Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali melanjutkan sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Kepala Daerah (PHP-kada) atau sengketa pilkada dengan agenda pembuktian terhadap 6 gugatan dua diantaranya pemilihan gubernur (pilgub) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan Papua, Senin (10/2) hari ini.
Berdasarkan laman resmi MK, sidang bakal dimulai pukul 08.00 WIB. Adapun persidangan akan dibagi ke dalam tiga panel. Pada panel I gugatan yang diujikan yakni Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (babel) dan Kabupaten Bangka Belitung.
Sementara panel II, akan disidangkan gugatan dari Provinsi Papua dan Kabupaten Pamekasan. Sedangkan panel III PHPU kepala daerah yang berasal dari Kota Sabang dan Kabupaten Aceh Timur.
Persidangan lanjutan ini merupakan tahapan pembuktian dengan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dari para pemohon, termohon dan pihak terkait, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan.
Hal itu nantinya akan menentukan apakah ada kecurangan atau pelanggaran dalam pemilihan yang berujung pada perselisihan hasil. Jika terbukti, MK memiliki wewenang untuk mengambil tindakan seperti memerintahkan pemungutan suara ulang atau mendiskualifikasi pasangan calon yang terbukti melakukan pelanggaran.
Pada sidang ini, majelis hakim telah membatasi jumlah saksi atau ahli yang akan dihadirkan oleh masing-masing pihak dalam persidangan. Untuk pilkada tingkat provinsi, maksimal enam orang saksi atau ahli, sementara, untuk tingkat kota/kabupaten jumlahnya empat orang.
Selain itu, sidang pembuktian lanjutan ini dijadwalkan akan berlangsung mulai 7-17 Februari 2025. Lalu, pengucapan putusan direncanakan berlangsung pada 24 Februari 2025.
Sebelumnya, MK telah membacakan putusan dismissal sengketa hasil pilkada pada 4-5 Februari 2025. Dari 310 gugatan yang teregister, dalam persidangan dismissal hanya 40 gugatan yang pada akhirnya melanjutkan ke tahapan persidangan selanjutnya, yang terdiri dari 3 kasus pemilihan gubernur, 3 kasus pemilihan wali kota, dan 34 kasus pemilihan bupati. (H-3)
Ia mengajak berbagai pihak untuk lebih mencermati hak dan kewenangan Kejagung apabila ingin mempersoalkannya ke MK.
Putusan MK bersifat final dan mengikat sebagaimana diatur dalam konstitusi, dan tidak bisa dijadikan dasar untuk melakukan pemakzulan.
Keinginan untuk menurunkan batas usia menjadi lebih rendah dari 40 tahun, batas usia paling rendah 40 tahun dapat disepadankan dengan jabatan publik yang pernah atau sedang dijabat seseorang.
Ketentuan yang hanya mensyaratkan pendidikan capres-cawapres paling rendah Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat, tidak memadai untuk menjamin kualitas kepemimpinan nasional.
Jika data pemerintah pada tahun ini anak yang mau masuk sekolah jumlahnya mencapai seribu anak, tugas pemerintah adalah memastikan seribu anak ini mendapatkan haknya
Menurut Ina Liem, yang sesungguhnya dimaksud dalam putusan MK adalah bentuk bantuan operasional, mirip skema dana BOS, yang selama ini sudah diberikan ke sebagian sekolah swasta.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved