Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
Sudirman akhirnya mendaftarkan peninjauan kembali (PK) ke Pengadilan Negeri (PN) Cirebon, Jawa Barat pada Rabu, 28 Agustus 2024. Terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky ini menyusul enam terpidana lainnya.
Pendaftaran PK didampingi dari Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), sama seperti enam terpidana lainnya. Sidang perdana ketujuh terpidana digelar Rabu (4/9).
"Jadi, kami kemarin itu baru menambahkan pendaftaran PK di Cirebon khusus untuk Sudirman karena kemarin sudah yang enam (terpidana) jadi sudah tujuh-tujuhnya sekarang yang terpidana seumur hidup itu kuasa hukumnya dari DPN (Dewan Pimpinan Nasional) Peradi," kata Advokat Peradi Willard Malau kepada wartawan, hari ini.
Baca juga : Saksi Kunci Muncul, Ungkap Vina dan Eky Tewas Kecelakaan
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Untuk diketahui, rencana para terpidana mengajukan PK disampaikan usai penetapan tersangka Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Bandung. Upaya ini disampaikan politikus Dedi Mulyadi yang mewakili para terpidana.
Dedi menyadari kasus para terpidana telah inkrah dan divonis penjara seumur hidup. Namun, itu dinilai baru hukum formalnya. Para terpidana disebut masih bisa melakukan upaya hukum dengan PK.
Baca juga : Saksi Pembunuhan Vina dan Eky Akui Berikan Keterangan Palsu pada 2016
"Yang saya perjuangkan adalah hukum esensial, hukum substansial dan hukum kebenaran yang sejati dan itu masih ada ruang namanya PK," kata Dedi di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu siang, 10 Juli 2024.
Sebelum PK, para terpidana melaporkan dua saksi Aep dan Dede atas dugaan kesaksian palsu dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016 silam. Pelaporan ke Mabes Polri disebut bagian dari upaya hukum PK.
Selain itu, salah satu terpidana, yakni Hadi Saputra juga melaporkan Iptu Rudiana, ayah Eky ke Bareskrim Polri atas dugaan penganiayaan. Kedua laporan ini tengah diselidiki Bareskrim Polri.
Teranyar, Dede mengakui telah berbohong dalam kesaksiannya di Polres Cirebon Kota pada 2016 silam. Dia siap membongkar kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita,16 dan Muhammad Rizky alias Eky, 16 seterang-terangnya. Bahkan, siap menggantikan para terpidana di penjara. (Yon/P-2)
MASYARAKAT di wilayah Cirebon merasakan suhu udara yang lebih dingin dalam beberapa hari terakhir.
Penggunaan Silpa berjalan secara transparan. Pemanfaatannya dilakukan untuk program prioritas.
Setelah stagnan selama lima tahun, target tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 4 miliar, turun dari target 2025 yang mencapai Rp4.637.073.350.
Bencana yang mendominasi sepanjang 2025 lalu yaitu pohon tumbang dengan 67 kejadian, bangunan ambruk sebanyak 45 kejadian, cuaca ekstrem sebanyak 18 kejadian, banjir 11 kejadian.
Keputusan untuk melanjutkan operasional KA tambahan pada masa angkutan Nataru dilakukan berdasarkan hasil evaluasi terhadap tren pergerakan penumpang
Tingkat okupansi yang melampaui 100% tersebut dipengaruhi pola perjalanan pelanggan yang dinamis, dengan naik dan turun penumpang di berbagai stasiun
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum selaku pengawas penyidikan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved