa dari kabupaten lain yang tidak memiliki hak pilih di lima TPS Kampung Lapua, Distrik Kaureh. Kelima TPS tersebut adalah TPS 5 Kampung Lapua, TPS 8 Kampung Lapua, TPS 11 Kampung Lapua, TPS 12 Kampung Lapua, dan TPS 16 Kampung Lapua. (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya