Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Juru bicara MA Yanto menjelaskan PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara.
Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon atau terpidana Rivaldi Adityo Wardana dan Eko Ramadhani. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.
Sedangkan, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota
"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan PK dari para terpidana," kata Yanto, saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (16/12).
Yanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim menolak PK ialah tidak terdapat kekhilafan para pengadil dalam mengadili para terpidana. Selain itu, majelis hakim menilai bukti baru yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru yang dapat mengubah atau menganulir putusan hakim sebelumnya.
Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. (Z-2)
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved