Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Pilkada Gubernur Papua Selatan gugur. Permohonan itu diajukan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan.
Putusan dari perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Gugur,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta pada Selasa (4/2).
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), para hakim berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita meraih 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara.
Di samping itu, Pilgub Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan. Salah satunya persoalan distribusi logistik pemilu yang tidak merata di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, sehingga mengakibatkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (H-3)
CALON Wakil Gubernur Bangka Belitung (Babel) yang juga anak Yusril Ihza Mahendra, Yuri Kemal Fadlullah, bersama pasangannya cagub Erzaldi Rosman mengajukan gugatan kecurangan Pilgub Babel.
TIDAK ada gugatan sengketa Pemilihan kepala daerah Sulawesi Barat atau Pilkada Sulbar ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Agar sidang dapat berjalan dengan baik dan selesai tepat waktu sesuai mandat MK akan menerapkan sistem persidangan dengan menggunakan tiga panel.
PASANGAN calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan nomor urut 1 Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto-Azhar Arsyad (DIA), telah resmi mendaftarkan gugatan sengketa Pilgub Sulsel 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) dalam pilkada sulit untuk dibuktikan. Butuh bukti yang kuat dan meyakinkan agar gugatan sengketa dikabulkan MK.
MK menyelenggarakan tahap kedua sidang sengketa perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilihan kepala daerah atau sengketa Pilkada 2024, Jumat (17/1) dengan 34 perkara diantaranya
Akan terus berlangsungkah perlawanan rakyat terhadap kekuasaannya yang tinggal dua bulan lagi berakhir?
Hal serupa juga terjadi dalam Pilkada 2024, ketika dua judicial review yang diajukan MK telah menjadi sorotan publik.
SYARAT penetapan pemenang Pilkada dengan calon tunggal dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK) RI
Putusan MK itu mempertegas bahwa penyelenggara negara, aparat negara, serta aparat pemerintah, baik pusat dan daerah, tidak boleh ikut campur dalam kontestasi pemilihan
Pasangan berjuluk Amanah itu menang dengan raihan 53.520 suara atau 39,14%.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta akan mengumumkan keputusan penetapan perolehan suara Pilkada Jakarta 2024 pada Minggu (8/12).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved