Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
INDONESIA Police Watch (IPW) merespons kesaksian Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam. Kesaksian Adi disebut memperkuat dugaan sepasang kekasih itu tewas bukan karena pembunuhan.
"Ya kesaksian adanya saksi baru yang muncul ini bernama Adi Hariyadi ya mungkin saja bahwa dia ada di tempat kejadian perkara pada 27 Agustus malam. Ini semakin menguatkan bahwa tewasnya Eky, kemudian meninggalkan Vina di rumah sakit setelah diangkat dari Jembatan Talun itu akibat laka lantas bukan kasus pembunuhan," kata Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso kepada Medcom.id, Minggu, 1 September 2024.
Jembatan Talun adalah saksi bisu dalam peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 pada Sabtu malam, 27 Agustus 2016. Jembatan itu terletak di Jalan Kalitanjung No.1, Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Baca juga : Sidang PK 7 Terpidana Kasus Vina bakal Hadirkan Saksi Kunci Baru
Sugeng menuturkan ada beberapa fakta yang bisa diungkap Kepolisian dalam kasus Vina dan Eky. Yaitu pertama, keterangan dua polisi lalu lintas (polantas) yang diperiksa di persidangan pada 2016. Kedua polantas menyatakan bahwa peristiwa tersebut adalah laka lantas dengan membeberkan beberapa fakta.
"Yakni ditemukannya gumpalan daging pada tiang lampu jalan. Gumpalan daging ini diduga adalah bagian dari pada tubuh Vina atau Eky yang membentur keras jalanan," tutur Sugeng.
Kemudian, helm Eky pecah. Lalu, ada genangan darah di tempat kejadian. Menurutnya, helm pecah itu pasti karena benturan di lokasi. Sedangkan, genangan darah itu terjadi karena ketika korban membentur, luka, dan jatuh di tempat tersebut maka darah keluar dan menggenang.
Baca juga : Saksi Kunci Muncul, Ungkap Vina dan Eky Tewas Kecelakaan
"Kalau ceritanya bahwa korban itu dibunuh di tempat lain, kemudian dibawa ke tempat tersebut, gumpalan darah tidak akan terjadi. Jadi ini semuanya menceritakan hal hal yang mengarah kepada laka lantas," ungkap Sugeng.
Maka itu, Sugeng menekankan pemidanaan delapan terpidana dengan penjara seumur hidup adalah peradilan sesat. Ketidakadilan ini disebut terbongkar dari film yang diangkat dari peristiwa Vina berjudul "Vina: Sebelum Tujuh Hari".
"Oleh karena itu, buat saya kuncinya sekarang adalah di pengadilan untuk membebaskan delapan terdakwa tersebut termasuk Sudirman," kata Sugeng.
Baca juga : Psikolog Forensik Sebut Peluang Terpidana Kasus Vina Bebas Semakin Tinggi
Selain itu, Barekrim Polri diminta menyidik perkara ini secara jujur dan adil sesuai fakta, serta profesional. Karena, kata dia, kesimpulan perkara ini adalah kecelakaan lalu lintas (lalu lantas).
"Kalau proses perkara laporan terhadap Rudiana, Aep dan Dede memberikan keterangan palsu ini bisa diproses sampai pengadilan. Menurut saya proses ini akan semakin terang dibuka sebagai suatu kasus laka lantas," pungkasnya.
Untuk diketahui, saksi kunci Adi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Dia dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.
Adi menerangkan sepasang kekasih itu tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal. Bahkan, pria 47 tahun itu menyebut tak ada kejar-kejaran pada malam minggu itu.
Dia mengaku melihat langsung karena tengah makan di warung makan dekat tempat kejadian perkara (TKP) pada saat peristiwa terjadi. Di samping itu, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan usai mendengarkan keterangan Ady Hariyadi. (Z-9)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
DALAM konteks penegakan hukum, kewenangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk melakukan upaya hukum luar biasa peninjauan kembali semakin mendapat sorotan.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana.
Sejumlah penumpang mobil SUV dengan nomor polisi B 1347 WYS tejah berhasil dievakuasi dan dilarikan ke rumah sakit.
Dalam kondisi lelah disertai mengantuk, mobil yang dikendarai sopir tersebut tidak terkendali lalu menabrak tiang di pinggir Jalan Sunter Permai Raya Kecamatan Tanjung Priok.
Penggantian pelat nomor itu dilakukan oleh seseorang berinisial IV yang saat ini masih diperiksa secara intensif oleh penyidik Polresta Sleman.
LANDING page adalah halaman web yang dirancang khusus untuk tujuan tertentu, seperti mempromosikan produk, meluncurkan produk baru, atau menawarkan diskon.
Kakorlantas Polri mengintensifkan kendaraan bermuatan over dimensi dan overload (ODOL) yang menyumbang hingga 40 persen kecelakaan.
POLISI menetapkan pengemudi mobil BMW berinisial CPP sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan Argo Ericho Afandhi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved