Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyatakan permohonan gugatan Pilkada Gubernur Papua Selatan gugur. Permohonan itu diajukan oleh Koordinator Nasional Perhimpunan.
Putusan dari perkara Nomor 205/PHPU.GUB-XXIII/2025 tersebut dibacakan Ketua MK Suhartoyo yang didampingi oleh delapan Hakim Konstitusi di Ruang Sidang Pleno, Gedung 1 MK, Jakarta.
“Gugur,” ujar Suhartoyo di ruang sidang MK, Jakarta pada Selasa (4/2).
Sebelum pengucapan ketetapan oleh Suhartoyo, Hakim Konstitusi Arief Hidayat menjelaskan dalam rapat permusyawaratan hakim (RPH), para hakim berkesimpulan bahwa permohonan tersebut harus dinyatakan gugur.
Koordinator Nasional Perhimpunan Pemilih Indonesia selaku Pemohon mempersoalkan pembentukan Provinsi Papua Selatan tidak memenuhi syarat administratif yang diatur dalam Pasal 32 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Aturan tersebut mensyaratkan minimal lima kabupaten/kota dalam pembentukan suatu provinsi. Adapun Papua Selatan hanya terdiri dari empat kabupaten, yakni Kabupaten Merauke, Kabupaten Mappi, Kabupaten Boven Digoel, dan Kabupaten Asmat.
Sebagai informasi, pemilihan gubernur (Pilgub) Papua Selatan diikuti empat pasangan calon. Hasilnya adalah pasangan calon nomor urut 1 Darius Gewilom-Yusak Yaluwo meraih 49.000 suara, pasangan calon nomor urut 2 Nikolaus Kondomo-H. Baidin Kurita meraih 12.656 suara, pasangan calon nomor urut 3 Romanus Mbaraka-Albertus Muyak meraih 68.991 suara, dan pasangan calon nomor urut 4 Apolo Safanpo-Paskalis Imadawa meraih 139.580 suara.
Di samping itu, Pilgub Papua Selatan diwarnai berbagai permasalahan substantif yang berdampak pada hasil pemilihan. Salah satunya persoalan distribusi logistik pemilu yang tidak merata di wilayah yang memiliki keterbatasan akses transportasi, sehingga mengakibatkan banyak warga tidak dapat menggunakan hak pilihnya. (H-3)
KONTROVERSI syarat pencalonan dari Calon Bupati Kabupaten Pesawaran, Aries Sandi Darma Putra terkait dengan ketiadaan ijazah SMA, kembali mewarnai persidangan gugatan Pilkada Pesawaran
SENGKETA Pilkada Kabupaten Jayapura 2024 kembali digelar di Gedung MK, KPU Kabupaten Jayapura selaku Termohon, disebut tidak melaksanakan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU)
Jika LHKPN tidak dilaporkan, maka akan berpotensi dilakukannya perilaku korupsi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang sengketa Pilkada Kabupaten Banggai 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan ahli/saksi di Gedung MK pada Rabu (12/2).
KONTROVERSI cawe-cawe atau keterlibatan Bupati aktif dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Mahakam Ulu Tahun 2024 yang merupakan ayah kandung dari Calon Bupati Mahakam Ulu
STATUS terpidana Bupati Gorontalo Utara Nomor Urut 3 atas nama Ridwan Yasin dan dugaan Calon Wakil Bupati Roni Imran yang tidak memiliki Ijazah SMA mencuat dalam sidang gugatan sengketa pilkada
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved