Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kesaksian Adi Hariyadi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky membuka fakta sebenarnya. Adi mengaku melihat sepasang kekasih itu mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu malam, 27 Agustus 2018.
"Ya kehadiran saksi ini akan membuka kejadian yang sebenarnya. Tidak ada pembunuhan," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, hari ini.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana. Ada delapan orang yang ditanyakan bersalah dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.
Baca juga : Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji
Satu orang bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur divonis penjara delapan tahun. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Sementara itu, tujuh terpidana lain ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuhnya dihukum penjara seumur hidup. Mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
"Keterangan saksi ini bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana yang sudah dihukum untuk mengajukan PK," ujar pakar hukum tersebut.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
Di samping itu, Polri dan orang-orang yang bersaksi bahwa Vina dan Eky dibunuh harus bertanggung jawab. Terlebih orang-orang yang menyebutkan keterlibatan para terpidana.
"Institusi Polri, saksi-saksi yang melaporkan dan membumbui keterangan seolah-olah penganiayaan harus bertanggung jawab dan meminta maaf. Demikian juga para pelapor ini dan kepolisian harus membayar ganti rugi terhadap para terpidana sebagai kompensasi kerugiannya," pungkas Abdul Fickar.
Untuk diketahui, Adi Hariyadi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Pria yang disebut-sebut saksi kunci ini dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina dan Eky.
Adi menerangkan sepasang kekasih itu tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal. Bahkan, pria 47 tahun itu menyebut tak ada kejar-kejaran pada malam minggu itu.
Dia mengaku melihat peristiwa langsung karena tengah makan di warung makan dekat tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jembatan Talun yang terletak di Jalan Kalitanjung No.1, Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di samping itu, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan usai mendengarkan keterangan warga Kudus, Jawa Tengah itu. (Yon/P-2)
Bambang mengatakan bila hanya saksi tunggal, tentu masih bisa dipertanyakan akurasi dan kebenarannya.
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Pengakuan Adi ini disebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky.
Bertajuk School Holiday Package, Aston Cirebon Hotel & Convention Center merancang program khusus untuk memberikan pengalaman menginap yang menyenangkan,
Setelah istirahat pemulihan, Diary Misteri Sara kembali dengan penelusuran spesial di Cirebon, menelusuri dua lokasi angker legendaris.
Orangtua kesulitan mengakses aplikasi pendaftaran, sehingga memilih untuk langsung datang ke SMA Negeri 6 Kota Cirebon.
Di penghujung libur cuti bersama Idul Adha 2025 tercatat sebanyak 24.942 tempat duduk telah terjual
PENURUNAN permukaan tanah dan kenaikan permukaan laut menyebabkan migrasi besar-besaran para nelayan dari Pantura, khususnya daerah Indramayu, Cirebon, dan Tegal ke Jakarta.
Sekitar pukul 13.30 WIB, lanjut Yusron, tim memutuskan untuk menghentikan penghentikan sementara proses pencarian korban yang masih tertimbun material longsor.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved