MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon

Rahmatul Fajri
16/12/2024 13:57
MA Tolak PK Tujuh Terpidana Kasus Vina Cirebon
Ilustrasi.(Freepik)

MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat. Juru bicara MA Yanto menjelaskan PK tujuh terpidana dibagi dalam dua perkara. 

Pertama, PK nomor 198 PK/PID/2024 dengan pemohon atau terpidana Rivaldi Adityo Wardana dan Eko Ramadhani. PK mereka diadili oleh majelis hakim yang diketuai Burhan Dahlan dan anggota Yohanes Priyana serta Sigid Triyono.

Sedangkan, PK kedua nomor 199 PK/PID/2024 dengan pemohon Eka Sandy, Hadi Saputra, Jaya, Sudirman, dan Supriyanto. Perkara ini diadili oleh Burhan Dahlan sebagai Ketua serta Jupriyadi dan Sigid Triyono sebagai anggota

"Telah dilaksanakan musyawarah dan pembacaan putusan pada Senin 16 Desember dengan putusan yang pada pokoknya menolak permohonan PK dari para terpidana," kata Yanto, saat konferensi pers di Mahkamah Agung, Senin (16/12). 

Yanto menjelaskan pertimbangan majelis hakim menolak PK ialah tidak terdapat kekhilafan para pengadil dalam mengadili para terpidana. Selain itu, majelis hakim menilai bukti baru yang diajukan para terpidana bukan merupakan bukti baru yang dapat mengubah atau menganulir putusan hakim sebelumnya. 

Sebelumnya, kasus pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 kembali ramai jadi sorotan publik usai peristiwa ini diangkat ke film layar lebar. Ada delapan terdakwa yang diadili dalam kasus ini. Tujuh orang divonis hukuman penjara seumur hidup, sedangkan satu orang telah bebas dari hukuman 8 tahun penjara, yakni Saka Tatal. (Z-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya