Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kesaksian Adi Hariyadi Buka Fakta Tidak Ada Pembunuhan

Siti Yona Hukmana
01/9/2024 14:44
Kesaksian Adi Hariyadi Buka Fakta Tidak Ada Pembunuhan
Pakar Hukum Pidana Univ. Trisakti Abdul Fickar Hadjar(MI/SUSANTO)

Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menyebut kesaksian Adi Hariyadi dalam kasus tewasnya Vina dan Eky membuka fakta sebenarnya. Adi mengaku melihat sepasang kekasih itu mengalami kecelakaan tunggal pada Sabtu malam, 27 Agustus 2018.

"Ya kehadiran saksi ini akan membuka kejadian yang sebenarnya. Tidak ada pembunuhan," kata Abdul Fickar kepada Medcom.id, hari ini.

Abdul Fickar mengatakan keterangan saksi Adi Hariyadi bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana. Ada delapan orang yang ditanyakan bersalah dalam kasus tewasnya Vina Dewi Arsita, 16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16.

Baca juga : Keterangan Saksi yang Sebut Kasus Vina Kecelakaan Harus Diuji

Satu orang bernama Saka Tatal yang kala itu anak di bawah umur divonis penjara delapan tahun. Saka mendapat pengurangan hukuman menjadi empat tahun penjara dan bebas April 2020.

Sementara itu, tujuh terpidana lain ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana. Ketujuhnya dihukum penjara seumur hidup. Mereka tengah mengajukan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri Cirebon.

"Keterangan saksi ini bisa menjadi bukti baru bagi para terpidana yang sudah dihukum untuk mengajukan PK," ujar pakar hukum tersebut.

Baca juga : Bareskrim Polri Belum Terima Laporan Terhadap Iptu Rudiana

Di samping itu, Polri dan orang-orang yang bersaksi bahwa Vina dan Eky dibunuh harus bertanggung jawab. Terlebih orang-orang yang menyebutkan keterlibatan para terpidana.

"Institusi Polri, saksi-saksi yang melaporkan dan membumbui keterangan seolah-olah penganiayaan harus bertanggung jawab dan meminta maaf. Demikian juga para pelapor ini dan kepolisian harus membayar ganti rugi terhadap para terpidana sebagai kompensasi kerugiannya," pungkas Abdul Fickar.

Untuk diketahui, Adi Hariyadi telah memberikan kesaksiannya kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri pada Kamis, 29 Agustus 2024. Pria yang disebut-sebut saksi kunci ini dicecar 29 pertanyaan seputar peristiwa tewasnya Vina dan Eky.

Adi menerangkan sepasang kekasih itu tewas bukan karena pembunuhan melainkan kecelakaan tunggal. Bahkan, pria 47 tahun itu menyebut tak ada kejar-kejaran pada malam minggu itu.

Dia mengaku melihat peristiwa langsung karena tengah makan di warung makan dekat tempat kejadian perkara (TKP), yakni Jembatan Talun yang terletak di Jalan Kalitanjung No.1, Kecomberan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat. Di samping itu, Bareskrim Polri belum memberikan keterangan usai mendengarkan keterangan warga Kudus, Jawa Tengah itu. (Yon/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya