Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki alias Eky setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah. Bareskrim hanya memberikan asistensi dalam penanganan kasus pembunuhan pada 2016 silam itu.
"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jabar," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).
Wahyu mengatakan kasus itu tengah dievaluasi dan dikaji. Tidak hanya Bareskrim, Propam Polri dan Itwasum Polri juga akan mengevaluasi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam itu.
Baca juga : Pegi Setiawan: Jujur Saya Tidak Kenal Korban!
"Setelah nanti bisa ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujar jenderal bintang tiga itu.
Untuk diketahui, kasus Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.
Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.
Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya. (Z-11)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Ia menjelaskan ketiga korban saat ini telah teridentifikasi berdasarkan hasil pemeriksaan sidik jari. Mereka adalah Sakira (44), Sanadi (47) dan Sunadi (31).
Sejumlah saksi telah diperiksa untuk mengungkap penyebab kecelakaan tambang yang diduga dipicu metode penambangan tidak sesuai prosedur.
Sembilan orang lainnya berhasil dievakuasi dan tengah menjalani perawatan di RS Sumber Urip.
Hendra menyebutkan informasi lanjutan masih dalam proses koordinasi dengan pihak terkait. Para korban saat ini tengah dievakuasi ke RSUD Pameungpeuk, Garut.
Polda Jabar mengungkapkan penambahan dua korban baru dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh residen anestesi FK Unpad Priguna Anugerah Pratama
Kami telah membuka layanan untuk laporan yang lainnya mungkin kasusnya sama, tetapi waktunya berbeda.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved