Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGACARA Pegi Setiawan akan mengumpulkan sejumlah bukti bahwa kliennya tidak terlibat pembunuhan Vina dan Eky.
“Kami tengah mengumpulkan data dari tetangga hingga saudara Pegi yang saat itu bekerja di Bandung,” tutur Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi Setiawan, Senin (27/5).
Sejumlah saksi yang sudah bersedia memberikan keterangan seperti Bondol (Suharso), bapak dan paman Pegi yang pada 27 Agustus 2016 melakukan pekerjaan pembangunan di Bandung.
Baca juga : Kesaksian Tetangga, Pegi Setiawan di Bandung pada Malam Pembunuhan Vina Cirebon
Bukti lainnya yaitu pada 26 Agustus 2016, Pegi pun menerima pembayaran dari hasil kerjanya. Semua bukti-bukti itu menurut Sugianti akan ditunjukkan ke petugas kepolisian.
Sementara itu Bondol alias Suharso menyebutkan bahwa Pegi Setiawan merupakan rekan kerja yang saat kejadian tengah bersama dengan dirinya.
“Pada saat kejadian, Pegi berada di Bandung bersama saya dan beberapa rekan kerja lainnya,” tutur Bondol.
Baca juga : Bantah Bunuh Vina, Pegi Setiawan: Ini Fitnah, Saya Rela Mati!
Diceritakan Bondol, Pegi mengajak dirinya untuk bekerja pada sebuah proyek di Bandung. Bondol mengaku bekerja selama seminggu dan pada 27 Agustus 2016 dirinya menerima gaji. Namun ia memutuskan untuk pulang di hari yang sama sekitar pukul 20.00 WIB.
“Sekitar jam 11 malam saya tiba di Cirebon. Saya turun di tol km 202 dekat jembatan Talun,” tutur Bondol. Jembatan Talun merupakan lokasi ditemukannya Vina dan Eky.
"Saya melihat banyak polisi dan orang-orang yang katanya sedang melihat kecelakaan," tutur Bondol.
Beberapa hari kemudian, Bondol mendengar kabar bahwa rumah Pegi digerebek polisi. Ia kemudian mengunjungi rumah Pegi dan bertemu dengan ibu Pegi, Kartini.
“Secara logika tidak mungkin Pegi yang membunuh. Pegi dan lainnya sudah ada di Bandung selama tiga minggu,” tutur Bondol. (UL/Z-7)
Dalam praperadilan di PN Bandung, kuasa hukum Pegi Setiawan mengungkapkan ciri-ciri sosok dalam DPO terkait kasus pembunuhan Vina Cirebon berbeda dengan yang menjadi tersangka.
Demi keadilan dan demi tegaknya hukum, pemohon meminta majelis hakim agar bisa menghadirkan Rudiana di persidangan praperadilan Pegi Setiawan.
Saksi ahli pidana yang dihadirkan itu adalah Prof Agus Surono, Guru Besar Universitas Pancasila, Jakarta
Menurut pakar pidana dari Universitas Jayabaya, Jakarta, itu, untuk menetapkan tersangka, penyidik setidaknya harus memiliki minimal dua alat bukti.
Penangkapan kliennya sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Cirebon ini tidak mempunyai alat bukti kuat. Mereka optimistis bisa menang dalam praperadilan ini.
Hakim Tunggal PN Bandung, Eman Sulaeman, mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Eki di Cirebon.
Akankah keduanya bakal memenangi pertandingan? Seberapa besar faktor Anies dan Jokowi dalam ikut menentukan sang kampiun?
Area bermain Active Edu Fun yang dirancang khusus seperti Sally's Water Play Lab, Eddy's Organic Seed Pit, Carly's Giant Ball Pool dan Role Play Town yang unik.
Yurita Puji, seorang perancang busana asal kota Bandung, Jawa Barat dinobatkan sebagai Fashion Enterpreuner.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Gempol Kulon, Kelurahan Citarum, Kecamatan Bandung Wetan, Kota Bandung, Jawa Barat.
Di Bandung terdapat banyak wisata kuliner yang menyediakan tempat nyaman dan asyik untuk nongkrong bersama teman-teman.
Kuliner yang satu ini berada di Jalan Veteran, Kecamatan Sumr Bandung, Kota Bandung, Jawa Barat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved