Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) telah membacakan 158 putusan sela (dismissal) perkara di hari pertama pada sidang putusan dismissal perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Pilkada 2024 (PHP-kada). Pada putusannya, MK tidak melanjutkan 138 perkara, sementara 20 perkara dilanjutkan ke tahap sidang pembuktian yang akan digelar pada 7-17 Februari 2025.
“Jadi pada persidangan hari ini, totalnya sudah ada 20 nomor (perkara) yang maju ke sidang pembuktian lanjutan. Bagi perkara-perkara yang lanjut, dapat mengajukan saksi atau ahli,” kata Hakim Saldi Isra di Gedung MK pada Selasa (4/2).
Pada sesi pertama sidang putusan dismissal, MK membacakan 58 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 52 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 6 perkara dilanjutkan.
“Dari 58 nomor yang dipanggil hari ini, 52 perkara sudah diucapkan barusan, 6 yang lain yang tidak diucapkan itu adalah perkara-perkara yang lanjut ke pembuktian berikutnya,” kata Wakil Ketua MK Saldi Isra di ruang sidang MK Jakarta, Selasa (4/2).
6 perkara yang dilanjutkan tersebut yaitu Pilkada Tasikmalaya, Pilkada Kabupaten Magetan, Pilkada Kabupaten Pesawaran, Pilkada Kabupaten Mimika, Pilkada Kota banjarbaru, Pilkada Kabupaten Aceh Timur.
Sementara itu, pada sesi kedua sidang putusan dismissal, MK membacakan 54 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 47 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 7 perkara dilanjutkan pada yang akan diadakan pada 7-17 Februari.
Tujuh perkara tersebut terdiri dari Pilkada Gubernur Bangka Belitung, Pilkada Kabupaten Bangka Barat, Pilkada Kabupaten Pasaman, Pilkada Kabupaten Lamandau, Pilkada Kota Palopo, Pilkada Kota Sabang, Pilkada Kabupaten Gorontalo Utara.
“Untuk perkara gubernur masih dapat ditambahkan bukti baru untuk semua pihak baik pemohon, termohon,terkait dan bawaslu. Tambahan alat bukti dapat dilakukan sebelum selesainya pemeriksaan persidangan lanjutan, karena setelah selesai persidangan lanjutan maka tidak ada lagi penambahan alat bukti dan insake terhadap alat bukti itu,” jelas Hakim Arief Hidayat.
Selanjutnya pada sesi ketiga sidang putusan dismissal, MK membacakan 46 sengketa hasil Pilkada 2024 dengan rincian 39 perkara tidak dilanjutkan ke pembuktian dan 7 perkara dilanjutkan.
Tujuh perkara tersebut terdiri dari Pilkada Kabupaten Pasaman Barat, Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan, Pilkada Kabupaten Empat Lawang, Pilkada Kabupaten Banggai, Pilkada Kabupaten Bungo, Pilkada Kabupaten Serang, Pilkada Kabupaten Parigi Moutong.
“Ini akan dilanjutkan ke persidangan pemeriksaan lanjutan. Dengan ketentuan ini akan mendengarkan keterangan saksi atau ahli dan penambahan bukti. Jumlah saksi atau ahli kalau untuk Kabupaten Kota, karena tidak ada provinsi di sini, itu maksimal 4 orang,” jelas Hakim Saldi Isra.
Diketahui, pada hari ini MK telah membacakan 158 perkara dari 310 permohonan yang tergister. Sementara untuk 152 perkara lainnya akan dibacakan pada putusan dismissal pada Rabu (5/2). (Dev/J-2)
ANGGOTA Komisi X DPR RI Ledia Hanifa Amalia menilai program Sekolah Rakyat akan berbeda dengan keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan sekolah gratis.
KEWENANGAN pengelolaan energi dan sumber daya mineral termasuk pemberian izin tambang, yang kini berada di tangan pemerintah pusat digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menolak lima gugatan yang diajukan sejumlah pemohon berkaitan dengan pengujian formil dan materiil UU TNI
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan atas pengujian UU Kejaksaan terkait hak imunitas bagi jaksa.
DUA orang advokat, Syamsul Jahidin dan Ernawati menggugat Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Usai sidang dismissal perkara Perselisihan Hasil Pilkada (PHP-kada), MK akan menggelar sidang pemeriksaan lanjutan terhadap tahap pembuktian perkara. Rencana putusan selesai 24 Februari
PENGACARA Pegi Setiawan akan mengumpulkan sejumlah bukti bahwa kliennya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky dari tetangga hingga saudara Pegi yang saat itu bekerja di Bandung
Anggota Komisi II DPR RI Aminurokhman menyoroti soal laporan dari PPATK yang menemukan adanya dugaan transaksi mencurigakan jelang Pemilu 2024.
Pengacara klaim Rafael Alun dapat mematahkan dakwaan jaksa melalui pembuktian terbalik dalam sidang di Pengadilan tipikor.
KPK akan membuktikan Lukas Enembe menerima suap sampai bermain judi di Singapura.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved