Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
POLDA Jawa Barat(Jabar) membentuk tim asistensi untuk mengawal penanganan kasus pembunuhan Vina dan Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon, guna memastikan proses penyidikan berjalan sesuai dengan aturan.
“Polda Jabar telah membentuk tim asistensi yang terdiri dari Itwasda, Propam dan Ditreskrimum selaku pengawas penyidikan,” kata Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Jules Abraham Abast, Jum'at (7/6).
Jules menyampaikan pihaknya juga membuka hotline khusus dalam proses penyelidikan kasus pembunuhan Vina yang bertujuan untuk mengungkap kasus itu bisa segera menemukan titik terang.
Baca juga : Linda mengaku Tak Mengenal Dekat Vina
Dia mengatakan masyarakat bisa menghubungi nomor tersebut apabila mengetahui informasi-informasi mengenai kasus pembunuhan itu. Menurutnya nomor yang bisa dihubungi yakni 0822-1112-4007.
Jika informasi tersebut relevan, maka tidak menutup kemungkinan informasi tersebut dapat membantu penyidik membongkar kasus pembunuhan ini.
“Dengan syarat memberikan identitas yang sesuai serta informasi yang dapat dipertanggungjawabkan, tentu akan kami lakukan analisis sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum,“ katanya.
Baca juga : Viral Pegi Perong Dianggap Kambing Hitam: Polisi Minta Publik Tidak Terpancing Opini
Dia menekankan kepada masyarakat agar memberikan informasi yang dapat dipertanggungjawabkan demi menghormati keluarga korban.
Lebih lanjut, Jules mengatakan proses penyelidikan telah dilakukan secara profesional dan meyakinkan bahwa kasus tersebut akan diungkap secara transparan.
"Saat ini sudah ada Kompolnas dan Komnas HAM yang ikut mengawasi proses penyidikan yang sedang berjalan,” kata dia.
Selain itu, ia juga meminta masyarakat untuk menahan diri dari informasi yang belum benar adanya. Hal itu sebagai salah satu langkah, menghargai keluarga korban pada kasus ini.
"Kami mohon doa semoga penanganan kasus ini segera tuntas. Kami sampaikan untuk mari bersama-sama menjaga dan menghargai para keluarga korban atas traumatis yang dialami sehingga semua bisa menjadi lengkap dan terang peristiwanya,” kata Jules. (Ant/P-5)
MAHKAMAH Agung (MA) menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan tujuh terpidana dalam kasus kematian Vina dan Eki di Cirebon, Jawa Barat.
Komnas HAM menemukan tiga pelanggaran HAM setelah menyelesaikan pemantauan atas kasus pembunuhan Vina di Cirebon, Jawa Barat.
PSIKOLOG forensik Reza Indragiri Amriel meminta anggota kepolisian dari Polres Cirebon dan Polda Jawa Barat (Jabar) mengakui telah menyiksa tujuh terpidana kasus pembunuhan Vina dan Eky.
Mabes Porli diminta segera umumkan kerja hasil Timsus kasus Vina
Ketujuh terpidana itu ialah Jaya (JY), Supriyanto (SP), Eka Sandi (ES), Hadi Saputra (HS), Eko Ramadhani (ER), Sudirman (SD), dan Rivaldi Aditya Wardana (RA).
Adi Hariyadi, warga Kudus, Jawa Tengah yang mengaku melihat peristiwa kecelakaan tunggal yang menewaskan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.
Sebelumnya, Peradi hanya mendampingi enam terpidana untuk mengajukan PK. Keenamnya ialah Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, dan Rivaldi Aditya Wardana.
Kuasa hukum Saka Tatal, Titin Prilianti, mengatakan kliennya sejatinya dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Bareskrim Polri
SAKSI kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni Dede, mengaku telah memberikan keterangan palsu. Menurut kuasa hukum Dede, Suhendra Asido Hutabarat, kliennya berbohong atas perintah Iptu Rudiana.
DEDE, saksi kasus pembunuhan Vina dan Eky, mengajukan permohonan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
BARESKRIM Polri selesai menggelar perkara kasus pembunuhan Vina dan Eky terkait pelaporan terhadap dua saksi Aep dan Dede atas dugaan memberikan keterangan palsu.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved