Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi

Siti Yona Hukmana
15/7/2024 13:31
Tidak Ambil Alih Kasus Vina Cirebon, Kabareskrim cuma Beri Asistensi
Kabareskrim Komjen Wahyu Widada menyampaikan keterangan pers di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).(Medcom)

Bareskrim Polri tidak mengambil alih penanganan kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizki alias Eky setelah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi Setiawan oleh Polda Jawa Barat (Jabar) tidak sah. Bareskrim hanya memberikan asistensi dalam penanganan kasus pembunuhan pada 2016 silam itu.

"Yang pasti kita memberikan asistensi kepada Polda Jabar," kata Kabareskrim Komjen Wahyu Widada di Rupatama Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (15/7).

Wahyu mengatakan kasus itu tengah dievaluasi dan dikaji. Tidak hanya Bareskrim, Propam Polri dan Itwasum Polri juga akan mengevaluasi kasus pembunuhan Vina Cirebon yang terjadi delapan tahun silam itu.

Baca juga : Pegi Setiawan: Jujur Saya Tidak Kenal Korban!

"Setelah nanti bisa ditarik atau tidak, kita lihat perkembangannya. Sekarang masih dalam proses evaluasi," ujar jenderal bintang tiga itu.

Untuk diketahui, kasus Vina semakin rumit. Pegi Setiawan, tersangka yang baru ditetapkan pada Mei 2024 dibebaskan. Pembebasan dilakukan Polda Jabar usai Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung memutuskan penetapan tersangka Pegi tidak sah. Kasus yang menjerat Pegi pun dihentikan.

Menyusul itu, tujuh terpidana yang tengah mendekam di balik jeruji melaporkan dua saksi ke Bareskrim Polri. Kedua saksi bernama Aep dan Dede dilaporkan atas memberikan keterangan palsu.

Ketujuh terpidana ingin bebas seperti Pegi. Mereka menyatakan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan Vina,16 dan Eky, 16. Ketujuh terpidana itu ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana.

Bahkan, ketujuh terpidana bakal mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA). Akibatnya, Polri didesak mengusut kasus pembunuhan itu dengan profesional dan menangkap pelaku yang sesungguhnya. (Z-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Andhika
Berita Lainnya