Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kesaksian Adi Hariyadi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky membuka fakta sebenarnya. Adi mengaku melihat sepasang kekasih itu mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu malam, 27 Agustus 2018.
"Ya kehadiran saksi ini akan membuka kejadian yang sebenarnya. Tidak ada pembunuhan," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, hari ini.
Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana. Ada delapan orang yang ditanyakan bersalah dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.
Baca juga : Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji
Satu orang bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur divonis penjara delapan tahun. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.
Sementara itu, tujuh terpidana lain ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuhnya dihukum penjara seumur hidup. Mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.
"Keterangan saksi ini bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana yang sudah dihukum untuk mengajukan PK," ujar pakar hukum tersebut.
Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana
Di samping itu, Polri dan orang-orang yang bersaksi bahwa Vina dan Eky dibunuh harus bertanggung jawab. Terlebih orang-orang yang menyebutkan keterlibatan para terpidana.
"Institusi Polri, saksi-saksi yang melaporkan dan membumbui keterangan seolah-olah penganiayaan harus bertanggung jawab dan meminta maaf. Demikian juga para pelapor ini dan kepolisian harus membayar ganti rugi terhadap para terpidana sebagai kompensasi kerugiannya," pungkas Abdul Fickar.
Untuk diketahui, Adi Hariyadi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Pria yang disebut-sebut saksi kunci ini dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina dan Eky.
Adi menerangkan sepasang kekasih itu tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal. Bahkan, pria 47 tahun itu menyebut tak ada kejar-kejaran pada malam minggu itu.
Dia mengaku melihat peristiwa langsung karena tengah makan di warung makan dekat tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jembatan Talun yang terletak di Jalan Kalitanjung No.1, Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di samping itu, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan usai mendengarkan keterangan warga Kudus, Jawa Tengah itu. (Yon/P-2)
Bambang mengatakan bila hanya saksi tunggal, tentu masih bisa dipertanyakan akurasi dan kebenarannya.
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Pengakuan Adi ini disebut sebagai tindak lanjut dari pelaporan terhadap Iptu Rudiana, ayah Eky.
Ujian tes standar tahap 2 jalur prestasi ini menjadi salah satu alternatif bagi siswa berprestasi agar dapat diterima tanpa harus bersaing melalui jalur domisili.
Untuk bisa mengakses peluang beasiswa kampus-kampus internasional di luar negeri dan dalam negeri, menurut Kyai Imjaz, bahasa Inggris menjadi kunci yang wajib dimiliki.
Jumlah pendaftar pada ajang ini sudah mencapai 1.500 orang. Jumlah tersebut tidak hanya berasal dari karyawan bank dan keluarga namun gabungan seluruh peserta.
Peluncuran 9 bank mini tingkat SMP dilakukan OJK Cirebon
SELEKSI Penerimaan Murid Baru (SPMB) tingkat SMP di Kota Cirebon dibuka hari ini. SPMB Cirebon dibuka dua tahap, tahap pertama jalur prestasi dan tahap kedua jalur domisili.
Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cirebon, Kadini, menjelaskan sekolah gratis untuk sekolah swasta belum diterapkan tahun ini di Kota Cirebon.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved